Penataan Ulang Arsitektur Pajak Global: Pajak Minimum Global (GMT) dan Penerapannya di Indonesia

Dunia perpajakan internasional saat ini berada di ambang transformasi paling radikal dalam sejarah modern. Selama hampir satu abad, kerangka pajak global didasarkan pada prinsip-prinsip fisik yang dikembangkan untuk ekonomi industri abad ke-20, namun era digitalisasi dan globalisasi telah menciptakan celah yang memungkinkan perusahaan multinasional (PMN) memindahkan laba mereka ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau nol, sebuah praktik yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Sebagai respons, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama dengan G20 melalui Inclusive Framework (IF) telah merancang sebuah arsitektur baru yang terdiri dari dua pilar, di mana Pilar Dua memperkenalkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15% untuk mengakhiri persaingan tarif pajak yang saling merugikan (race to the bottom). Bagi Indonesia, adopsi aturan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 menandai fase baru dalam kedaulatan fiskal, di mana negara tidak lagi sekadar pasif memberikan insentif pajak, melainkan secara aktif memproteksi basis pajaknya dari penggerusan internasional.   

Evolusi Arsitektur Perpajakan Internasional dan Paradigma Pilar Dua

Lanskap perpajakan global yang baru ini berakar dari kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan aturan pajak dengan kenyataan ekonomi digital. Proyek BEPS yang diinisiasi sejak 2015 awalnya berfokus pada standardisasi definisi dan peningkatan pengumpulan data untuk mengatasi penghindaran pajak yang agresif. Namun, seiring dengan semakin kompleksnya struktur bisnis global, disepakati bahwa solusi yang lebih sistematis diperlukan. Pilar Dua, atau yang secara teknis dikenal sebagai Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules, dirancang untuk memastikan bahwa PMN besar membayar tingkat pajak minimum atas pendapatan mereka di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.   

Filosofi di balik GMT bukan untuk menyeragamkan tarif pajak secara global, melainkan untuk menetapkan ambang batas bawah yang berfungsi sebagai jaring pengaman bagi negara-negara dalam mempertahankan pendapatan domestik mereka. Kesepakatan ini melibatkan lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia, yang setuju bahwa hak pemajakan harus dialokasikan secara lebih adil, terutama terhadap perusahaan yang memiliki skala ekonomi yang signifikan namun kewajiban pajaknya sangat minim karena pemanfaatan celah regulasi. GMT menyasar grup PMN dengan pendapatan konsolidasi tahunan minimal 750 juta Euro atau sekitar Rp 12,7 triliun.   

Penerapan GMT diperkirakan akan menghasilkan pendapatan pajak baru secara global hingga USD 150 miliar per tahun. Namun, kesuksesan arsitektur ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi di berbagai negara. Salah satu tantangan besar muncul dari Amerika Serikat, di mana perkembangan legislatif seperti One Big Beautiful Bill Act (OBBBA) telah memicu diskusi mengenai “side-by-side agreement” yang membebaskan grup PMN asal AS dari pajak tambahan tertentu di bawah rezim OECD jika sistem domestik mereka dianggap setara atau lebih ketat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada konsensus global, kepentingan nasional tetap menjadi faktor penentu dalam stabilitas sistem pajak internasional yang baru ini.   

Fondasi Regulasi GMT di Indonesia: Dari PP 55/2022 hingga PMK 136/2024

Indonesia telah melakukan langkah proaktif dalam melegitimasi aturan pajak minimum global ke dalam hukum positif nasional. Landasan hukum utama diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP ini, khususnya pada Pasal 52, 53, dan 54, memberikan mandat kepada pemerintah untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan, termasuk penerapan Pillar Two. PP 55/2022 juga mempertegas definisi hubungan istimewa dan prinsip substance over form untuk mencegah manipulasi transaksi antarpihak yang terafiliasi.   

