Recodification and Decolonization of National Criminal Law: A Comprehensive Analysis of Substantive Differences between the Wetboek van Strafrecht and Law Number 1 Year 2023

Photo : Dedi Supriadi & Partners Law Firm

Transformasi hukum pidana di Indonesia telah mencapai titik kulminasi bersejarah melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Peristiwa ini bukan sekadar pergantian teks regulasi, melainkan sebuah manifestasi kedaulatan hukum yang menandai berakhirnya dominasi Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS), sebuah warisan kolonial Belanda yang diberlakukan berdasarkan asas konkordansi sejak tahun 1918 dan kemudian dipertahankan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Perjalanan menuju kodifikasi hukum pidana nasional ini memakan waktu lebih dari enam dekade, dimulai sejak Seminar Hukum Nasional Pertama tahun 1963, mencerminkan kompleksitas sosiologis dan ideologis dalam merumuskan norma hukum yang mampu merepresentasikan identitas bangsa Indonesia yang majemuk.

Perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru tidak hanya terletak pada aspek teknis-yuridis, tetapi merambah ke wilayah filosofis, misi sosiopolitik, dan adaptasi terhadap dinamika global. KUHP Nasional dirancang untuk menjawab tantangan zaman melalui empat misi utama: rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, serta adaptasi dan harmonisasi terhadap perkembangan hukum modern. Secara substansial, perubahan ini menggeser paradigma dari keadilan retributif yang bersifat punitif-balas dendam menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang lebih manusiawi dan mengedepankan pemulihan.

Pergeseran Paradigma Filosofis dan Misi Pemidanaan

Landasan filosofis merupakan pembeda paling fundamental antara kedua kodifikasi ini. KUHP lama (WvS) berakar pada pemikiran aliran klasik yang berkembang pada abad ke-18, yang memfokuskan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau tindak pidana itu sendiri (objektif). Dalam pandangan ini, pidana adalah bentuk pembalasan atas pelanggaran norma hukum, di mana penderitaan pelaku menjadi indikator keadilan. Sebaliknya, KUHP Nasional berdiri teguh di atas pemikiran aliran neo-klasik yang mencoba menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan) dan faktor subjektif (sikap batin pelaku).

Paradigma baru ini menegaskan bahwa hukum pidana bukan lagi sekadar alat pembalasan, melainkan sarana untuk mencapai keadilan yang lebih luas. Hal ini tercermin dalam visi KUHP Nasional yang mengintegrasikan tiga jenis keadilan secara simultan: keadilan korektif bagi pelaku untuk memperbaiki perilakunya, keadilan restoratif untuk memulihkan kerugian korban dan masyarakat, serta keadilan rehabilitatif untuk menyembuhkan dampak sosial dan psikologis dari tindak pidana. Transformasi ini bertujuan untuk mengurangi fenomena over-incarceration atau kelebihan kapasitas penjara dengan menyediakan alternatif sanksi yang non-deprivasi kemerdekaan.

Komparasi Visi Filosofis dan Tujuan Pemidanaan

Dimensi FilosofisKUHP Lama (WvS)KUHP Nasional (UU No. 1/2023)
Aliran HukumKlasik (fokus pada perbuatan)Neo-Klasik (keseimbangan objektif-subjektif)
Orientasi UtamaRetributif (Pembalasan)Korektif, Restoratif, Rehabilitatif
Tujuan PidanaMenjerakan dan membalas perbuatanMenyelesaikan konflik, memulihkan rasa aman, menumbuhkan penyesalan, reintegrasi sosial
Penerapan SanksiKaku, berbasis pada jenis tindak pidanaFleksibel, mempertimbangkan pemaafan korban dan kondisi pelaku
Fokus PerlindunganKepentingan negara/kepastian hukumKeseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, korban, dan pelaku

Penerapan keadilan restoratif dalam KUHP Nasional memberikan kewenangan kepada hakim untuk mempertimbangkan pemaafan dari korban sebagai alasan yang meringankan hukuman. Bahkan, pidana penjara sedapat mungkin dihindari jika terdakwa telah membayar ganti rugi atau jika kasusnya melibatkan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Hal ini menunjukkan bahwa KUHP baru lebih adaptif terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal yang mengedepankan musyawarah dan rekonsiliasi.

