Kepailitan sesudah adanya Undang-Undang Cipta Kerja

Definisi Pailit

Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit adalah suatu keadaan di mana debitur tidak dapat membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dan kemudian dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan Niaga. Secara esensial, pailit adalah suatu sita umum atas seluruh kekayaan debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Menurut R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, pailit adalah keadaan seorang Debitur apabila ia telah menghentikan pembayaran utang-utangnya (Asyhadie, 2005:51). Suatu keadaan yang menghendaki campur tangan majelis hakim guna menjamin kepentingan bersama dari para Krediturnya.

Elemen-elemen penting dari definisi pailit:

  • Debitur dengan dua atau lebih kreditur:Untuk dapat dinyatakan pailit, debitur harus memiliki lebih dari satu kreditur. 
  • Utang jatuh waktu dan dapat ditagih:Harus ada setidaknya satu utang yang sudah melewati batas waktu pembayaran (jatuh waktu) dan dapat ditagih penagihannya oleh kreditur. 
  • Putusan Pengadilan Niaga:Status pailit ditetapkan melalui putusan Pengadilan Niaga, baik atas permohonan debitur sendiri maupun atas permohonan krediturnya. 
  • Sita umum atas kekayaan debitur:Ketika debitur dinyatakan pailit, semua harta kekayaannya akan disita secara umum. 
  • Pengurusan oleh kurator:Pengurusan dan pemberesan harta pailit akan dilakukan oleh seorang kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. 

Perubahan Kepailitan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengatur langsung mengenai kepailitan, tetapi memperkuat perlindungan hak pekerja dalam kasus kepailitan perusahaan dengan mengatur bahwa upah dan hak lainnya pekerja merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya, bahkan sebelum kreditur lain kecuali pemegang hak jaminan kebendaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 UU Ketenagakerjaan. 

Pasal 95 UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja mengatur hal berikut: 

1. Prioritas Pembayaran Hak Pekerja:Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh adalah utang yang didahulukan pembayarannya.

2. Prioritas di Atas Semua Kreditur:Upah pekerja/buruh didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur lain.

3. Prioritas di Atas Kreditur Lain (Kecuali):Hak lainnya dari pekerja/buruh juga didahulukan pembayarannya atas semua kreditur, dengan satu pengecualian yaitu kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

Implikasi dari Perubahan Ini 

  • Perlindungan yang Lebih Kuat:UU Cipta Kerja memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja, karena hak-hak mereka dijamin untuk didahulukan dalam pembayaran saat perusahaan mengalami kebangkrutan.
  • Mengatasi Kerentanan Pekerja:Ketentuan ini bertujuan untuk mengatasi kerentanan pekerja yang seringkali menjadi pihak yang paling terdampak dalam kasus kepailitan perusahaan, di mana mereka sering kesulitan mendapatkan hak-hak mereka.

Meskipun ada perubahan terkait hak pekerja, dasar hukum kepailitan secara umum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). 

  • Definisi Kepailitan:Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit, yang pengurusannya dilakukan oleh Kurator. 
  • Syarat Kepailitan:Perusahaan dapat dinyatakan pailit jika memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak bisa membayar utang yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagi
Scroll to Top