Implementasi teknis yang komprehensif kemudian diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi instrumen transformasional karena tidak hanya mengadopsi Model Rules dari OECD, tetapi juga menetapkan struktur administratif yang harus diikuti oleh PMN di Indonesia mulai tahun pajak 2025. PMK 136/2024 memuat 63 definisi strategis yang memperjelas konsep-konsep baru seperti Entitas Konstituen, Entitas Induk Utama (UPE), dan Laba GloBE.   

Tabel 1: Hierarki dan Fokus Regulasi GMT di Indonesia

Instrumen HukumTanggal BerlakuFokus UtamaFungsi dalam Arsitektur GMT
PP No. 55 Tahun 202220 Desember 2022Penyesuaian PPh dan Dasar Perjanjian InternasionalMemberikan legitimasi hukum bagi negara untuk mengintervensi hubungan istimewa dan mengadopsi aturan global.10
PMK No. 136 Tahun 20241 Januari 2025Adopsi GloBE Rules dan Mekanisme Pajak TambahanMengatur detail operasional IIR, UTPR, DMTT, dan kewajiban pelaporan administratif.4
PSAK 212 (Amandemen)Transisi 2024Pengungkapan Pajak Penghasilan Pillar TwoMewajibkan perusahaan mengungkapkan paparan risiko GMT dan pajak tangguhan dalam laporan keuangan komersial.16

Keberadaan PSAK 212 sangat krusial karena menciptakan sinergi antara kepatuhan pajak dan transparansi akuntansi. Berdasarkan standar ini, perusahaan yang masuk dalam cakupan GMT harus mengungkapkan apakah mereka berada dalam lingkup aturan tersebut dan memberikan informasi kualitatif serta kuantitatif mengenai potensi dampak finansialnya, termasuk pengakuan cadangan untuk taksiran pajak tambahan yang harus dibayar. Hal ini memastikan bahwa manajemen perusahaan dan pemangku kepentingan memiliki visibilitas terhadap risiko fiskal jauh sebelum kewajiban pajak tersebut jatuh tempo secara fisik di akhir tahun pajak.   

Mekanisme Pemungutan Pajak Tambahan: IIR, UTPR, dan QDMTT

Arsitektur GMT beroperasi melalui tiga mekanisme pengenaan pajak tambahan (top-up tax) yang terkoordinasi secara global untuk memastikan tidak ada laba yang lolos dari tarif minimum 15%. Indonesia secara strategis mengimplementasikan ketiga mekanisme ini untuk memaksimalkan perlindungan basis pajaknya.   

Mekanisme pertama adalah Income Inclusion Rule (IIR). Di bawah aturan ini, entitas induk di Indonesia berkewajiban membayar pajak tambahan atas laba anak perusahaannya di luar negeri jika laba tersebut dikenakan pajak di bawah 15% di yurisdiksi tempat anak perusahaan tersebut beroperasi. IIR mengikuti pendekatan “top-down”, di mana tanggung jawab pembayaran pertama kali dibebankan pada Entitas Induk Utama (UPE). Jika UPE berada di negara yang tidak menerapkan IIR, maka tanggung jawab berpindah ke entitas induk di bawahnya (Intermediate Parent Entity) yang menerapkan aturan tersebut.   

Mekanisme kedua adalah Undertaxed Payment Rule (UTPR), yang berfungsi sebagai jaring pengaman terakhir. UTPR diterapkan jika pajak tambahan tidak dapat dipungut melalui IIR, misalnya karena perusahaan induk berada di yurisdiksi yang tidak mengadopsi GMT. Melalui UTPR, yurisdiksi tempat entitas konstituen berada dapat mengenakan pajak tambahan dengan cara menolak pengurangan biaya atau melalui penyesuaian serupa secara proporsional. Di Indonesia, IIR dan DMTT mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sementara UTPR dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026.   

Mekanisme ketiga, dan yang paling menguntungkan bagi posisi fiskal Indonesia, adalah Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) atau di Indonesia disebut sebagai Pajak Tambahan Minimum Domestik (DMTT). DMTT memberikan hak prioritas kepada Indonesia untuk memungut pajak tambahan atas laba yang dihasilkan di dalam negeri jika tarif pajak efektif (ETR) entitas multinasional tersebut di Indonesia di bawah 15%. Dengan adanya DMTT yang berstatus “qualified”, Indonesia memastikan bahwa pajak tambahan tersebut masuk ke kas negara sendiri, bukan “diserahkan” kepada negara asal perusahaan induk melalui mekanisme IIR negara tersebut.   

