Permohonan anti dumping adalah pengajuan yang dilakukan oleh industri dalam negeri kepada Komite Antidumping Indonesia (KADI) untuk meminta penyelidikan dan pengenaan bea masuk anti dumping terhadap barang impor yang diduga melakukan praktik dumping sehingga menyebabkan kerugian pada industri dalam negeri. Permohonan ini harus disertai bukti-bukti yang mendukung dugaan dumping, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara keduanya.
Apa itu Dumping dan Tujuan Permohonan?
- Dumping: adalah praktik menjual suatu produk di negara lain (negara importir) dengan harga yang lebih rendah dibandingkan nilai normalnya di pasar domestik negara pengekspor.
- Tujuan utama permohonan ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak jujur yang merugikan, yaitu dengan cara menghentikan atau mengurangi kerugian serius yang dialami akibat impor barang dumping.
Siapa yang Mengajukan dan Siapa yang Menangani?
- Pemohon: Industri dalam negeri yang merasa dirugikan oleh praktik dumping.
- Otoritas Penangan: Komite Antidumping Indonesia (KADI), yang berada di bawah Menteri Perdagangan.
Apa Saja Isi Permohonan?
Permohonan harus disertai bukti yang menunjukkan:
- Adanya praktik dumping.
- Terjadinya kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri, seperti penurunan penjualan, keuntungan, dan pangsa pasar.
- Adanya hubungan sebab akibat antara praktik dumping dan kerugian yang diderita.
Apa yang Dilakukan KADI Setelah Menerima Permohonan?
- Menyelidiki: KADI akan menyelidiki kebenaran tuduhan dumping, kerugian, dan hubungan sebab akibatnya.
- Mengumpulkan Bukti: Mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti serta informasi terkait.
- Membuat Laporan: Membuat laporan hasil penyelidikan.
- Merekomendasikan: Memberikan rekomendasi pengenaan Bea Masuk Antidumping kepada Menteri Perdagangan.
Apa Hasil dari Pengenaan Bea Masuk Antidumping?
Tindakan ini berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping, yaitu bea masuk tambahan yang dikenakan pada barang dumping.
PANDUAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELIDIKAN
ANTIDUMPING DAN SUBSIDI
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) merupakan otoritas penyelidikan yang dibentuk
oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menangani permasalahan yang berkaitan
dengan upaya penanggulangan importasi barang dumping dan barang mengandung
subsidi. KADI bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
KADI bertugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan anti dumping
dan tindakan imbalan. Untuk menjalankan tugas tersebut, KADI melaksanakan fungsi:
- melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau subsidi, adanya kerugian yang dialami oleh pemohon, dan hubungan sebab akibat antara dumping atau subsidi dan kerugian yang dialami oleh pemohon;
- mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan;
- membuat laporan hasil penyelidikan;
- merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia; dan
- melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
Penyelidikan oleh KADI sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan berdasarkan
- permohonan atau berdasarkan inisiatif KADI.
- Permohonan penyelidikan dapat diajukan secara tertulis kepada KADI oleh produsen dalam negeri barang sejenis (barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor atau barang yang memiliki karakteristik menyerupai barang yang diimpor) dan/atau asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis yang mewakili Industri Dalam Negeri (IDN).
Produsen dalam negeri barang sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis dianggap mewakili IDN dan dapat dianggap sebagai Pemohon apabila:
- produksinya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi nasional barang sejenis dibandingkan dengan produsen dalam negeri barang sejenis yang menolak permohonan penyelidikan; atau
- produksi dari Pemohon dan produsen dalam negeri barang sejenis yang mendukung permohonan penyelidikan menjadi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon, pendukung, dan yang menolak permohonan penyelidikan.
- Penyelidikan berdasarkan inisiatif KADI dapat dilakukan apabila KADI memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya barang dumping, kerugian IDN, dan hubungan sebab akibat antara barang dumping dan kerugian IDN.
Penyelidikan hanya dapat dilakukan apabila:
- produksi dari Pemohon atau produksi dari Pemohon dan yang mendukung permohonan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi barang sejenis yang dihasilkan oleh IDN, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau
- produksi dari IDN yang mendukung dilakukannya penyelidikan berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total produksi barang sejenis yang dihasilkan oleh IDN, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KADI.
Penyelidikan tidak dapat dilakukan atau segera harus dihentikan terhadap eksportir, eksportir produsen, atau negara pengekspor tertentu apabila KADI menemukan:
A. Dalam Hal Penyelidikan Antidumping
- besarnya marjin dumping kurang dari 2% (dua persen) dari harga ekspor (harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke daerah pabean Indonesia); dan/atau
- volume impor barang dumping: satu negara kurang dari 3% (tiga persen) dari total impor barang sejenis; dan beberapa negara secara kumulatif 7% (tujuh persen) atau kurang dari total impor barang sejenis.
B. Dalam Hal Penyelidikan Subsidi
- jumlah subsidi kurang dari 1% (satu persen) ad valorem; atau
- volume impor barang yang mengandung subsidi yang secara nyata ataupun potensial sedemikian kecil sehingga dapat diabaikan.
Informasi lebih lengkap mengenai tindakan antidumping dan tindakan imbalan dapat mengacu pada: Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Informasi lebih lengkap mengenai tata cara penyelidikan dapat mengacu pada:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-Dag/Per/12/2012 Tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-Dag/Per/9/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-Dag/Per/12/2012 Tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Bagi produsen dalam negeri barang sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis yang telah memenuhi syarat sebagai Pemohon dan telah memiliki bukti awal mengenai :
- barang dumping atau barang mengandung subsidi
- kerugian
A. Dalam Hal Penyelidikan Antidumping
- kerugian materiel yang telah terjadi terhadap Pemohon;
- ancaman terjadinya kerugian materiel terhadap Pemohon; atau
- terhalangnya pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri
B. Dalam Hal Penyelidikan Subsidi
- kerugian materiel yang telah terjadi terhadap Pemohon;
- pembatalan atau pengurangan dari keuntungan yang secara langsung atau tidak langsung diperoleh dari konsesi tarif yang diperoleh dari negara yang memberikan subsidi; atau ancaman yang serius terjadinya kerugian materiel terhadap Pemohon.
- hubungan sebab akibat antara barang dumping atau barang mengandung subsidi dengan kerugian yang dialami Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelidikan dengan mengisi formulir permohonan.
SUMBER : https://kadi.kemendag.go.id/permohonan-penyelidikan