Terdapat 2 mekanisme pembatalan lelang, yakni pembatalan lelang sebelum lelang dimulai dan pembatalan lelang setelah lelang mulai dilaksanakan.
Lelang yang AKAN dilaksanakan, hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang berdasarkan:
a. permintaan Penjual;
b. penetapan atau putusan dari lembaga peradilan; atau
c. hal lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020.
Lelang yang telah DIMULAI penyelenggaraannya, hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:
a. keadaan memaksa (force majeure) atau kahar;
b. terjadi Gangguan Teknis yang tidak dapat ditanggulangi hingga berakhirnya jam kerja pada pelaksanaan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta;
c. Uang Jaminan Penawaran Lelang milik Pemenang Lelang dikarenakan sebab tertentu terkait sistem perbankan terdebet kembali dari rekening Penyelenggara Lelang dan tidak dilakukan pemindahbukuan kembali ke rekening Penyelenggara Lelang pada hari lelang oleh Pemenang Lelang meskipun telah diberitahukan oleh Penyelenggara Lelang.
Adapun lelang yang telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak dapat dibatalkan.