Tabel 2: Prioritas Pengenaan Pajak Tambahan (Charging Mechanisms)

MekanismePelaku PemungutanTarget PemajakanStatus di Indonesia
QDMTT / DMTTNegara Sumber (Indonesia)Laba entitas di Indonesia yang ETR-nya < 15%Berlaku 1 Januari 2025; prioritas utama.4
IIRNegara Domisili IndukLaba anak perusahaan di luar negeri yang ETR-nya < 15%Berlaku 1 Januari 2025; prioritas kedua.13
UTPRYurisdiksi Anggota Grup lainnyaLaba grup yang belum dikenakan IIR/DMTT secara memadaiBerlaku 1 Januari 2026; jaring pengaman terakhir.13

Perhitungan Laba GloBE dan Tarif Pajak Efektif (ETR)

Karakteristik paling kompleks dari GMT adalah metodologi perhitungannya yang tidak menggunakan laba fiskal domestik biasa, melainkan laba akuntansi komersial yang disesuaikan secara ekstensif.4 Hal ini memerlukan integrasi data yang sangat mendalam antara tim akuntansi dan tim pajak perusahaan.3

Tarif Pajak Efektif (ETR) dihitung secara yurisdiksional (country-by-country), bukan secara agregat global. Rumusnya diatur secara ketat:

ETR = (Adjusted Covered Taxes) / (Net GloBE Income)

“Adjusted Covered Taxes” mencakup pajak-pajak atas penghasilan yang telah dibayar, disesuaikan dengan dampak pajak tangguhan (deferred tax) untuk memperhitungkan perbedaan waktu antara akuntansi dan perpajakan.13 Sementara itu, “Net GloBE Income” adalah laba bersih sebelum eliminasi konsolidasi yang disesuaikan dengan koreksi tertentu, seperti penghapusan dividen antar-perusahaan dan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan menurut standar GloBE.4

Jika ETR suatu yurisdiksi di bawah 15%, maka besarnya pajak tambahan (top-up tax) dihitung dari selisih tarif dikalikan dengan Laba Ekses (Excess Profit).2 Laba Ekses adalah Laba GloBE yang telah dikurangi dengan pengurangan penghasilan berbasis substansi (Substance-Based Income Exclusion/SBIE). SBIE memberikan keringanan kepada perusahaan yang memiliki aktivitas ekonomi nyata berupa biaya gaji karyawan dan kepemilikan aset berwujud.13

Tabel 3: Jadwal Penurunan Bertahap SBIE (Phase-out Percentages)

Tahun PajakPersentase Biaya GajiPersentase Aset BerwujudImplikasi bagi Industri
2023-202410,0% – 9,8%8,0% – 7,8%Masa perlindungan tinggi untuk industri padat karya dan modal.21
20259,6%7,6%Awal implementasi penuh di Indonesia dengan proteksi substansi yang masih kuat.21
20298,2%6,6%Penurunan proteksi mulai signifikan; mendorong efisiensi laba.21
20335,0%5,0%Angka tetap jangka panjang; GMT menjadi sangat sensitif terhadap laba non-fisik.21

Pengurangan berbasis substansi ini mencerminkan komitmen OECD untuk tidak menghukum investasi riil. Namun, tren penurunan persentase SBIE hingga tahun 2033 menunjukkan bahwa GMT secara bertahap akan semakin menyasar perusahaan yang memiliki margin keuntungan sangat tinggi yang tidak proporsional dengan jumlah karyawan atau aset fisik mereka, sebuah ciri khas dari model bisnis ekonomi digital.   

