
Lanskap pelaporan korporasi di Indonesia tengah mengalami transformasi fundamental yang menandai pergeseran dari era pengungkapan sukarela menuju rezim mandatori yang ketat dan terstandardisasi secara global. Inti dari transformasi ini adalah peluncuran Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang secara sistematis menyelaraskan praktik domestik dengan standar internasional IFRS S1 dan IFRS S2 yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB). Langkah strategis ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan sebuah respons terhadap tuntutan pasar global yang menuntut transparansi, komparabilitas, dan akuntabilitas dalam informasi terkait lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Dengan mengintegrasikan aspek keberlanjutan ke dalam inti laporan keuangan, Indonesia bertujuan untuk memperkuat daya saing nasional, memfasilitasi akses terhadap pembiayaan hijau, dan memastikan bahwa entitas bisnis di tanah air mampu menavigasi risiko transisi serta fisik yang diakibatkan oleh krisis iklim global.
Landasan Filosofis dan Kontekstual Standar Pengungkapan Keberlanjutan
Adopsi SPK di Indonesia berakar pada komitmen internasional yang ditegaskan dalam Deklarasi Bali G20 tahun 2022, di mana negara-negara anggota sepakat untuk mendukung pengembangan standar pengungkapan keberlanjutan global yang konsisten. IAI, sebagai badan penyusun standar akuntansi di Indonesia selama lebih dari lima dekade, menyadari bahwa model pelaporan tradisional yang hanya berfokus pada kinerja keuangan historis tidak lagi memadai untuk menggambarkan nilai perusahaan (enterprise value) secara utuh. Risiko keberlanjutan, khususnya perubahan iklim, telah menjadi faktor determinan yang dapat memengaruhi arus kas, akses pendanaan, dan biaya modal perusahaan dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Penyusunan SPK yang terdiri dari PSPK 1 dan PSPK 2 dilakukan melalui proses yang inklusif dan partisipatif, melibatkan diskusi mendalam dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta berbagai asosiasi industri dan akademisi. Integrasi ini mencerminkan pengakuan bahwa stabilitas sistem keuangan nasional sangat bergantung pada kemampuan sektor riil dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko lingkungan. Bank Indonesia, misalnya, menekankan bahwa perubahan iklim merupakan ancaman nyata yang dapat memicu devaluasi aset dan risiko kredit sistemik, sehingga transparansi informasi menjadi instrumen mitigasi risiko makroprudensial yang krusial.
| Perbandingan Fokus Pelaporan | Pelaporan Keuangan Tradisional (SAK) | Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) |
| Fokus Utama | Transaksi dan peristiwa ekonomi masa lalu. | Risiko dan peluang keberlanjutan masa depan. |
| Dasar Penilaian | Aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan beban. | Keterkaitan antara faktor ESG dengan nilai perusahaan. |
| Cakupan Informasi | Entitas pelapor. | Seluruh rantai nilai (value chain) entitas. |
| Tujuan Pengguna | Investor, kreditor, dan pemberi pinjaman saat ini. | Investor dan pengguna utama informasi keuangan untuk menilai arus kas masa depan. |
Sumber data diolah dari.
Penyelarasan PSPK 1 dan PSPK 2 dengan Standar Global IFRS S1 dan S2
Penyelarasan SPK dengan IFRS S1 (Persyaratan Umum) dan IFRS S2 (Iklim) merupakan langkah untuk memastikan bahwa laporan keberlanjutan perusahaan Indonesia dapat diterima dan diperbandingkan oleh investor internasional di manapun mereka berada. PSPK 1 menetapkan persyaratan dasar bagi entitas untuk mengungkapkan informasi mengenai semua risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang secara wajar diharapkan dapat memengaruhi prospek entitas. Sementara itu, PSPK 2 memberikan panduan spesifik untuk risiko terkait iklim, mencakup risiko fisik akibat perubahan cuaca ekstrem dan risiko transisi akibat kebijakan rendah karbon.
Struktur Empat Pilar Konten Inti
Sesuai dengan kerangka kerja ISSB, baik PSPK 1 maupun PSPK 2 diatur berdasarkan empat pilar konten inti yang konsisten, yang bertujuan untuk memberikan pandangan komprehensif tentang bagaimana suatu organisasi dikelola dan dioperasikan dalam konteks keberlanjutan.
- Tata Kelola (Governance): Entitas wajib mengungkapkan proses tata kelola, kontrol, dan prosedur yang digunakan untuk memantau dan mengawasi risiko serta peluang keberlanjutan. Ini mencakup identifikasi badan atau individu yang bertanggung jawab atas pengawasan tersebut dan bagaimana tanggung jawab ini tercermin dalam strategi organisasi.
