Rekonstruksi Paradigma Hukum Pidana Indonesia: Analisis Komprehensif Keadilan Restoratif dalam KUHP Nasional dan KUHAP Baru

Transformasi sistem peradilan pidana Indonesia saat ini tengah mengalami pergeseran tektonik dari paradigma retributif yang bersifat punitif menuju paradigma restoratif yang mengedepankan pemulihan. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) merupakan tonggak formal dekolonisasi hukum yang telah diupayakan sejak dekade 1960-an. Keadilan restoratif (restorative justice) bukan sekadar instrumen penyeperdalesaian perkara di luar pengadilan, melainkan sebuah filosofi pemidanaan yang berupaya mengembalikan keseimbangan tatanan sosial yang rusak akibat tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat.   

Evolusi Historis Keadilan Restoratif: Dari Tradisi Komunal ke Kodifikasi Nasional

Akar keadilan restoratif di Indonesia secara sosiologis jauh mendahului konsep modern yang diperkenalkan dalam literatur Barat. Jauh sebelum Albert Eglash menggunakan istilah ini pada tahun 1958, masyarakat Nusantara telah mempraktikkan mekanisme penyelesaian konflik yang sangat restoratif melalui hukum adat.   

Praktik Hukum Adat sebagai Fondasi Orisinalitas

Dalam struktur masyarakat adat Indonesia, kejahatan dipandang sebagai gangguan terhadap keseimbangan kosmis dan harmoni komunal, bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan abstrak. Mekanisme musyawarah mufakat menjadi instrumen utama dalam mencari jalan tengah yang memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa. Berbagai suku di Indonesia memiliki manifestasi unik dari prinsip ini, yang menunjukkan bahwa nilai restoratif adalah bagian intrinsik dari identitas hukum nasional.   

Wilayah/MasyarakatNama Tradisi/LembagaKarakteristik Utama Penyelesaian
AcehPeradilan Perdamaian AdatFokus pada pemulihan nama baik dan rekonsiliasi sosial melalui peran perangkat desa.
Banten (Baduy)Upacara Adat PengakuanMelibatkan simbol alam (belati, kain mori, sesajen) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada semesta dan komunitas.
Nusa Tenggara BaratBale MediasiInstitusi desa yang memfasilitasi dialog untuk menghindari proses litigasi yang memicu perpecahan.
Kalimantan SelatanAdat BadamaiUpaya pencapaian kesepakatan damai pada masyarakat Banjar untuk mengakhiri perselisihan secara tuntas.
Nusa Tenggara TimurRitual Mela SarekaProsesi rekonsiliasi tradisional untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan yang retak akibat tindak pidana.

Interupsi Kolonial dan Masa Transisi KUHAP 1981

Masuknya sistem hukum Barat melalui Wetboek van Strafrecht (WvS) dan kemudian dikodifikasi menjadi KUHP lama membawa perspektif retributif yang kaku. Dalam sistem ini, negara mengambil alih konflik dari tangan korban, mengubahnya menjadi urusan publik antara negara dan pelaku. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) yang berlaku selama lebih dari empat dekade memperkuat posisi ini dengan mengatur prosedur pemidanaan yang formalistik, di mana penjara dipandang sebagai premium remidium atau upaya utama dalam merespons kejahatan.   

Ketidakpuasan terhadap sistem yang kaku ini, yang sering kali menghasilkan putusan “tajam ke bawah tumpul ke atas,” memicu gerakan reformasi hukum. Krisis kepadatan penjara (overcrowding) dan kegagalan sistem penjara dalam merehabilitasi pelaku secara efektif menjadi faktor pendorong utama bagi pengadopsian kembali nilai-nilai restoratif ke dalam sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).   

Landasan Teoretis dan Filosofis Keadilan Restoratif

Secara teoretis, keadilan restoratif bersandar pada beberapa pilar pemikiran yang menantang dominasi keadilan retributif (pembalasan) dan keadilan distributif (terapi bagi pelaku).   