Penataan Ulang Insentif Investasi: Senjakala Tax Holiday

Dampak paling signifikan dari GMT terhadap kebijakan domestik Indonesia adalah runtuhnya efektivitas instrumen Tax Holiday. Selama bertahun-tahun, Indonesia memberikan pembebasan PPh Badan hingga 100% (ETR 0%) bagi industri pionir untuk menarik modal asing. Namun, dalam rezim GMT, jika Indonesia memberikan ETR 0%, selisih 15% tersebut akan dipungut oleh negara asal investor (misalnya Jepang atau Korea Selatan) melalui mekanisme IIR. Akibatnya, investor tidak mendapatkan penghematan pajak total, dan Indonesia kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa dipungut sendiri.   

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia sedang menyiapkan transisi dari insentif berbasis pengurangan pajak (tax holiday) menjadi insentif berbasis pengembalian atau kredit pajak yang memenuhi syarat, yaitu Qualified Refundable Tax Credit (QRTC). Perbedaan fundamentalnya terletak pada perlakuan akuntansi GloBE: Tax Holiday langsung mengurangi pembilang dalam rumus ETR, sehingga menurunkan ETR secara drastis. Sebaliknya, QRTC diperlakukan sebagai pendapatan (income) tambahan yang tidak mengurangi pajak yang dibayar dalam rumus ETR, sehingga ETR perusahaan tetap terjaga mendekati atau di atas 15%, sementara perusahaan tetap menerima manfaat finansial berupa pengembalian tunai atau kredit pajak.   

Pemerintah telah memperpanjang fasilitas Tax Holiday lama hingga 31 Desember 2025 untuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang sedang dalam tahap pengajuan. Namun, mulai 2026, diharapkan kerangka baru QRTC sudah berlaku penuh. QRTC ini akan diarahkan secara strategis untuk mendorong aktivitas yang memberikan dampak ekonomi jangka panjang, seperti:   

  • Riset dan Pengembangan (R&D): Memberikan kredit pajak atas investasi inovasi untuk menaikkan posisi Indonesia dalam rantai nilai global.   
  • Peningkatan SDM: Insentif untuk program pelatihan karyawan lokal dan transfer teknologi.   
  • Investasi Hijau: Mendukung proyek energi terbarukan dan ekonomi berkelanjutan yang selaras dengan komitmen transisi energi nasional.   

Dengan pergeseran ini, Indonesia mengubah strateginya dari “bersaing dengan tarif murah” menjadi “bersaing dengan ekosistem investasi yang produktif dan patuh pajak”.   

Entitas yang Dikecualikan dan Fasilitas Safe Harbour

Tidak semua entitas multinasional akan terkena dampak GMT. PMK 136/2024 memberikan pengecualian bagi enam jenis entitas yang memiliki karakteristik khusus atau misi pelayanan publik.   

  1. Instansi Pemerintah: Lembaga yang mengelola aset negara dan tidak melakukan kegiatan komersial murni.   
  2. Organisasi Internasional: Lembaga antar-negara dengan hak imunitas diplomatik.   
  3. Organisasi Nirlaba: Entitas sosial, keagamaan, atau amal yang tidak mengejar laba untuk kepentingan pribadi.   
  4. Dana Pensiun: Mengingat peran pentingnya dalam kesejahteraan sosial jangka panjang.   
  5. Entitas Dana Investasi sebagai Induk Utama: Dana yang menghimpun modal dari banyak investor, selama mereka berada di puncak struktur grup (UPE).   
  6. Real Estate Investment Vehicle (REIV) sebagai Induk Utama: Kendaraan investasi properti dengan kepemilikan yang luas.   

Selain pengecualian entitas, terdapat fasilitas Safe Harbour untuk masa transisi yang bertujuan menyederhanakan kewajiban administratif. Jika suatu yurisdiksi memenuhi tes Safe Harbour, maka pajak tambahan untuk yurisdiksi tersebut dianggap nol tanpa perlu melakukan penghitungan GloBE yang mendalam.   