Transformasi Sistematika dan Struktur Kodifikasi

Perbedaan struktural antara kedua dokumen hukum ini mencerminkan upaya penyederhanaan dan konsolidasi hukum yang lebih sistematis. KUHP lama terdiri dari tiga buku, yaitu Buku I tentang Aturan Umum, Buku II tentang Kejahatan, dan Buku III tentang Pelanggaran. Struktur ini dinilai sudah usang dan sering menimbulkan ambiguitas dalam praktik penegakan hukum, terutama terkait perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran yang sering kali hanya didasarkan pada beratnya ancaman pidana tanpa dasar teoretis yang kuat.

KUHP Nasional melakukan perubahan radikal dengan menyederhanakan sistematika menjadi hanya dua buku :

  1. Buku Kesatu tentang Aturan Umum: Berisi prinsip-prinsip dasar hukum pidana yang berlaku bagi seluruh tindak pidana, baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP. Buku ini diperluas cakupannya untuk mengakomodasi perkembangan teori hukum pidana modern, seperti perluasan asas legalitas dan pertanggungjawaban korporasi.
  2. Buku Kedua tentang Tindak Pidana: Menggabungkan delik-delik yang sebelumnya terpisah dalam kategori kejahatan dan pelanggaran menjadi satu terminologi tunggal, yaitu “Tindak Pidana”. Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan dikotomi kejahatan-pelanggaran yang sudah tidak relevan dan sering kali membingungkan dalam proses pembuktian dan penuntutan.

Perbandingan Struktur Buku dan Jumlah Pasal

Indikator SistematikaKUHP Lama (WvS)KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Jumlah Buku3 Buku2 Buku
TerminologiKejahatan dan PelanggaranTindak Pidana (Tunggal)
Total Bab49 Bab43 Bab
Total Pasal569 Pasal624 Pasal
Cakupan Buku I9 Bab (109 Pasal)6 Bab (187 Pasal)

Penyatuan kategori tindak pidana dalam Buku Kedua diikuti dengan penggunaan sistem kategori untuk sanksi denda dan batasan ancaman penjara untuk menentukan prosedur pemeriksaan. Dengan struktur yang lebih padat di Buku Kesatu (Aturan Umum), KUHP Nasional memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dapat diterapkan secara konsisten terhadap berbagai jenis delik baru yang muncul di era modern.

Perluasan Asas Legalitas: Integrasi Hukum yang Hidup (Living Law)

Salah satu perdebatan paling intens dalam penyusunan KUHP baru adalah mengenai keberlakuan hukum adat dalam sistem hukum nasional. KUHP lama menganut asas legalitas formal secara kaku sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) WvS: “Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Prinsip ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah kesewenang-wenangan penguasa, namun di sisi lain sering kali mengabaikan rasa keadilan masyarakat di daerah-daerah yang masih menjunjung tinggi hukum adat.

KUHP Nasional mempertahankan asas legalitas formal tersebut dalam Pasal 1 ayat (1), namun memberikan terobosan besar melalui Pasal 2 yang mengakui eksistensi “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) atau hukum adat sebagai dasar pemidanaan. Ini merupakan perluasan asas legalitas dari dimensi formal (tertulis) ke dimensi material (tidak tertulis namun hidup di masyarakat). Pengakuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat dan memastikan bahwa perbuatan yang dianggap sangat tercela menurut nilai-nilai masyarakat tetap dapat diproses secara hukum meskipun belum diatur dalam undang-undang tertulis nasional.

Namun, penerapan living law ini tidak dilakukan secara tanpa batas. Terdapat filter ketat untuk menjaga keseimbangan antara pluralisme hukum dan hak asasi manusia:

  • Hukum adat tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum umum yang diakui masyarakat internasional.
  • Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum adat tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan dikonkretkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.

