Pada tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2021 (“PP 56/2021”),[1] yang berfungsi sebagai kerangka hukum yang mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik (yaitu imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang dibayarkan kepada pencipta atau pemilik hak terkait) (“Pengelolaan Royalti”).[2] PP 56/2021 diperjelas lebih lanjut melalui penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 9 tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 56/2021 (“Permenkumham 9/2022”),[3] yang merinci lebih lanjut peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”) dan Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”) dalam kaitannya dengan Pengelolaan Royalti.[4]