Sejak terbitnya UU Cipta Kerja, memeungkinkan PT Perorangan sebagai badan hukum perorangan dapat memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK), Tujuan adanya PT Perorangan memungkinkan para UMKM dapat diberi kemudahan dalam memiliki Badan Hukum PT.
Selain PT Perorangan, di Indonesia terdapat pula PT Persekutuan Modal atau disebut “PT Biasa”, merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan kesepakatan perjanjian dimana modalnya dalam bentuk saham.
PT Perorangan dapat dirubah bentuknya menjadi PT Biasa atau “PT Persekutuan Modal” jika :
- Pemegang saham lebih dari satu orang; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam keadaan tertentu, PT Perorangan dapat dibubarkan sesuai ketentuan UU Cipta kerja dapat terjadi karena :
- berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
- berdasarkan Penetapan Pengadilan;
- dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak mencukupi untuk membayar biaya kepailitan;
- harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004; atau
- dicabutnya perizinan berusaha PT sehingga mewajibkannya melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembubaran PT perorangan dilakukan dengan cara mengisi format isian pernyataan pembubaran secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Khusus jika PT Perorangan dinyatakan pailit, penghapusan PT dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan aset pailit.
Menteri kemudian mencatat status berakhirnya status badan hukum PT Perorangan dan menghapus nama PT Perorangan itu dari daftar PT terhitung sejak pernyataan pembubaran didaftarkan secara elektronik.
sumber : UU Cipta Kerja