Sekilas mengenai Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam Bab Keenam Belas, Buku III KUH Perdata, sedangkan aturan khususnya diatur dalam HIR dan RBG. Berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata ” Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suaru urusan.”

Dalam surat kuasa terdapat terdapat :

  • Pemberi Kuasa atau lastgever
  • Penerima Kuasa atau “Kuasa”, yang diberi perintah atau mandat melakukan sesuatu untuk dan atas nama “pemberi kuasa”.
  • Lembaga hukumnya disebut sebagai “Pemberian Kuasa”.

Dalam pembuatan surat kuasa khusus harus diperhatikan pembuatannya apakah sesuai ketentuan perundang-undangan, jika pembuatan surat kuasa khusus tidak sesuai syarat ketentuan perundang-undangan maka mengakibatkan surat kuasa tersebut tidak sah, menimbulkan dampak surat gugatan tidak sah dan segala proses pemeriksaan tidak sah. Apabila terjadi pemakaian surat kuasa yang tidak memenuhi syarat, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklraard). Keadaan seperti ini jelas merugikan waktu, tenaga dan biaya dari penggugat.

Sumber : M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta,Edisi Kedua, Hal 1-2.

Scroll to Top