Pergeseran ini menandakan pengakuan negara terhadap identitas bangsa yang terdiri dari beragam masyarakat hukum adat, sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk lebih peka terhadap nilai-nilai lokal tanpa meninggalkan standar hukum universal.

Subjek Hukum Pidana: Pengakuan Korporasi secara General

Dalam sistem hukum peninggalan Belanda, subjek hukum pidana secara tradisional hanya terbatas pada manusia alamiah (natuurlijke persoon). Doktrin societas delinquere non potest (badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana) menjadi fondasi utama WvS, sehingga pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP lama tidak dikenal.18 Meskipun beberapa undang-undang khusus di luar KUHP telah mulai mengakui korporasi sebagai subjek hukum, namun ketiadaan pengaturannya dalam aturan umum KUHP sering kali menimbulkan inkonsistensi prosedur dan sanksi.

KUHP Nasional melakukan lompatan besar dengan secara eksplisit memasukkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pengaturan ini tertuang dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 KUHP Baru. Korporasi dapat dipidana jika tindak pidana dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur korporasi, perbuatan tersebut masuk dalam lingkup usaha korporasi, memberikan keuntungan bagi korporasi secara melawan hukum, atau diterima sebagai kebijakan korporasi.

Mekanisme Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

KomponenPenjelasan dalam KUHP Nasional
Kriteria PelakuDireksi, komisaris, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat (beneficial owner)
Syarat PemidanaanPerbuatan menguntungkan korporasi atau sesuai dengan anggaran dasar/kebijakan korporasi
Pidana PokokPidana Denda (minimal Kategori IV, maksimal Kategori VIII sesuai bobot delik)
Pidana TambahanPembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pencabutan izin, pembekuan usaha, hingga pembubaran korporasi
Keguguran TuntutanKewenangan penuntutan tidak gugur karena kepailitan atau perubahan nama/struktur (berdasarkan UU 1/2026)

Terobosan ini sangat krusial dalam menanggulangi kejahatan ekonomi modern, pencemaran lingkungan, dan tindak pidana pencucian uang yang sering kali memanfaatkan entitas bisnis sebagai tameng. Selain itu, KUHP Nasional juga memungkinkan pengenaan pidana secara akumulatif terhadap korporasi dan pengurusnya, sehingga tidak ada celah bagi pelaku untuk bersembunyi di balik badan hukum.

Restrukturisasi Sistem Pemidanaan dan Pidana Alternatif

Sistem pemidanaan dalam KUHP lama cenderung bersifat kaku dengan fokus utama pada perampasan kemerdekaan (penjara). Dalam WvS, jenis pidana pokok terdiri dari pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan. Kurangnya variasi sanksi ini menyebabkan sistem peradilan pidana Indonesia sangat bergantung pada penjara, yang berujung pada krisis kelebihan kapasitas (overcrowding) dan kegagalan rehabilitasi narapidana.

KUHP Nasional memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih beragam dan berorientasi pada kemanusiaan. Pidana pokok dalam KUHP baru meliputi: pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Dua jenis pidana baru, yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, merupakan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan restoratif.

Analisis Pidana Alternatif Baru

  1. Pidana Kerja Sosial: Ditujukan bagi pelaku tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari 6 bulan atau pidana denda tidak lebih dari kategori II. Pelaku tidak dikirim ke penjara, melainkan diwajibkan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa dibayar. Ini bertujuan untuk menghindari stigma negatif sebagai mantan narapidana dan mendorong rehabilitasi melalui kontribusi sosial.
  2. Pidana Pengawasan: Memungkinkan terpidana untuk tetap berada di tengah masyarakat namun di bawah pengawasan ketat pihak berwenang selama jangka waktu tertentu. Jika terpidana melanggar syarat-syarat pengawasan, maka ia dapat dikirim ke lembaga pemasyarakatan.
  3. Pemaafan Hakim (Judicial Pardon): Hakim diberikan wewenang untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan meskipun kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Pertimbangannya meliputi ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, adanya pemaafan dari korban, atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sistem kategori denda juga diperbaharui untuk menjaga relevansi nilai ekonomi sanksi. Kategori denda dalam KUHP Nasional berkisar dari Kategori I (paling ringan) hingga Kategori VIII (paling berat bagi korporasi), yang nilainya dapat disesuaikan dengan inflasi atau kondisi ekonomi nasional.

Transformasi Pidana Mati sebagai Pidana Khusus

Kedudukan pidana mati merupakan perubahan yang paling kontroversial namun inovatif dalam KUHP Nasional. Dalam KUHP lama, pidana mati adalah salah satu pidana pokok yang dijatuhkan tanpa adanya masa percobaan. Hal ini sering dikritik sebagai bentuk hukuman yang tidak memberikan kesempatan bagi manusia untuk bertobat dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia modern.

KUHP Nasional menempatkan pidana mati bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kebijakan ini merupakan “jalan tengah” antara kelompok abolisionis (yang ingin menghapus hukuman mati) dan kelompok retensionis (yang ingin mempertahankan hukuman mati).

Mekanisme Masa Percobaan Pidana Mati (Pasal 100)

Sesuai dengan Pasal 100 KUHP Nasional, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.27 Ketentuan ini wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan.27 Selama masa percobaan tersebut, dilakukan evaluasi terhadap:

  • Rasa penyesalan terdakwa dan adanya harapan untuk memperbaiki diri.
  • Peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut.
  • Sikap dan perbuatan terpuji selama di lembaga pemasyarakatan.

Jika dalam waktu 10 tahun terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Namun, jika terpidana tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan dan tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka eksekusi pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. Perubahan ini menandakan pergeseran hukum Indonesia ke arah yang lebih manusiawi namun tetap tegas terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).

Reformulasi Delik Kesusilaan: Perzinaan, Kohabitasi, dan Santet

KUHP Nasional melakukan penyesuaian substansial terhadap delik-delik yang berkaitan dengan moralitas dan nilai sosial masyarakat. Beberapa perubahan penting mencakup perluasan subjek delik perzinaan dan pengakuan terhadap tindak pidana terkait kekuatan gaib.

1. Perzinaan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412)

Dalam KUHP lama (Pasal 284), perzinaan didefinisikan secara sempit sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya. KUHP Nasional memperluas cakupan ini dalam Pasal 411 dengan melarang persetubuhan di luar pernikahan bagi siapa pun, baik yang sudah menikah maupun belum menikah.32 Selain itu, KUHP baru juga mengatur delik kohabitasi atau “kumpul kebo” dalam Pasal 412, yaitu hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.

Pembeda utama lainnya adalah sifat deliknya. Kedua delik ini merupakan delik aduan absolut, yang berarti proses hukum hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak yang paling dirugikan secara langsung, yaitu:

  • Suami atau istri bagi pelaku yang sudah terikat perkawinan.
  • Orang tua atau anak bagi pelaku yang belum terikat perkawinan.

Ketentuan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara moralitas publik dan hak privasi individu, serta mencegah terjadinya persekusi atau tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat. Dengan menjadikan ini delik aduan absolut, negara memastikan bahwa urusan privat dalam keluarga tidak menjadi konsumsi publik kecuali keluarga itu sendiri yang menghendakinya.

2. Tindak Pidana Terkait Kekuatan Gaib / Santet (Pasal 252)

KUHP Nasional memperkenalkan delik baru terkait klaim kekuatan gaib yang digunakan untuk mencelakai orang lain. Pasal 252 mengatur bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa tersebut untuk menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental/fisik, dapat dipidana.

