Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Setelah Adanya Undang-Undang Cipta Kerja

Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tengang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ada perubahan signifikan pada Perseroan Terbatas (PT), yaitu adanya PT Perorangan yang bisa didirikan oleh satu orang untuk usaha mikro dan kecil (UMK), serta perubahan modal dasar minimal yang dihapus, dan syarat pengesahan badan hukum menjadi cukup dengan pendaftaran. 

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham, atau PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK)

Tujuan Utama Perubahan pendirian PT dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi pendirian perusahaan, memberikan akses lebih luas bagi pelaku UMK untuk mendirikan PT, menciptakan ekosistem investasi dan daya saing ekonomi yang lebih baik.

Perbedaan Utama Pendirian Perseroan Terbatas setelah disahkannya Undang Undang Cipta Kerja yaitu :

1. Persyaratan Pendirian

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, persyaratan pendirian PT terbagi menjadi dua jenis: PT Persekutuan Modal (minimal 2 pendiri) dan PT Perorangan (1 pendiri) yang harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, dengan modal minimal sesuai kemampuan dan tanpa memerlukan akta notaris, cukup pernyataan pendirian secara elektronik melalui sistem AHU Online. Persyaratan umum meliputi pengisian data, tujuan dan kegiatan usaha, modal, dan proses pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem OSS RBA.

1.1. Persyaratan PT Persekutuan Modal

  1. Pendiri: Minimal dua orang atau lebih, bisa orang atau badan hukum. 
  2. Modal: Tidak ada syarat modal minimal, namun jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor harus jelas, serta pemegang saham wajib mengambil bagian saham. 
  3. Dokumen Pendirian: Akta pendirian yang disahkan melalui notaris. 
  4. Pengesahan: Harus diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan badan hukum, yang kemudian akan diumumkan di Berita Negara. 
  5. Izin Usaha: Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha melalui platform OSS. 

1.2. Persyaratan PT Perorangan

  1. Pendiri: Satu orang Warga Negara Indonesia (WNI). 
  2. Kriteria Usaha: Hanya untuk usaha mikro dan kecil dengan omset maksimal Rp5 miliar per tahun. 
  3. Modal: Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor sesuai kemampuan pelaku usaha. 
  4. Dokumen Pendirian: Pernyataan pendirian secara elektronik melalui sistem AHU Online, bukan akta notaris. 
  5. Isi Pernyataan:
    • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan. 
    • Jangka waktu pendirian. 
    • Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. 
    • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. 
    • Nilai nominal dan jumlah saham. 
    • Alamat PT. 
    • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan NPWP pendiri, sekaligus direktur dan pemegang saham. 
  6. Izin Usaha: Mendapatkan NIB dan izin usaha melalui OSS. 

Dokumen Pendukung Umum 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para pendiri dan pengurus.
  2. Nomor telepon dan alamat email perusahaan.
  3. Pengisian formulir pendaftaran.
  4. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan dengan bidang usaha perusahaan.

2. Modal Dasar

UU Cipta Kerja menghapus ketentuan batas minimum modal dasar untuk mendirikan PT, sehingga besaran modal dasar PT ditentukan oleh kesepakatan para pendiri sesuai kapasitas usaha mereka. Sebelumnya, modal dasar PT minimal Rp50 juta, tetapi kini angka tersebut tidak lagi berlaku kecuali untuk PT tertentu seperti yang bergerak di bidang perbankan atau asuransi. 

Perbedaan dengan Ketentuan Sebelumnya

  • Sebelum UU Cipta Kerja:Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), modal dasar PT wajib minimal Rp50 juta. 
  • Setelah UU Cipta Kerja:Ketentuan modal dasar minimal Rp50 juta itu dihapus. Para pendiri bebas menentukan besaran modal dasar sesuai dengan kebutuhan dan skala usaha mereka. 

Implikasi UU Cipta Kerja

  • Kemudahan Pendirian:Penghapusan batas minimum modal dasar mempermudah pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil, untuk mendirikan PT. 
  • Penentuan Berdasarkan Keputusan Pendiri:Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan, yang didaftarkan dalam Anggaran Dasar perusahaan. 
  • Pengecualian untuk Usaha Tertentu:Untuk bidang usaha yang diatur oleh peraturan tersendiri, seperti perbankan, asuransi, atau usaha modal asing (PMA), mungkin masih memiliki ketentuan modal khusus.

3. Pendirian dan Status Badan Hukum

  • Sebelumnya: Badan hukum PT baru sah setelah mendapat SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. 
  • Setelah UU Cipta Kerja: Perusahaan sah menjadi badan hukum setelah mendapatkan bukti pendaftaran dari Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU online. 

4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan berusaha menurut Undang-Undang Cipta Kerja menggunakan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach (RBA), yang menggantikan pendekatan lisensi tradisional dengan sistem penyederhanaan proses melalui pengelompokan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya. Tujuannya adalah mempermudah dan mempercepat proses perizinan, dengan pelaku usaha berisiko rendah cukup mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pernyataan mandiri, sementara kegiatan berisiko menengah dan tinggi membutuhkan izin tambahan dan verifikasi pemenuhan standar oleh pemerintah. 

Konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  1. Penggantian Pendekatan: Konsep izin kegiatan usaha (lisensi) diubah menjadi penerapan standar dan berbasis risiko, diatur dalam PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 
  2. Sistem Pengelompokan Risiko: Kegiatan usaha dikelompokkan menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi berdasarkan potensi terjadinya cedera atau kerugian. 
  3. Penyederhanaan Melalui OSS: Proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, yang terintegrasi secara elektronik. 
Jenis Perizinan Berdasarkan Tingkat Risiko 

1. Kegiatan Usaha Berisiko Rendah:

  • Izin: Cukup diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dan identitas pelaksanaan usaha.
  • Proses: Pelaku usaha cukup melakukan pernyataan mandiri untuk memenuhi standar yang berlaku.

2Kegiatan Usaha Berisiko Menengah:

  • Izin: Diberikan NIB dan Sertifikat Standar (SS).
  • Proses: Dibagi menjadi menengah rendah dan menengah tinggi.
    • Menengah Rendah: Pelaku usaha menyampaikan pernyataan mandiri untuk pemenuhan standar usaha.
    • Menengah Tinggi: Pelaku usaha harus mendapatkan sertifikat standar usaha dari pemerintah melalui verifikasi pemenuhan standar.

3Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi:

  • Izin: Berupa NIB dan izin yang dikeluarkan pemerintah, serta sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk jika diperlukan.
  • Proses: Membutuhkan verifikasi pemenuhan standar oleh pemerintah sebelum kegiatan usaha dapat dilaksanakan, yang kemudian akan diterbitkan sertifikat standar melalui sistem OSS.
    Persyaratan Dasar Perizinan

    Selain izin usaha berbasis risiko, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan: 

    1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) .
    2. Persetujuan Lingkungan .
    3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jika relevan.
    Manfaat
    • Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang lebih jelas dalam proses perizinan berusaha. 
    • Mempercepat Investasi: Penyederhanaan birokrasi dan perizinan ini bertujuan untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. 
        Scroll to Top