- Strategi (Strategy): Bagian ini menjelaskan pendekatan entitas dalam mengelola risiko dan peluang yang dapat memengaruhi model bisnis, rantai nilai, dan posisi keuangan entitas. Pengungkapan harus mencakup dampak yang diantisipasi terhadap arus kas dan rencana transisi yang telah ditetapkan.
- Manajemen Risiko (Risk Management): Entitas harus merinci proses yang digunakan untuk mengidentifikasi, menilai, memprioritaskan, dan memantau risiko serta peluang keberlanjutan. Hal yang paling krusial adalah bagaimana proses-proses ini diintegrasikan ke dalam sistem manajemen risiko perusahaan secara keseluruhan.
- Metrik dan Target (Metrics and Targets): Pilar ini menuntut penyajian informasi kuantitatif dan kualitatif mengenai kinerja entitas. Entitas harus mengungkapkan metrik yang digunakan untuk mengukur kemajuan terhadap target yang ditetapkan sendiri atau yang diwajibkan oleh hukum.
Paradigma “Outside-In” dan Konektivitas Informasi
Salah satu perubahan paling signifikan dalam penyelarasan ini adalah pergeseran dari perspektif “inside-out” yang diusung oleh POJK 51/2017 ke perspektif “outside-in” yang menjadi ciri khas IFRS/SPK. Jika POJK 51/2017 lebih menekankan pada bagaimana operasi bisnis berdampak pada lingkungan dan sosial, SPK menekankan pada bagaimana risiko keberlanjutan dari dunia luar (seperti perubahan iklim atau kelangkaan sumber daya) berdampak pada ketahanan finansial dan nilai perusahaan.
Penyelarasan ini juga menuntut adanya “konektivitas informasi,” di mana pengungkapan keberlanjutan tidak boleh berdiri sendiri sebagai narasi yang terpisah, melainkan harus terhubung secara eksplisit dengan laporan keuangan. Misalnya, jika suatu perusahaan mengumumkan rencana transisi untuk menghentikan penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) lebih awal sebagai bagian dari strategi iklimnya (PSPK 2), maka dampak keuangan dari keputusan tersebut—seperti percepatan depresiasi aset atau penurunan nilai (impairment)—harus tercermin dalam laporan keuangan keuangan.
Peta Jalan Implementasi 2027: Strategi Transisi Mandatori
IAI telah menetapkan Peta Jalan SPK yang dipublikasikan pada Desember 2024 sebagai panduan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersiap menghadapi era pelaporan mandatori. Berdasarkan peta jalan ini, SPK akan mulai berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027.
Keringanan Transisi dan Adaptasi Lokal
Menyadari bahwa pelaporan keberlanjutan merupakan hal baru bagi mayoritas entitas di Indonesia, IAI memberikan beberapa keringanan transisi (transition relief) untuk memberikan waktu bagi perusahaan dalam membangun kapasitas data dan sistem.
| Jenis Keringanan Transisi | Deskripsi Keringanan dalam PSPK | Perbedaan dengan Standar IFRS Asli |
| Fokus Tahun Pertama | Pada tahun pertama (2027), entitas diizinkan untuk hanya mengungkapkan risiko dan peluang terkait iklim (PSPK 2). | Sejalan dengan relief ISSB. |
| Emisi Cakupan 3 | Entitas diberikan pengecualian selama tiga tahun untuk tidak mengungkapkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Cakupan 3. | Lebih lama dari relief IFRS (1 tahun). |
| Informasi Komparatif | Entitas tidak diwajibkan menyajikan informasi komparatif pada tahun pertama penerapan. | Sejalan dengan relief ISSB. |
| Penyelarasan Waktu | Laporan keberlanjutan harus diterbitkan bersamaan dengan laporan tahunan, namun ada fleksibilitas dalam penempatan lokasi pengungkapan selama masa transisi. | Memberikan adaptasi terhadap regulasi tahunan yang ada. |
Sumber data dirangkum dari.
Keringanan tiga tahun untuk pengungkapan emisi Cakupan 3 merupakan respons pragmatis terhadap tantangan pengumpulan data di sepanjang rantai pasok Indonesia yang kompleks. Emisi Cakupan 3, yang mencakup aktivitas hulu dan hilir perusahaan, seringkali melibatkan ribuan vendor dan pelanggan yang mungkin belum memiliki sistem pelacakan emisi yang memadai. Dengan perpanjangan waktu ini, perusahaan besar diharapkan dapat membina para pemasoknya untuk mulai mengumpulkan data karbon secara bertahap.
