Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan kepailitan dan PKPU, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai pengertian kepailitan dan PKPU. Kepailitan dan PKPU pada dasarnya berpedoman pada undang-undang yang sama, yaitu UU Kepailitan dan PKPU.
Lantas, apa yang dimaksud dengan kepailitan? Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan dan PKPU, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.
Lalu, PKPU adalah singkatan dari penundaan kewajiban pembayaran utang. Dalam UU Kepailitan dan PKPU sendiri tidak didefinisikan secara khusus mengenai apa itu PKPU. PKPU adalah sebuah cara yang digunakan oleh debitur maupun kreditur dalam hal debitur atau kreditur menilai debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat lagi melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian (meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur) antara debitur dan kreditur agar debitur tidak perlu dipailitkan.
Menurut Munir Fuady sebagaimana dikutip oleh Umar Haris Sanjaya dalam bukunya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Hukum Kepailitan (hal. 61), PKPU adalah masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga dimana dalam masa tersebut pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya.
Umar Haris Sanjaya pada buku yang sama menjelaskan bahwa pada prinsipnya PKPU dan kepailitan berbeda. Kepailitan bertujuan untuk melakukan suatu pemberesan harta debitur pailit yang dalam keadaan tidak mampu membayar utangnya. Sedangkan PKPU memiliki tujuan untuk menjaga agar debitur dapat terhindar dari pailit (hal. 57).
Baik permohonan PKPU maupun permohonan pernyataan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga. Jika permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu.
Untuk permohonan PKPU yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit terhadap debitur, agar dapat diputus terlebih dahulu sebelum pernyataan pailit, maka wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.
Perbedaan Kepailitan dan PKPU
Berdasarkan pengertian tentang kepailitan dan PKPU di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam kepailitan, harta debitur akan digunakan untuk membayar semua utang-utangnya yang sudah dicocokkan. Sedangkan dalam PKPU, harta debitur akan dikelola sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur.
Selain itu, terdapat beberapa perbedaan kepailitan dan PKPU lainnya yang kami sajikan dalam pada tabel berikut ini.
Perbedaan | Kepailitan | PKPU |
Dasar Hukum | Pasal 2 s.d. Pasal 221 UU Kepailitan dan PKPU | Pasal 222 s.d. Pasal 294 UU Kepailitan dan PKPU |
Pemohon | Permohonan kepailitan harus diajukan oleh seorang advokat, kecuali jika permohonan diajukan oleh kejaksaaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan. | Debitur atau kreditur dan advokatnya. |
Upaya Hukum | Putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. | Putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, kecuali terhadap putusan PKPU yang diajukan oleh kreditur dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitur, yang bisa diajukan kasasi. |
Pengurusan Harta Debitur | Kurator. | Pengurus bersama dengan debitur. |
Panitia Kreditur | Kurator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditur. | Pengurus dalam menjalankan tugasnya wajib meminta dan mempertimbangkan saran panitia kreditur. |
Kewenangan Debitur | Debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. | Atas persetujuan pengurus, debitur masih dapat melakukan pengurusan terhadap hartanya, seperti melakukan pinjaman dari pihak ketiga hanya dalam rangka meningkatkan nilai harta debitur. |
Jangka Waktu Penyelesaian | Setelah ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga, tidak ada batas waktu tertentu untuk penyelesaian seluruh proses kepailitan. | PKPU dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan. |
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan Anda tentang siapa menurut hukum mengelola harta bagi orang yang sedang pailit adalah kurator.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021.
Referensi:
Umar Haris Sanjaya. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Hukum Kepailitan. Yogyakarta: NFP Publishing, 2014.
Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-kepailitan-dan-pkpu-lt50c3529a6061f/