Titik berat pasal ini bukan pada pembuktian adanya “kekuatan gaib” itu sendiri—karena secara empiris sulit dibuktikan di pengadilan—melainkan pada “pernyataan diri” (pernyataan bahwa dirinya punya kekuatan) yang menimbulkan kegaduhan atau potensi bahaya bagi orang lain. Delik ini bersifat formil, artinya yang dilarang adalah perbuatannya (menyatakan diri dan menawarkan jasa), bukan harus menunggu jatuhnya korban. Tujuannya adalah untuk menanggulangi praktik penipuan serta melindungi orang-orang yang sering dituduh sebagai dukun santet dari tindakan kekerasan massa (eigenrichting).

Penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara

Salah satu isu yang sangat dinamis dalam transisi ke KUHP Nasional adalah pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. KUHP lama mengandung pasal-pasal “Haatzaai Artikelen” peninggalan kolonial yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak relevan dengan sistem demokrasi.

KUHP Nasional merumuskan kembali delik ini dengan kualifikasi yang lebih jelas dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Pasal 218 KUHP baru mengatur larangan menyerang harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden di muka umum. Namun, terdapat pengecualian eksplisit: perbuatan tersebut tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Yang dimaksud dengan kepentingan umum mencakup kritik terhadap kebijakan pemerintah, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat yang berbeda.

Perbandingan Delik Penghinaan Institusi Negara

AspekKUHP Lama (WvS)KUHP Nasional (UU No. 1/2023)
Sifat DelikDelik Biasa (Laporan polisi langsung)Delik Aduan (Harus ada aduan pihak dihina)
Pihak PelaporPublik/Polisi secara umumPresiden, Wapres, atau Pimpinan Lembaga (MPR, DPR, DPD, MA, MK) secara tertulis
PengecualianTidak diatur secara eksplisitKritik demi kepentingan umum atau pembelaan diri
Definisi MenghinaSangat luas/HaatzaaiMerendahkan/merusak citra, menista, atau memfitnah

Perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan memberikan filter demokrasi, di mana hanya pimpinan lembaga atau Presiden/Wapres sendiri yang dapat memutuskan apakah suatu pernyataan sudah melampaui batas kritik dan masuk ke wilayah penghinaan pribadi. Hal ini memperkuat perlindungan hak warga negara dalam berdemokrasi sekaligus menjaga martabat simbol-simbol negara.

Sistem Residif (Pengulangan Tindak Pidana)

Perbedaan mendasar lainnya terdapat pada pengaturan residif atau pengulangan tindak pidana. Residif merupakan alasan pemberat pidana karena pelaku menunjukkan tabiat buruk dengan mengulangi perbuatannya setelah pernah dijatuhi hukuman.

  1. KUHP Lama (WvS): Menganut sistem Residif Khusus. Pemberatan pidana hanya berlaku jika seseorang mengulangi tindak pidana yang sama atau masuk dalam kelompok yang sama (misalnya sesama tindak pidana terhadap harta benda). Jika seseorang pernah dipidana karena pencurian lalu melakukan pembunuhan, ia tidak dianggap sebagai residivis menurut aturan umum WvS.
  2. KUHP Nasional: Bergeser ke sistem Residif Umum. Artinya, pengulangan berlaku untuk tindak pidana apa pun tanpa harus sejenis, asalkan memenuhi syarat jangka waktu. Seseorang dikategorikan residivis jika melakukan tindak pidana kembali dalam waktu 5 tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok, atau setelah pidana pokok tersebut dihapuskan.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap pelaku kriminal yang berulang kali melanggar hukum, terlepas dari jenis kejahatan yang mereka lakukan. Hal ini selaras dengan tujuan pemidanaan untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.

Masa Transisi dan Implementasi Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Mengingat perubahan besar-besaran yang dibawa oleh KUHP Nasional, diperlukan masa transisi yang cukup panjang agar aparat penegak hukum dan masyarakat dapat beradaptasi. Berdasarkan Pasal 624 KUHP baru, undang-undang ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, tepat tiga tahun setelah diundangkan.