Peran OJK dan Amandemen POJK 51/2017
Meskipun IAI yang menetapkan standar teknis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran sentral dalam menentukan entitas mana saja yang wajib melapor dan kapan kewajiban tersebut mulai berlaku. OJK saat ini sedang dalam proses merevisi POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan guna menyelaraskannya dengan SPK IAI. Revisi ini mencakup penentuan kriteria emiten, perusahaan publik, dan lembaga jasa keuangan (LJK) berdasarkan skala aset atau tingkat akuntabilitas publik.
Penerapan bertahap ini diperkirakan akan menyasar entitas dengan akuntabilitas publik besar terlebih dahulu, seperti bank kategori KBMI 3 dan 4, emiten dalam indeks LQ45, serta BUMN besar, sebelum akhirnya meluas ke entitas lain. OJK juga menekankan bahwa transparansi yang disusun berdasarkan standar global akan mengurangi kebingungan pasar dan mencegah terjadinya praktik greenwashing, di mana perusahaan mengklaim diri berkelanjutan tanpa bukti data yang kredibel.
Tanggung Jawab dan Liabilitas Dewan Direksi dalam Rezim SPK
Transisi ke pelaporan mandatori secara dramatis meningkatkan profil risiko hukum dan tanggung jawab fidusia bagi dewan direksi dan dewan komisaris. Dalam sistem hukum Indonesia, direksi dipandang sebagai “otak” perusahaan yang memegang otoritas penuh sekaligus tanggung jawab atas manajemen risiko.
Perluasan Fiduciary Duties (Tugas Fidusia)
Secara tradisional, tugas fidusia direksi difokuskan pada perlindungan kepentingan finansial pemegang saham. Namun, dengan hadirnya SPK, tugas ini meluas mencakup integrasi isu keberlanjutan ke dalam strategi bisnis. Direksi dan komisaris kini berkewajiban untuk:
- Memastikan adanya proses tata kelola yang efektif untuk memantau risiko iklim dan keberlanjutan.
- Mengungkapkan bagaimana risiko fisik dan transisi memengaruhi ketahanan model bisnis perusahaan dalam jangka panjang.
- Menjamin akurasi dan keandalan data keberlanjutan yang disajikan kepada publik, sama halnya dengan mereka menjamin kebenaran laporan keuangan.
Potensi Liabilitas Hukum Berdasarkan UU Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai liabilitas direksi. Pasal 97 ayat (3) menyatakan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Dalam konteks pelaporan keberlanjutan, liabilitas pribadi dapat timbul dalam skenario berikut:
- Penyajian yang Menyesatkan (Misleading Statements): Jika direksi menyetujui laporan keberlanjutan yang mengandung informasi palsu atau menghilangkan fakta material (misalnya, menyembunyikan risiko polusi besar atau eksposur terhadap pajak karbon), investor yang menderita kerugian akibat keputusan investasi berdasarkan laporan tersebut dapat mengajukan gugatan ganti rugi.
- Kelalaian dalam Manajemen Risiko: Kegagalan untuk mempertimbangkan risiko iklim dalam perencanaan modal (capital expenditure) yang mengakibatkan aset menjadi tidak produktif (stranded assets) dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan prinsip kehati-hatian (duty of care).
- Pelanggaran Ultra Vires: Tindakan direksi yang secara jelas melanggar komitmen keberlanjutan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar atau rencana aksi perusahaan dapat memicu tanggung jawab pribadi.
Namun, direksi memiliki perlindungan hukum melalui doktrin Business Judgment Rule yang tertuang dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT. Mereka tidak dapat diminta pertanggungjawaban pribadi jika mampu membuktikan bahwa keputusan diambil dengan itikad baik, tanpa benturan kepentingan, didasarkan pada informasi yang memadai, dan merupakan upaya terbaik untuk mencegah kerugian perseroan. Oleh karena itu, dokumentasi formal berupa risalah rapat direksi, kajian risiko ahli, dan opini hukum menjadi instrumen perlindungan yang sangat vital bagi jajaran eksekutif.
Integrasi ESG dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)
Salah satu keunikan peta jalan keberlanjutan Indonesia adalah keterkaitannya yang erat dengan sistem perizinan berusaha. Melalui Peraturan BKPM (Kementerian Investasi) Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah Indonesia telah mengkonsolidasikan rezim perizinan berbasis risiko yang dimulai sejak 2021 dengan penekanan baru pada kepatuhan data keberlanjutan.
