
Oleh: Dedi Supriadi, S.H., M.M. Managing Partner DSAP Law Firm
Dalam lanskap hukum bisnis saat ini, pajak bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penegakan hukum yang memiliki implikasi pidana serius. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), paradigma penegakan hukum pidana pajak di Indonesia mengalami pergeseran signifikan menuju prinsip Ultimum Remedium—menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dengan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
1. Tipologi Tindak Pidana Perpajakan
Berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) yang telah diubah dengan UU HPP, terdapat beberapa delik utama yang sering menjerat pelaku usaha:
- Kealpaan (Pasal 38): Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar karena kurang hati-hati.
- Kesengajaan (Pasal 39): Meliputi manipulasi data, penyalahgunaan NPWP, hingga menyelenggarakan pembukuan palsu.
- Faktur Pajak Fiktif (Pasal 39A): Menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Ini adalah area yang paling sering diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Pergeseran Paradigma: Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Salah satu poin krusial yang perlu dipahami oleh para direktur dan pemilik bisnis adalah mekanisme Pasal 44B UU HPP. Pemerintah kini lebih mengedepankan pengembalian kerugian negara.
- Penghentian Penyidikan: Meskipun proses penyidikan pidana telah dimulai, penyidikan dapat dihentikan jika wajib pajak melunasi utang pajak beserta sanksi denda.
- Perubahan Sanksi: UU HPP menurunkan besaran denda pidana pajak agar lebih realistis bagi pelaku usaha untuk melunasi, sehingga korporasi dapat terus beroperasi (going concern).
3. Analisis Kasus: Manipulasi Laporan Keuangan untuk Penghindaran Pajak
Sebagai ilustrasi, mari kita bedah skenario yang sering terjadi: Sebuah perusahaan manufaktur melakukan transfer pricing yang tidak wajar ke entitas afiliasi di luar negeri untuk mengecilkan laba domestik. Dalam audit, ditemukan bahwa perusahaan sengaja menyembunyikan omzet asli melalui “pembukuan ganda” (double bookkeeping).
Analisis DSAP Law Firm: Secara hukum (S.H.), tindakan ini memenuhi unsur Pasal 39 UU KUP karena ada unsur “kesengajaan” menyembunyikan data. Namun secara manajemen (M.M.), risiko ini seharusnya bisa dimitigasi melalui Tax Risk Management yang ketat. Jika sudah masuk tahap penyidikan, strategi pembelaan harus fokus pada negosiasi sanksi administratif untuk menghindari vonis penjara bagi pengurus korporasi.
4. Tanggung Jawab Korporasi dan Pengurus
Banyak klien bertanya: “Apakah perusahaan atau direkturnya yang dipenjara?” Sesuai dengan doktrin Vicarious Liability dan perkembangan regulasi, korporasi dapat dijadikan subjek hukum pidana. Selain denda bagi perusahaan, pengurus (direksi) dapat dimintai pertanggungjawaban secara personal jika terbukti melakukan instruksi yang melanggar hukum fiskal.
Kesimpulan
Penegakan hukum pidana pajak di Indonesia kini semakin transparan namun juga semakin ketat dengan adanya integrasi data (NIK menjadi NPWP). Bagi pelaku usaha, kepatuhan (compliance) bukan lagi pilihan, melainkan strategi bertahan hidup.
DSAP Law Firm hadir untuk memberikan konsultasi strategis, mulai dari audit kepatuhan internal hingga pendampingan hukum dalam proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak. Kami memastikan bahwa hak-hak hukum Anda terlindungi sambil tetap menjaga keberlangsungan bisnis Anda.
Kontak Profesional: DSAP Law Firm Legal & Management Strategic Consultant Dedi Supriadi, S.H., M.M. WhatsApps 0857-1944-2140