Selama masa transisi, pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelaraskan ribuan undang-undang sektoral dengan standar KUHP baru. Langkah ini diwujudkan melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU 1/2026 berfungsi sebagai “jembatan” yang melakukan revisi dan sinkronisasi terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP 2023 bahkan sebelum ia berlaku secara penuh.

Perubahan Signifikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 terhadap KUHP 2023

PasalPerubahan dari KUHP 2023 ke UU 1/2026
Pasal 37Menegaskan bahwa setiap orang hanya dapat dipidana karena terpenuhinya unsur tindak pidana semata, memperkuat asas legalitas.
Pasal 84Mengubah sanksi denda kategori II yang berulang dari pidana pengawasan menjadi pidana penjara maksimal 6 bulan.
Pasal 251Memberikan pengecualian pidana aborsi bagi korban perkosaan/kekerasan seksual (kehamilan < 14 minggu) dan kedaruratan medis.
Pasal 263-264Mempersempit delik penyebaran berita bohong hanya untuk perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan saja (menghapus unsur kealpaan).
Pasal 609-610Menghapuskan ketentuan pidana minimum khusus dalam tindak pidana narkotika terkait penguasaan dan produksi.

Sinkronisasi ini sangat penting untuk memastikan tidak terjadi pertentangan antara KUHP Nasional dengan undang-undang khusus seperti UU Narkotika atau UU ITE, sehingga tercipta harmonisasi dalam sistem hukum pidana nasional yang utuh.

Penanganan Perkara Transisi dan Asas Lex Favor Reo

Pada saat KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026, akan muncul ribuan perkara yang “tempus delicti” (waktu kejadiannya) berada sebelum 2026 namun proses hukumnya masih berjalan. Kondisi ini sering disebut sebagai “zona abu-abu” hukum. Untuk mengatasi hal ini, KUHP Nasional melalui Pasal 3 dan Pasal 618 menerapkan prinsip lex favor reo, yaitu penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Terdapat tiga skenario utama dalam penanganan perkara transisi ini:

  1. KUHP Baru Lebih Menguntungkan: Jika ancaman pidana dalam KUHP Nasional lebih ringan, maka KUHP baru yang diterapkan. Contohnya pada delik korupsi, jika padanan di KUHP Nasional tidak mengenal pidana mati sementara UU lama mengenalnya, maka KUHP baru wajib diterapkan.
  2. UU Lama Lebih Menguntungkan: Jika undang-undang lama memberikan ancaman lebih ringan atau persyaratan pembuktian yang lebih sulit bagi jaksa, maka UU lama tetap digunakan dengan mencantumkan klausul “jo. Pasal 618 KUHP Nasional” dalam putusan hakim.
  3. Dekriminalisasi: Jika suatu perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana menurut KUHP Nasional, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum, dan terdakwa yang sudah diputus tetap pun harus dibebaskan.

Hakim diwajibkan menggunakan enam kriteria untuk menentukan ketentuan mana yang paling menguntungkan, meliputi: jenis pidana (denda vs penjara), ancaman maksimum, ancaman minimum, pidana tambahan, kemudahan pembuktian unsur delik, dan status dekriminalisasi. Transparansi pertimbangan hakim dalam fase transisi ini menjadi krusial untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif.

Kesimpulan: Refleksi atas Kedaulatan Hukum Nasional

Transformasi dari KUHP lama (WvS) ke KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan peradaban hukum yang monumental bagi bangsa Indonesia. Perbedaan mendasar yang telah diuraikan—mulai dari pergeseran paradigma pemidanaan, pengakuan subjek korporasi, integrasi hukum adat, hingga reposisi pidana mati—menunjukkan bahwa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari bayang-bayang logika hukum kolonial yang kaku dan regresif.

