Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan berusaha, meningkatkan kemudahan berusaha, dan mendorong investasi. PP ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan membawa penyempurnaan dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Poin-poin penting dari PP Nomor 28 Tahun 2025:
- Penyelenggaraan PBBR, mengatur mekanisme perizinan berusaha yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha.
- Penyederhanaan Perizinan, berusaha untuk mempermudah proses perizinan, termasuk perizinan dasar dan perizinan untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
- Penguatan Sistem OSS, menekankan pada efisiensi dan kepastian dalam penerbitan perizinan melalui sistem OSS yang terintegrasi.
- Kepastian Hukum, memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
- Pengawasan dan Sanksi, ,mengatur mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur dan sanksi yang lebih jelas terhadap pelanggaran peraturan.
- Revisi PP 5 Tahun 2021, PP 28 Tahun 2025 menggantikan PP 5 Tahun 2021 dan membawa penyempurnaan dalam implementasi PBBR, termasuk reformasi persyaratan dasar dan pengaturan khusus untuk perizinan yang menunjang kegiatan usaha.
- Delegasi Kewenangan, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Teknis (Pertek) kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pelayanan.
- Perubahan Mekanisme Pengurusan Persetujuan Lingkungan, seluruh proses Persetujuan Lingkungan (PL) dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS.
- Timeline Penilaian Dokumen Lingkungan, PP ini juga menetapkan batas waktu yang lebih tegas untuk penilaian dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, dan Persetujuan Teknis.
- Tujuan Utama, mempercepat implementasi ekosistem kemudahan berusaha, Mendorong pertumbuhan investasi, Menyederhanakan birokrasi perizinan, Menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
- PP Nomor 28 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dengan menciptakan kemudahan berusaha dan menarik investasi lebih banyak,
Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disampaikan bahwa mulai tanggal 1 Agustus 2025, permohonan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi wajib dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan disesuaikan dengan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.
Adapun ketentuan KBLI berdasarkan moda pengangkutan dan kementerian pengampu adalah sebagai berikut:
Pengampu: Kementerian Perhubungan
Moda Darat:
KBLI 49432-Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Moda Udara:
KBLI 51202–Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dalam Negeri untuk Kargo
KBLI 51108–Angkutan Udara Bukan Niaga*
*untuk Badan Usaha Migas yg memiliki fasilitas pengangkutan sendiri
Moda Sungai/Danau:
KBLI 50223–Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya
Moda Jalur Rel Kereta:
KBLI 49120–Angkutan Jalan Rel untuk Barang
Moda Laut:
KBLI 50133–Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus
Pengampu: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Moda Pipa:
KBLI 49300–Angkutan Melalui Saluran Pipa
Pengangkutan Migas dengan Fasilitas Bottling Plant:
KBLI 52104–Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi