Kewajiban Perusahaan Dalam Undang-Undang

Menurut Pasal 1 Huruf b UU No. 3 Tahun 1982  tentang Wajib Daftar Perusahaan, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa definisi “perusahaan” adalah yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan untuk memperoleh keuntungan atau laba. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan bahwa Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

Seiring berjalannya waktu, perusahaan telah berevolusi hingga memiliki ciri-ciri berikut: “badan hukum terpisah, tanggung jawab terbatas, saham yang dapat dipindahtangankan, kepemilikan investor, dan hierarki manajerial”. Perusahaan, sebagai suatu entitas, diciptakan oleh negara yang memberikan hak istimewa pendirian badan hukum.

Perusahaan memiliki berbagai bentuk, seperti:

  • asosiasi sukarela , yang mungkin termasuk organisasi nirlaba
  • badan usaha yang bertujuan untuk menghasilkan penjualan , pendapatan , dan laba
  • lembaga keuangan dan bank
  • program atau lembaga pendidikan

Suatu perusahaan dapat didirikan sebagai badan hukum sehingga perusahaan itu sendiri memiliki tanggung jawab terbatas ketika para anggotanya menjalankan atau tidak menjalankan tugas mereka sesuai dengan kebijakan pendirian perusahaan yang diumumkan secara publik . Ketika suatu perusahaan tutup, perusahaan tersebut mungkin perlu dilikuidasi untuk menghindari kewajiban hukum lebih lanjut. Perusahaan dapat bergabung dan secara kolektif mendaftarkan diri sebagai perusahaan baru; entitas yang dihasilkan sering dikenal sebagai grup perusahaan , kumpulan perusahaan induk dan anak perusahaan.

Kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan terkini, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan turunannya, meliputi kewajiban terhadap karyawan (seperti upah, jam kerja, keselamatan kerja, jaminan sosial, dan pengembangan kompetensi), kewajiban perpajakan, kewajiban pelaporan keuangan dan kegiatan usaha, serta kewajiban mematuhi semua regulasi yang berlaku. 

Kewajiban Terhadap Karyawan

  • Pengupahan dan Jaminan Sosial: Perusahaan wajib memberikan upah sesuai perjanjian kerja dan tunjangan lainnya, serta membayarkan iuran jaminan sosial dan fasilitas kesehatan bagi karyawan. 
  • Jam Kerja dan Cuti: Perusahaan harus mengatur waktu kerja dan memberikan hak cuti tahunan sesuai ketentuan undang-undang, seperti diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan turunannya. 
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan menjaga kesusilaan karyawan. 
  • Pengembangan Kompetensi: Perusahaan berkewajiban memberikan pelatihan dan pengembangan agar karyawan memiliki kompetensi yang sesuai. 
  • Perlindungan Diskriminasi: Pengusaha dilarang memberikan perlakuan diskriminatif kepada karyawan. 

Kewajiban Finansial dan Administrasi

  • Pajak: Perusahaan berkewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Laporan Keuangan: Perusahaan (khususnya PT) wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang lengkap untuk disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 
  • Laporan Kegiatan Usaha: Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) atau laporan lain yang relevan secara berkala, terutama jika nilai investasi melebihi batas tertentu. 

Kewajiban Umum

Menerbitkan Peraturan Perusahaan: Perusahaan wajib membuat dan menentukan peraturan perusahaan yang berisi hak dan kewajiban karyawan serta tata tertib kerja. 

Mematuhi Regulasi: Perusahaan harus mematuhi semua peraturan dan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan ketenagakerjaan dan perizinan usaha. 

Gulir ke Atas