Teori Reintegrative Shaming dan Communitarianism

Teori yang paling relevan dalam konteks ini adalah reintegrative shaming yang dikembangkan oleh John Braithwaite. Teori ini menyatakan bahwa penegakan hukum yang hanya bertujuan memberikan stigma negatif (disintegrative shaming) akan mengasingkan pelaku dan mendorong mereka kembali ke perilaku kriminal. Sebaliknya, keadilan restoratif menggunakan mekanisme di mana komunitas menunjukkan ketidaksetujuan terhadap perbuatan tersebut namun tetap merangkul pelakunya untuk memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan, sehingga memfasilitasi reintegrasi sosial yang lebih baik.   

Pendekatan ini sangat selaras dengan paham communitarianism yang hidup dalam masyarakat Indonesia, di mana hak individu dipandang dalam kerangka kewajiban sosial dan keseimbangan komunal. Keadilan tidak lagi diukur dari seberapa berat hukuman penjara yang dijatuhkan, melainkan dari seberapa besar pemulihan yang dirasakan oleh korban dan seberapa tulus pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pelaku.   

Perspektif Hukum Profetik dalam Sistem Hukum Indonesia

Integrasi keadilan restoratif dalam KUHP Nasional juga mencerminkan nilai-nilai hukum profetik yang berlandaskan pada tiga pilar utama: ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan.   

  1. Dimensi Ketuhanan (Divinity): Menempatkan pemaafan dan pertobatan sebagai nilai tertinggi dalam penyelesaian konflik, sejalan dengan konsep taubatan nasuha’ yang mendorong perbaikan perilaku manusia secara spiritual dan sosial.   
  2. Dimensi Kemanusiaan (Humanity): Menjamin bahwa proses hukum tidak boleh merendahkan martabat manusia, baik bagi korban maupun pelaku. Setiap individu memiliki hak untuk diakui martabatnya meskipun telah melakukan kesalahan.   
  3. Dimensi Keadilan (Justice): Mencari keadilan substantif melalui dialog dan partisipasi aktif seluruh pihak, bukan sekadar keadilan formal berdasarkan teks undang-undang semata.   

Analisis Substantif Keadilan Restoratif dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) secara eksplisit memasukkan prinsip keadilan restoratif ke dalam batang tubuhnya, menjadikannya bagian tak terpisahkan dari politik hukum pidana masa depan. Hal ini terlihat dari perubahan filosofis pada pasal-pasal utama yang mengatur tujuan pemidanaan dan gugurnya kewenangan penuntutan.   

Redefinisi Tujuan Pemidanaan (Pasal 51 dan 52)

Pasal 51 KUHP Nasional membawa revolusi dengan menyatakan bahwa pemidanaan bukan lagi sekadar pembalasan, melainkan memiliki tujuan strategis untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan memulihkan keseimbangan masyarakat.   

Tujuan Pemidanaan (Pasal 51)Implikasi Restoratif
Menyelesaikan konflik akibat tindak pidana.Mengutamakan dialog dan mediasi untuk mengakhiri perselisihan secara tuntas.
Memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai.Fokus pada perbaikan hubungan sosial yang rusak di tengah masyarakat.
Memasyarakatkan terpidana melalui pembimbingan.Menekankan pada rehabilitasi agar pelaku kembali menjadi warga yang berguna.
Menumbuhkan rasa penyesalan bagi terpidana.Mendorong kesadaran internal pelaku atas dampak perbuatannya bagi korban.

Selanjutnya, Pasal 52 mempertegas bahwa pemidanaan harus menghormati martabat manusia dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan derajat kemanusiaan. Ketentuan ini menjadi landasan moral bahwa keadilan restoratif adalah bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia yang paling dasar.   

Signifikansi Pasal 54 dan Pasal 132

Pasal 54 KUHP Nasional memberikan mandat kepada hakim untuk mempertimbangkan faktor pemaafan dari korban atau keluarganya dalam menjatuhkan pidana. Hal ini menempatkan suara korban sebagai elemen krusial dalam proses ajudikasi, yang sebelumnya sering kali diabaikan dalam sistem konvensional.   