Tabel 4: Tes Safe Harbour Masa Transisi (Transitional CbCR Safe Harbour)

Nama TesKriteria KelayakanSumber Data
De-minimisPendapatan total < EUR 10 juta DAN Laba sebelum pajak < EUR 1 jutaLaporan CbCR.31
Laba Rutin (Routine Profit)Laba sebelum pajak $\leq$ Jumlah SBIE (pengurangan berbasis substansi)Laporan CbCR dan perhitungan SBIE.31
ETR Sederhana (Simplified ETR)ETR sederhana $\geq$ 15% (2024), 16% (2025), atau 17% (2026-2028)Laporan Keuangan dan CbCR.31

Ketentuan Safe Harbour ini sangat penting bagi PMN yang beroperasi di banyak negara dengan risiko pajak rendah yang minimal. Namun, perlu diperhatikan adanya aturan “once out, always out”, di mana jika sebuah perusahaan memilih untuk tidak menggunakan Safe Harbour di suatu tahun atau gagal memenuhi kriterianya, mereka tidak dapat lagi menggunakan fasilitas ini di tahun-tahun mendatang untuk yurisdiksi yang sama.   

Kesiapan Administrasi: Sistem Coretax dan Tantangan Implementasi

Keberhasilan penerapan GMT di Indonesia sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Implementasi GMT berjalan beriringan dengan peluncuran Core Tax Administration System (Coretax) di awal tahun 2025. Coretax dirancang sebagai platform terintegrasi untuk mengelola data perpajakan yang semakin kompleks, termasuk validasi data CbCR dan pelaporan Global Information Return (GIR).   

Namun, fase awal transisi ke Coretax di tahun 2025 diwarnai oleh berbagai kendala teknis, seperti kegagalan akses sistem, kesalahan integrasi data, dan kurangnya sosialisasi kepada pengguna. Hal ini menjadi tantangan serius bagi PMN yang memiliki tenggat waktu pelaporan yang ketat. Berdasarkan PMK 136/2024, kewajiban pelaporan administratif bagi PMN meliputi:   

  • GloBE Information Return (GIR): Harus disampaikan paling lambat 15 bulan setelah akhir tahun pajak (18 bulan untuk tahun pertama).   
  • SPT Tahunan PPh DMTT: Disampaikan paling lama 16 bulan setelah akhir tahun pajak.   
  • Notification: Pemberitahuan mengenai entitas yang bertanggung jawab menyampaikan laporan global.   

Kegagalan dalam memenuhi kewajiban pelaporan ini tidak hanya berujung pada sanksi denda, tetapi juga risiko audit yang lebih mendalam mengingat transparansi data yang dihasilkan oleh sistem Coretax bersifat real-time. Oleh karena itu, perusahaan multinasional perlu melakukan peningkatan sistem teknologi informasi internal dan penguatan koordinasi antara tim pajak pusat dan cabang untuk memastikan akurasi data yang dilaporkan.   

Dinamika Sektoral, Kedaulatan Data, dan Risiko Geopolitik

Sektor-sektor tertentu di Indonesia memiliki kerentanan yang berbeda terhadap GMT. Sektor hulu migas dan pertambangan, misalnya, sering kali memiliki kontrak jangka panjang dengan stabilitas pajak tertentu. Masuknya aturan GMT dapat memicu renegosiasi atau setidaknya penyesuaian biaya operasional jika pajak tambahan yang timbul secara signifikan mengganggu arus kas proyek. Di sisi lain, sektor manufaktur hulu dan kimia dasar yang merupakan target utama industri pionir harus segera beradaptasi dengan model insentif baru untuk menjaga daya saing terhadap negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand yang juga mulai mengadopsi QRTC.   

Isu kedaulatan data juga menjadi krusial dengan berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara penuh pada Oktober 2024. Pertukaran informasi pajak secara otomatis antar-negara anggota OECD memerlukan jaminan bahwa data keuangan dan personal yang sensitif tidak disalahgunakan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 151/PUU-XXII/2024 mempertegas bahwa perlindungan data adalah hak fundamental, yang berarti setiap proses audit GMT yang melibatkan transfer data lintas batas harus mematuhi protokol keamanan yang sangat ketat dan sering kali memerlukan penunjukan Data Protection Officer (DPO) yang bersertifikat.   