Matriks Risiko HSER dan Klasifikasi Usaha
Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) kini menggunakan matriks risiko yang diperbarui, yang mencakup aspek Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, Lingkungan, dan Sumber Daya (HSER – Health, Safety, Environment, and Resources). Data keberlanjutan perusahaan secara langsung memengaruhi peringkat risiko mereka dalam sistem.
| Kategori Risiko OSS RBA | Persyaratan Perizinan | Peran Data Keberlanjutan/Lingkungan |
| Risiko Rendah | Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. | Komitmen untuk memenuhi standar lingkungan dasar. |
| Risiko Menengah Rendah | NIB dan Sertifikat Standar (Self-declaration). | Validasi otomatis kepatuhan lingkungan melalui sistem. |
| Risiko Menengah Tinggi | NIB dan Sertifikat Standar (Verifikasi). | Pengunggahan dokumen UKL-UPL dalam format standar digital. |
| Risiko Tinggi | NIB dan Izin (Verifikasi penuh). | Kewajiban AMDAL dan pemantauan kepatuhan real-time oleh BKPM. |
Sumber data dirangkum dari.
Penentuan peringkat risiko ini bersifat dinamis. Sebagai contoh, industri pengelolaan limbah atau energi fosil yang memiliki profil dampak lingkungan tinggi akan menghadapi kewajiban kepatuhan yang lebih ketat dibandingkan dengan sektor jasa atau teknologi. BKPM kini memiliki otoritas untuk melakukan reklasifikasi risiko berdasarkan rekam jejak kepatuhan yang dilaporkan setiap enam bulan melalui portal OSS.
Sinkronisasi Data dan Penegakan Hukum Otomatis
Peralihan kebijakan dari pengendalian prosedural ke kepatuhan berbasis data diwujudkan melalui sinkronisasi otomatis antara sistem OSS dengan kementerian teknis, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perusahaan diwajibkan untuk mengunggah dokumen lingkungan digital menggunakan format yang telah disetujui. Kegagalan dalam menyampaikan laporan kinerja secara berkala atau ketidakakuratan data lingkungan dapat memicu sanksi administratif otomatis.
Eskalasi sanksi digital dalam sistem OSS meliputi:
- Surat Peringatan Elektronik: Diberikan dalam jangka waktu 7 hari jika terdapat keterlambatan laporan atau ketidaksesuaian data ringan.
- Pembekuan Akses NIB: Jika pelanggaran tetap tidak terselesaikan dalam 30 hari, sistem akan secara otomatis menonaktifkan akses perusahaan ke portal perizinan, yang secara praktis dapat menghentikan operasional legal bisnis.
- Pencabutan Lisensi: Langkah terakhir bagi pelanggaran berat atau kegagalan berulang dalam memenuhi standar HSER.
Keterkaitan ini menciptakan insentif yang sangat kuat bagi perusahaan untuk memastikan bahwa pengungkapan keberlanjutan mereka (sesuai SPK IAI) konsisten dengan data operasional yang dilaporkan ke OSS. Ketidakkonsistenan data dapat dianggap sebagai indikator risiko manajemen yang buruk, yang pada gilirannya dapat memengaruhi peringkat risiko bisnis di mata pemerintah dan investor.
Tantangan dan Solusi Strategis Implementasi SPK di Indonesia
Meskipun fondasi regulasi dan standar telah diletakkan, perjalanan menuju implementasi penuh pada 2027 menghadapi berbagai tantangan sistemik yang memerlukan solusi kolaboratif dari berbagai pemangku kepentingan.
Disparitas Kapasitas antar Sektor dan Ukuran Perusahaan
Terdapat perbedaan mencolok dalam kesiapan antara perusahaan multinasional dan BUMN besar dengan perusahaan menengah serta UMKM. Bagi UMKM yang menjadi bagian dari rantai nilai global, tuntutan pengungkapan emisi karbon bisa menjadi beban biaya tambahan yang signifikan.
Solusi yang diusulkan:
- Penyusunan panduan implementasi yang disesuaikan untuk berbagai skala perusahaan, termasuk panduan khusus bagi UMKM agar tetap kompetitif dalam rantai pasok berkelanjutan.
- Pemanfaatan teknologi digital untuk mengotomatiskan pengumpulan data, sehingga mengurangi biaya operasional pelaporan.
Ketersediaan Data dan Infrastruktur Teknologi
Pelaporan keberlanjutan yang berkualitas memerlukan data yang akurat, lengkap, dan dapat diverifikasi. Saat ini, sistem manajemen data di banyak perusahaan masih terfragmentasi, menyulitkan integrasi antara data operasional (seperti penggunaan energi) dengan data finansial.