Puncak dari integrasi restoratif dalam hukum materiil ini terdapat pada Pasal 132, yang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila telah terjadi penyelesaian di luar proses peradilan melalui mekanisme keadilan restoratif atau perdamaian yang sah menurut hukum. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum substantif bahwa perdamaian yang dicapai antara pelaku dan korban memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan proses pidana, sehingga mencegah terjadinya tumpang tindih antara penyelesaian sosial dan penegakan hukum formal.   

Mekanisme Prosedural dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025)

Lahirnya KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) merupakan jawaban atas kritik terhadap kaku-nya prosedur hukum acara pidana lama. Undang-undang ini menyediakan kerangka kerja bagi aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan keadilan restoratif secara terintegrasi di setiap tahapan.   

Tahapan Implementasi Keadilan Restoratif

Berdasarkan Pasal 79 ayat (8) KUHAP Baru, mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan mulai dari tahap awal penyelidikan hingga tahap pemeriksaan di sidang pengadilan. Hal ini mencerminkan fleksibilitas sistem yang memungkinkan perdamaian terjadi kapan saja sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.   

  1. Tahap Penyelidikan dan Penyidikan: Penyidik didorong untuk mengidentifikasi kasus-kasus yang memenuhi syarat restoratif sejak dini. Hal ini bertujuan untuk mencegah kasus-kasus ringan masuk ke dalam sistem peradilan yang lebih berat, yang dikenal sebagai fungsi gatekeeping.   
  2. Tahap Penuntutan: Penuntut umum memiliki kewenangan untuk menghentikan penuntutan jika kesepakatan damai telah tercapai dan dilaksanakan oleh tersangka. Peran Jaksa sebagai pengendali perkara (Dominus Litis) sangat krusial dalam menilai efektivitas pemulihan bagi korban.   
  3. Tahap Persidangan: Hakim diberikan peran aktif untuk memfasilitasi perdamaian di ruang sidang. Jika kesepakatan tercapai, hakim dapat mengeluarkan penetapan pengadilan yang mengukuhkan perdamaian tersebut, memberikan kekuatan eksekutorial dan kepastian hukum yang final.   

Kriteria dan Pengecualian dalam KUHAP Baru

KUHAP Baru mengatur kriteria yang lebih spesifik mengenai perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restoratif, menyesuaikan dengan formulasi pemidanaan dalam KUHP 2023.   

Kriteria Penerapan RJ dalam KUHAP BaruPengecualian (RJ Tidak Berlaku)
Tindak pidana dengan ancaman pidana denda kategori III atau penjara maksimal 5 tahun.Tindak pidana terhadap keamanan negara, terorisme, atau korupsi.
Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.Terdapat ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Adanya pemaafan dari korban atau keluarganya.Tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan serius atau kematian (kecuali dalam kondisi tertentu).
Telah terjadi pemulihan kerugian secara nyata.Pelaku adalah residivis yang mengulangi perbuatan sejenis dalam 3 tahun terakhir.

Penetapan kriteria ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara efisiensi hukum dan perlindungan terhadap kepentingan umum, serta memastikan bahwa keadilan restoratif tidak disalahgunakan untuk melanggengkan impunitas pada kejahatan-kejahatan serius.   

Dinamika Regulasi Sektoral Sebelum KUHAP Baru

Sebelum berlakunya KUHAP 2025 secara penuh pada Januari 2026, lembaga penegak hukum di Indonesia telah menerbitkan peraturan internal masing-masing untuk mengisi kekosongan hukum terkait praktik keadilan restoratif. Pluralisme regulasi ini memberikan warna tersendiri namun juga memunculkan tantangan sinkronisasi.   

Perbandingan Perpol No. 8/2021, Perja No. 15/2020, dan Perma No. 1/2024

Ketiga peraturan utama dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung menunjukkan perbedaan parameter yang signifikan, yang sering kali menjadi kendala dalam koordinasi antar instansi.   