Secara geopolitik, posisi Indonesia dipengaruhi oleh kebijakan negara-negara ekonomi besar lainnya. Jika Amerika Serikat terus mempertahankan sistem pajaknya yang unik (GILTI/CAMT) berdampingan dengan Pillar Two tanpa adopsi penuh GloBE, Indonesia harus tetap waspada terhadap potensi ketidakseimbangan hak pemajakan atas PMN asal AS yang beroperasi di Indonesia. Namun, keberadaan DMTT memberikan perlindungan bagi Indonesia untuk tetap memungut pajak 15% dari PMN mana pun tanpa memandang kebijakan politik di negara asal mereka.   

Kesimpulan: Navigasi Menuju Era Baru Pajak Global

Penataan ulang arsitektur pajak global melalui GMT 15% adalah keniscayaan yang harus dihadapi oleh Indonesia dengan strategi yang matang. Penerbitan PMK 136 Tahun 2024 telah memberikan kepastian hukum dan instrumen teknis yang kuat bagi Indonesia untuk mengamankan pendapatan negara dari praktik pergeseran laba internasional. Meskipun implementasi ini membawa kompleksitas administratif yang luar biasa dan menuntut pengorbanan fasilitas Tax Holiday tradisional, manfaat jangka panjangnya berupa terciptanya keadilan fiskal dan stabilitas basis pajak domestik jauh lebih berharga.   

Transisi yang sukses memerlukan kolaborasi erat antara otoritas pajak dan dunia usaha. Pemerintah harus memastikan sistem Coretax berfungsi secara optimal dan regulasi turunan mengenai QRTC segera diterbitkan untuk menjaga momentum investasi. Sementara itu, perusahaan multinasional harus memandang GMT bukan sekadar beban tambahan, melainkan sebagai dorongan untuk melakukan restrukturisasi operasional yang lebih transparan dan efisien. Dengan navigasi yang tepat, Indonesia dapat memanfaatkan perubahan global ini untuk memperkuat kedaulatan ekonominya sekaligus menunjukkan komitmennya sebagai anggota masyarakat internasional yang bertanggung jawab dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil bagi semua. Era persaingan tarif rendah telah berakhir; kini saatnya Indonesia bersaing dengan kekuatan data, kepastian hukum, dan kualitas infrastruktur yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan.   

Sources :