Solusi yang diusulkan:
- Investasi dalam sistem Enterprise Resource Planning (ERP) yang terintegrasi dengan modul ESG.
- Pengembangan basis data emisi nasional dan faktor emisi spesifik Indonesia untuk mempermudah penghitungan emisi Gas Rumah Kaca.
Kesiapan Profesi Akuntan dan Auditor
Implementasi SPK menuntut peran akuntan yang tidak hanya mahir dalam angka, tetapi juga memahami sains perubahan iklim dan risiko sosial. Selain itu, laporan keberlanjutan memerlukan jaminan (assurance) dari pihak ketiga agar kredibel di mata investor.
Solusi yang diusulkan:
- Reformasi kurikulum pendidikan tinggi akuntansi dan pengembangan program sertifikasi profesional keberlanjutan oleh IAI.
- Penetapan regulasi oleh Kementerian Keuangan dan OJK mengenai standar asurans independen untuk laporan keberlanjutan, guna memastikan kualitas audit yang konsisten.
Implikasi Strategis bagi Dunia Usaha dan Ekonomi Nasional
Adopsi SPK IAI dan Peta Jalan ESG 2027 membawa implikasi strategis yang melampaui kepatuhan administratif. Bagi perusahaan, ini adalah peluang untuk melakukan transformasi fundamental menuju model bisnis yang lebih resilien dan kompetitif secara global.
Akses terhadap Pembiayaan Hijau (Green Finance)
Investor global semakin mengalokasikan modal mereka pada entitas yang memiliki skor ESG tinggi dan transparansi risiko iklim yang jelas. Dengan menerapkan SPK, perusahaan Indonesia dapat menurunkan premi risiko mereka dan mendapatkan akses ke instrumen pembiayaan inovatif seperti obligasi hijau (green bonds) atau pinjaman terkait keberlanjutan (sustainability-linked loans). Transparansi ini juga memudahkan proses uji tuntas oleh lembaga keuangan internasional yang memiliki kebijakan investasi hijau ketat.
Penguatan Daya Saing dalam Rantai Nilai Global
Negara-negara maju, seperti Uni Eropa melalui Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), mulai menerapkan pajak karbon bagi produk impor yang memiliki jejak karbon tinggi. Perusahaan Indonesia yang mampu melaporkan emisi mereka secara akurat sesuai standar global akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perdagangan internasional dan terhindar dari pengucilan pasar akibat ketidakpatuhan terhadap norma keberlanjutan internasional.
Mitigasi Risiko Transisi dan Fisik
Melalui pengungkapan yang diwajibkan oleh PSPK 2, perusahaan dipaksa untuk memikirkan skenario masa depan di mana kebijakan karbon menjadi lebih ketat. Hal ini mendorong perusahaan untuk melakukan inovasi produk, meningkatkan efisiensi energi, dan melakukan transisi ke sumber daya terbarukan sebelum risiko tersebut mewujud menjadi kerugian finansial nyata.
Kesimpulan
Perjalanan Indonesia dari pelaporan keberlanjutan sukarela menuju mandatori melalui Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) IAI merupakan sebuah langkah berani dan strategis dalam memperkuat arsitektur pelaporan korporasi nasional. Penyelarasan dengan IFRS S1 dan S2 memastikan bahwa Indonesia tetap relevan dalam percakapan ekonomi global yang semakin berorientasi pada keberlanjutan. Integrasi standar ini dengan tanggung jawab fidusia dewan direksi dan sistem perizinan berbasis risiko (OSS RBA) menciptakan ekosistem akuntabilitas yang saling mengunci, di mana kinerja keberlanjutan bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan prasyarat bagi kelangsungan bisnis dan akses modal.
Tahun 2027 akan menjadi ujian bagi kesiapan ekosistem bisnis Indonesia. Keberhasilan transisi ini akan sangat bergantung pada seberapa cepat perusahaan mampu membangun infrastruktur data, meningkatkan kapasitas SDM, dan menginternalisasi prinsip-prinsip ESG ke dalam inti strategi mereka. Bagi regulator, tantangan ke depan adalah menjaga konsistensi penegakan hukum sekaligus memberikan dukungan yang memadai bagi entitas yang masih dalam tahap adaptasi. Dengan komitmen kolektif, Indonesia tidak hanya akan mampu memitigasi risiko perubahan iklim, tetapi juga memimpin dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan untuk masa depan. Transformasi ini adalah investasi dalam stabilitas jangka panjang, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan Indonesia tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang di tengah transformasi ekonomi hijau global yang tak terelakkan.