KUHP baru menawarkan sistem yang lebih adaptif, demokratis, dan manusiawi. Dengan memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, negara berupaya memanusiakan pelanggar hukum tanpa kehilangan ketegasan sanksi. Pengakuan terhadap living law menjadi bukti komitmen negara dalam menghargai keberagaman budaya nusantara. Masa transisi menuju tahun 2026 adalah periode krusial bagi seluruh komponen penegak hukum untuk membenahi diri, mensosialisasikan norma-norma baru, dan memastikan bahwa ketika tirai hukum kolonial ditutup, kedaulatan hukum nasional benar-benar berdiri tegak untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber bacaan:

jurnal.dharmawangsa.ac.idTinjauan Yuridis Perbandingan KUHP Lama Dan KUHP Baru – Universitas DharmawangsaTerbuka di jendela baruojs.unimal.ac.idperbandingan ketentuan asas legalitas dalam kuhp lama undang-undang nomor 1 tahun 1946 dan kuhp baru undang-undang nomor 1 tahun 2023 – ojs.unimal.ac.id. – Universitas MalikussalehTerbuka di jendela baruejurnalqarnain.stisnq.ac.idMELIHAT DIFERENSIASI FUNDAMENTAL KUHP LAMA (WvS) DAN KUHP NASIONAL INDONESIA – STIS Nurul QarnainTerbuka di jendela barutelusur.co.idSelamat Tinggal Hukum Kolonial Era Baru Pemidanaan yang Lebih Manusiawi Refleksi Atas Keberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana – Telusur.co.idTerbuka di jendela barujdih.maritim.go.idUU 1/2023: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Kemenko MarvesTerbuka di jendela barusultra.antaranews.comWamenkum: KUHP baru ubah paradigma balas dendam menjadi keadilan korektif restoratif rehabilitatif – ANTARA News Sulawesi TenggaraTerbuka di jendela barujournal.pubmedia.idKajian Filsafat Hukum terhadap Perubahan Paradigma Hukum Pidana di Indonesia: Dari Pembalasan ke Pemulihan – Pubmedia Journal SeriesTerbuka di jendela barumarinews.mahkamahagung.go.idTransformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Restorative Justice, Menghidupkan Keadilan yang Memulihkan – MariNewsTerbuka di jendela baruhukumonline.comMengenali Konsep Baru Jenis Pemidanaan dalam KUHP NasionalTerbuka di jendela baruijrs.or.idPembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023 – IJRSTerbuka di jendela barubphn.go.id1 RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK … – BPHNTerbuka di jendela barujurnal-stiepari.ac.idEksistensi dan Perluasan Asas Legalitas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang No.Terbuka di jendela baruperaturan.bpk.go.idUU Nomor 1 Tahun 2023.pdf – Peraturan BPKTerbuka di jendela barujournalcenter.orgTinjauan Terhadap Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagai Dasar Pemidanaan Menurut Undang-UndangTerbuka di jendela baruojs.daarulhuda.or.idFormulasi The Living Law Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Melalui Pendekatan Antropologi HukumTerbuka di jendela barujicnusantara.comEksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Pidana Nasional Setelah Pengesahan KUHP Baru The Existence Of Customary Criminal Law InTerbuka di jendela barumarinews.mahkamahagung.go.idMenyelami Filosofi “The Living Law” Dalam Pasal 2 KUHP Nasional – MariNewsTerbuka di jendela baruarl.ridwaninstitute.co.idReformasi Hukum Pidana dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam UU KUHP 2023 – Action Research LiterateTerbuka di jendela barudandapala.comTransformasi Penegakan Hukum Pidana dalam KUHP Baru – Dandapala DigitalTerbuka di jendela baruniaga.asiaPertanggungjawaban Korporasi di KUHP Tahun 2023 – Niaga.AsiaTerbuka di jendela barusiplawfirm.idSanksi Pidana Dalam Kejahatan Korporasi | SIP Law FirmTerbuka di jendela barudandapala.comBaru