taxfoundation.orgOECD Pillar Two (Global Minimum Tax) | TaxEDU Glossary – Tax FoundationOpens in a new windowoecd.orgGlobal Minimum Tax – OECDOpens in a new windowdeloitte.comOECD Pillar Two – Global Minimum Tax – DeloitteOpens in a new windowmuc.co.idPMK 136 of 2024: A Transformational Leap Towards the Era of Global Minimum TaxOpens in a new windowreanda-international.comGlobal Minimum Tax Implementation in Indonesia: Key Impacts and InsightsOpens in a new windowpajak.go.idPajak Minimum Global: Wujud Keadilan untuk Semua Wajib Pajak | Direktorat Jenderal PajakOpens in a new windowcato.orgWhat OBBBA Means for the OECD Global Minimum Tax | Cato at Liberty BlogOpens in a new windowoecd.orgInternational community agrees way forward on global minimum tax package – OECDOpens in a new windowpajak.go.idPilar II OECD dan Dampaknya bagi Perpajakan Indonesia – Direktorat Jenderal PajakOpens in a new windowperaturan.bpk.go.idPP No. 55 Tahun 2022 – Peraturan BPKOpens in a new windowpajakku.comTax Guide : PP No 55 TAHUN 2022 – PajakkuOpens in a new windowmuc.co.idPP 55 Tahun 2022, Legitimasi Negara “Ikut Campur” Hubungan Istimewa Pembayar PajakOpens in a new windowassets.kpmg.comMinister of Finance Regulation No. 136/2024 – Global Minimum Tax – KPMG agentic corporate servicesOpens in a new windowtaxprime.netIndonesia Officially Adopts the Global Minimum Tax – TaxPrimeOpens in a new windowey.comIndonesia MOF issues a regulation to implement BEPS Pillar Two – EYOpens in a new windowmuc.co.idWhen the Global Minimum Tax Impacts Commercial Financial Statements – MUC ConsultingOpens in a new windowconventuslaw.comIndonesia – Global Minimum Tax: How To Be exempted? – Conventus LawOpens in a new windowbdo.globalIndonesia – Global Minimum Tax Under Pillar Two Implemented – BDOOpens in a new windowmuc.co.idEfek Pajak Minimum Global, Tax Holiday Diganti Refundable Tax Credit – MUC ConsultingOpens in a new windowpajak.go.idTax Holiday vs. Top-up Tax: Merancang Ulang Insentif Pajak …Opens in a new windowmuc.co.idUraian Komprehensif Ketentuan Pajak Minimum Global – MUC ConsultingOpens in a new windowtaxand.comglobal minimum tax provisions / pillar 2 of beps 2.0 in indonesia – TaxandOpens in a new windowmuc.co.idPMK 136/2024: The Liminality of Tax Incentives – MUC ConsultingOpens in a new windowideatax.idTax Allowance untuk Industri Pionir: Syarat & Proyeksi 2025 – IdeataxOpens in a new windowmdpi.comTax Strategy as an Alternative to Tax Incentives to Stimulate Investment in the Global Minimum Tax Era in Indonesia – MDPIOpens in a new windowwantimpres.go.idTax Holiday Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025 Archives – Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI)Opens in a new windowmenpan.go.idIndonesia Perpanjang Fasilitas Tax Holiday hingga Akhir 2025Opens in a new windowartikel.pajakku.comDampak Pajak Minimum Global 15% bagi IndonesiaOpens in a new windowmuc.co.idConstituent Entities Exempted from GloBE Rules under PMK 136/2024 – MUC ConsultingOpens in a new windowortax.org6 Entitas yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Minimum Global – OrtaxOpens in a new windowmuc.co.idPMK 136/2024: Safe Harbour Provisions in the Transitional Period of GloBE RulesOpens in a new windowpwc.comPillar Two Simplified ETR Safe Harbour – PwCOpens in a new windowmayerbrown.comOECD Pillar Two Side-by-Side System and New Safe Harbors | Insights | Mayer BrownOpens in a new windowpratamaindomitra.co.idUntung Rugi Penerapan Global Minimum Tax (GMT) | – Pratama IndomitraOpens in a new windowresearchgate.netAnalisis Efektifitas dan Efisiensi Sistem CORETAX: Mengukur Kepercayaan Publik di Tengah Transisi Sistem Perpajakan 2025 – ResearchGateOpens in a new windowijcsrr.orgDJP Online Update Towards Coretax System According to Consultants’ PerceptionOpens in a new windowejournal-nipamof.idAnalisis Efisiensi Administrasi Core Tax Administration System (CTAS): Studi Kasus pada PT XOpens in a new windowreandabernardi.comGlobal Minimum Tax How PMK 136/2024 Affects Multinational Enterprises in IndonesiaOpens in a new windowdunia-energi.comTulang Punggung Perekonomian Nasional, Hulu Migas Perlu Terobosan Kebijakan dan Regulasi – Dunia EnergiOpens in a new windowpracticeguides.chambers.comData Protection & Privacy 2025 – Indonesia – Chambers Global Practice GuidesOpens in a new windowschinderlawfirm.comSanctions and Compliance with Indonesia’s Personal Data Protection Law (UU PDP) by October 16, 2024Opens in a new windowhoganlovells.comIndonesia lowers threshold for mandatory Data Protection Officer appointmentOpens in a new windowhbtlaw.comIndonesia personal data and cybersecurity quarterly update — October 2025 edition | HBTOpens in a new windowartikel.pajakku.comGlobal Minimum Tax 15%: Tantangan dan Peluang bagi Perekonomian Indon

1 komentar untuk “Penataan Ulang Arsitektur Pajak Global: Pajak Minimum Global (GMT) dan Penerapannya di Indonesia”

  1. Pingback: Institusionalisasi ESG: Menuju Standar Pelaporan Keberlanjutan Mandatori – DSAP Law Firm

Komentar ditutup.

Gulir ke Atas