ParameterPerpol 8/2021 (Polri)Perja 15/2020 (Kejaksaan)Perma 1/2024 (Mahkamah Agung)
Batas KerugianTidak ditentukan secara nominal kaku dalam syarat umum.Maksimal Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).Maksimal Rp 2.500.000 atau upah minimum provinsi setempat.
Ancaman PidanaBergantung pada kriteria materiil (tidak menimbulkan keresahan masyarakat).Maksimal 5 tahun penjara.Maksimal 5 tahun penjara dalam salah satu dakwaan.
Penyelesaian NarkotikaMemungkinkan melalui rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna.Mengatur khusus melalui Pedoman 18/2021 untuk rehabilitasi.Meliputi tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
Status ResidivisTidak secara eksplisit membatasi waktu residivisme secara kaku.Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.Belum pernah dihukum atau mengulangi perbuatan dalam 3 tahun terakhir.

Kesenjangan administratif ini sering kali mengakibatkan diskrepansi perlakuan terhadap tersangka. Sebagai contoh, penyidikan yang dihentikan oleh polisi melalui RJ mungkin tidak tercatat dengan baik di kejaksaan atau pengadilan karena kurangnya sistem informasi terpadu, yang pada akhirnya dapat memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku maupun korban.   

Studi Kasus Konkret Implementasi Keadilan Restoratif

Penerapan keadilan restoratif telah menghasilkan berbagai preseden penting di berbagai tingkatan sistem peradilan di Indonesia, memberikan gambaran nyata tentang bagaimana pemulihan dapat dicapai tanpa harus melalui jeruji besi.   

Kasus Pencurian Ringan di Desa Selebung (Level Komunal)

Di Desa Selebung, terdapat kasus di mana seorang warga miskin mencuri ayam milik tetangganya. Alih-alih melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian yang akan memulai proses pidana formal, Pos Bantuan Hukum desa memfasilitasi mediasi.   

  • Proses: Pelaku mengakui kesalahannya dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
  • Kesepakatan: Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku disepakati untuk bekerja membantu di kebun korban selama satu minggu sebagai pengganti kerugian ekonomi.   
  • Dampak: Hubungan ketetanggaan berhasil dipulihkan, korban merasa kepentingannya terakomodasi secara cepat, dan pelaku tidak mendapatkan stigma sebagai narapidana yang dapat menghambat masa depannya.   

Kasus ABH di Polrestabes Semarang (Level Kepolisian)

Dalam menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Polrestabes Semarang mengedepankan mekanisme diversi yang merupakan bentuk formal keadilan restoratif sesuai UU SPPA. Selama periode 2020-2022, implementasi ini berkontribusi pada penurunan angka penahanan terhadap anak pelaku tindak pidana sebesar 30%.   

  • Contoh: Seorang anak melakukan pencurian telepon genggam. Melalui diversi yang melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua, dan korban, dicapai kesepakatan pengembalian barang dan partisipasi anak dalam program pembinaan mental selama kurun waktu tertentu.   
  • Analisis: Pendekatan ini memastikan kepentingan terbaik bagi anak diutamakan, menjauhkan mereka dari lingkungan penjara yang berpotensi memberikan pengaruh negatif lebih lanjut.   

Keadilan Restoratif di Persidangan (PN Bangkinang dan PN Sambas)

Pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan Negeri Sambas telah menerapkan keadilan restoratif untuk kasus-kasus pidana ringan dan penganiayaan ringan. Dalam sebuah kasus penganiayaan, majelis hakim memfasilitasi pertemuan antara terdakwa dan korban di ruang sidang.   

  • Hasil: Kedua belah pihak saling berpelukan dan sepakat untuk berdamai. Hakim kemudian menjatuhkan putusan yang mengedepankan pemulihan, seperti pidana pengawasan atau pidana bersyarat, yang memastikan terdakwa tetap bertanggung jawab tanpa harus dipenjara.   
  • Implikasi: Praktik ini menandai perubahan paradigma hakim dari sekadar pengadil menjadi fasilitator rekonsiliasi, sesuai semangat Perma No. 1 Tahun 2024.   