Berlaku Langsung Diubah, Berikut Pasal KUHP Baru Yang …Terbuka di jendela barujournal.uho.ac.idAnalisis Hukum Pidana Masa Tunggu Pidana Mati Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Dalam Perspektif Keadilan KorektifTerbuka di jendela barujournal.cattleyadf.orgPembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru | JudgeTerbuka di jendela barudandapala.comMembedah Akar Filosofis Pidana Kerja Sosial sebagai Antitesis Budaya Penjara KolonialTerbuka di jendela baruukinstitute.orgTinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Tindak Pidana Perzinahan dalamTerbuka di jendela barupt-nad.go.idpolitik hukum pidana indonesia tentang pidana mati dalam kuhp baru – Pengadilan Tinggi Banda AcehTerbuka di jendela baruejournal.unsrat.ac.idanalisis pidana mati berdasarkan pasal 100 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitabTerbuka di jendela barumarinews.mahkamahagung.go.idMeluruskan Konsep Pidana Mati dalam KUHP Baru – MariNewsTerbuka di jendela barusiplawfirm.idHukuman Mati Dalam Perspektif KUHP Baru dan HAM – SIP Law FirmTerbuka di jendela barunews.detik.comPrabowo Resmi Teken Undang-Undang Penyesuaian Pidana – detikNews – DetikcomTerbuka di jendela baruojs.unigal.ac.idJurnal Pustaka Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh Volume 3 Nomor 2 – Mei 2025 228 ANALISIS TINDAK PIDANA PERZINAHATerbuka di jendela baruojs.unimal.ac.idANALISIS PERBANDINGAN PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM KUHP LAMA DAN KUHP BARU (UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2023)Terbuka di jendela baruid.wikipedia.orgKitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 – Wikipedia bahasa …Terbuka di jendela baruojs.daarulhuda.or.idAnalisis Yuridis terhadap Kohabitasi sebagai Tindak Pidana dalam Pasal 412 KUHP Baru – Jurnal yayasan Daarul Huda KruengmaneTerbuka di jendela barurepository.umsu.ac.idKAJIAN YURIDIS PASAL 252 TENTANG PENAWARAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA (SANTET) DALAM UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP – UMSUTerbuka di jendela barujournal.stai-nuruliman.ac.id179 Analisis Pasal 252 KUHP Baru Perspektif Hukum Islam dalam Pengembangan Teori Hukum Deny Puspitasari(a,1), Nila ArzaqTerbuka di jendela barujournal.uniba.ac.idAnalisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Menyatakan Diri Mempunyai Kekuatan GaibTerbuka di jendela baruejurnal.iblam.ac.idSUATU KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SANTET DALAM KUHP BARU – IBLAM LAW REVIEWTerbuka di jendela barudandapala.comMenelisik Pembuktian Pidana dalam Pasal 252 KUHP 2023 tentang Kekuatan GaibTerbuka di jendela barubphn.go.idLAPORAN AKHIR TIM ANALISA DAN EVALUASI HUKUM TENTANG DELIK-DELIK PENGHINAAN TERHADAP PEJABAT NEGARA DAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA (KUTerbuka di jendela barustudialegalia.ub.ac.idAthallah_STATUS QUO PENGATURAN PASAL PENGHINAAN PRESIDEN SEBAGAI PEMBATAS HAK KONSTITUSIONAL TERKAIT KEBEBASAN BERPENDAPAT DI IN – Journal of Studia LegaliaTerbuka di jendela barukalteng.antaranews.comBerikut perubahan pasal penghinaan pemerintah hingga perzinaan KUHP baruTerbuka di jendela barutribunnews.comPasal Penghinaan di KUHP Baru, Yusril Tegaskan Batas Kritik dan MenghinaTerbuka di jendela barumarinews.mahkamahagung.go.idSEMA Narkotika: Dari “Terobosan Keadilan” Menjadi “Artefak Sejarah” – MariNewsTerbuka di jendela barumarinews.mahkamahagung.go.idPerkara Transisi: Pasal Lama vs Pasal Baru KUHP – MariNews – Mahkamah AgungTerbuka di jendela barudandapala.comPenyesuaian Kualifikasi Dakwaan di Masa Transisi KUHP Baru jo UU Peny

Scroll to Top