Tantangan, Hambatan, dan Risiko Implementasi

Meskipun memiliki landasan hukum dan teoretis yang kuat, perjalanan menuju keadilan restoratif yang ideal di Indonesia masih menghadapi rintangan signifikan yang memerlukan perhatian serius dari para pengambil kebijakan hukum.   

Isu Relasi Kuasa dan Reviktimisasi

Salah satu risiko terbesar dalam keadilan restoratif adalah adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan yang melibatkan atasan dan bawahan, terdapat potensi kesepakatan perdamaian yang dilakukan di bawah tekanan atau intimidasi. Jika perdamaian dipaksakan, korban berisiko mengalami reviktimisasi, di mana mereka dipaksa untuk mengampuni tanpa adanya pemulihan yang tulus dari pelaku.   

Integritas dan Risiko Korupsi

Pemberian diskresi yang besar kepada aparat penegak hukum (penyidik dan jaksa) untuk menentukan kasus mana yang bisa “didamaikan” membawa risiko terjadinya praktik transaksional. Tanpa pengawasan yang ketat dan transparansi dalam proses mediasi, keadilan restoratif bisa disalahgunakan menjadi instrumen komersialisasi perkara pidana. Oleh karena itu, standardisasi operasional dan sistem pencatatan digital yang terintegrasi di bawah naungan KUHAP Baru menjadi sangat mendesak.   

Resistensi Budaya Hukum dan Ego Sektoral

Sistem hukum Indonesia telah lama terbiasa dengan pola kerja yang terkotak-kotak (ego sektoral). Perbedaan pemahaman mengenai parameter RJ antara polisi, jaksa, dan hakim sering kali menghambat kelancaran proses pemulihan. Selain itu, sebagian masyarakat masih memiliki pandangan punitif yang kuat, di mana keadilan sering kali diidentikkan dengan lamanya hukuman penjara, sehingga perdamaian melalui RJ terkadang dipandang sebelah mata oleh publik.   

Sintesis dan Rekomendasi Masa Depan

Kehadiran KUHP Nasional dan KUHAP Baru merupakan landasan hukum yang revolusioner untuk mengarusutamakan keadilan restoratif di Indonesia. Namun, keberhasilan transformasi ini tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi pada kesiapan ekosistem hukum secara keseluruhan.   

  1. Integrasi Sistem Informasi: Diperlukan sistem basis data terpadu yang mencatat setiap upaya keadilan restoratif dari tingkat desa hingga pengadilan untuk menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan diskresi.   
  2. Penguatan Peran Mediator: Aparat penegak hukum perlu diberikan pelatihan khusus mengenai teknik mediasi, psikologi korban, dan sosiologi hukum agar dapat menjalankan peran sebagai fasilitator perdamaian secara profesional dan tidak bias.   
  3. Pengawasan Yudisial: Peran hakim atau Ketua Pengadilan Negeri dalam mengeluarkan penetapan terhadap perdamaian di luar sidang harus diperkuat sebagai mekanisme check and balances untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai tidak melanggar hak asasi manusia dan tidak terjadi di bawah tekanan.   
  4. Pemberdayaan Rumah Restorative Justice: Pendirian “Rumah RJ” di tingkat komunitas/desa harus didorong sebagai ruang netral untuk penyelesaian konflik, yang melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat agar solusi yang dihasilkan memiliki legitimasi sosiologis yang kuat.   

Secara keseluruhan, keadilan restoratif di Indonesia telah berevolusi dari praktik kearifan lokal yang terfragmentasi menjadi sistem hukum nasional yang terorganisir. Dengan menyelaraskan hukum materiil (KUHP) dan hukum formil (KUHAP), Indonesia tengah membangun sebuah model peradilan yang lebih manusiawi, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi yang terpenting, menyembuhkan korban dan memulihkan harmoni bangsa. Transformasi ini diharapkan dapat menjadi solusi atas problematika klasik sistem peradilan pidana, mewujudkan keadilan yang substantif, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.  

DSAP Law Firm : Contact 0857-1944-2140

Gulir ke Atas