
Lanskap sistem peradilan pidana Indonesia tengah mengalami fase transformasi paling fundamental sejak proklamasi kemerdekaan. Perubahan ini ditandai dengan berlakunya secara efektif dua pilar hukum utama pada awal Januari 2026, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Pergeseran ini bukan sekadar pergantian teks peraturan, melainkan sebuah dekolonialisasi hukum yang berupaya menyelaraskan prosedur pidana dengan nilai-nilai nasional, perkembangan hukum internasional, serta perlindungan hak asasi manusia yang lebih substantif. Fokus utama dari reformasi ini adalah penguatan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum pada tahap pra-ajudikasi, yang diwujudkan melalui penguatan lembaga Praperadilan dan adopsi fungsi-fungsi yang sebelumnya direncanakan melalui konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).
Fondasi Filosofis dan Urgensi Pembaruan Hukum Acara
Kebutuhan akan KUHAP baru berakar pada kenyataan bahwa UU No. 8 Tahun 1981 dianggap telah mengalami stagnasi dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dan efektivitas mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH). Data pemantauan dari berbagai lembaga swadaya menunjukkan tingginya angka pengaduan terkait ketidakprofesionalan, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan di tingkat penyidikan. Ketimpangan kekuasaan dalam sistem lama sering kali menempatkan tersangka hanya sebagai objek pemeriksaan, bukan subjek hukum yang memiliki hak-hak fundamental yang wajib dihormati.
Filosofi hukum yang diusung dalam pembaruan ini berpijak pada pemikiran bahwa hukum harus melayani manusia, bukan sebaliknya. Hal ini menuntut adanya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum (untuk kepentingan ketertiban umum) dan penghormatan terhadap hak asasi individu (untuk mencegah kesewenang-wenangan). KUHAP Baru dirancang untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel melalui sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang menekankan prinsip diferensiasi fungsional antar institusi penegak hukum.
| 14 Substansi Utama Pembaruan Hukum Acara Pidana (UU No. 20/2025) |
| 1. Penyesuaian dengan hukum nasional dan internasional. |
| 2. Penekanan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif sesuai KUHP Baru. |
| 3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara APH. |
| 4. Perbaikan kewenangan dan penguatan koordinasi antarlembaga. |
| 5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. |
| 6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan. |
| 7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif yang komprehensif. |
| 8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan (disabilitas, perempuan, anak, lansia). |
| 9. Penguatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam proses hukum. |
| 10. Modernisasi pengaturan upaya paksa berbasis due process of law. |
| 11. Pengenalan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining). |
| 12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi. |
| 13. Pengaturan hak ganti rugi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban. |
| 14. Modernisasi prosedur persidangan melalui pemanfaatan teknologi. |
Dialektika Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Draf RUU KUHAP
Dalam sejarah pembahasannya, draf RUU KUHAP sempat memperkenalkan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) sebagai pengganti lembaga Praperadilan. HPP diilhami oleh sistem Rechter-commissaris di Belanda atau Judge d’Instruction di Prancis, yang merupakan model pengawasan yudisial aktif dalam tradisi hukum Eropa Kontinental. Berdasarkan draf awal, HPP didefinisikan sebagai pejabat yang diberi wewenang untuk menilai jalannya penyidikan dan penuntutan, serta memberikan izin bagi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik.
Paradigma Ex-Ante versus Ex-Post Control
Perbedaan fundamental antara HPP dan Praperadilan konvensional terletak pada sifat pengawasannya. HPP dirancang sebagai mekanisme ex-ante control, di mana sebagian besar tindakan upaya paksa seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan izin atau penetapan dari hakim. Sebaliknya, Praperadilan dalam KUHAP 1981 bersifat ex-post control atau pengawasan horizontal yang hanya dapat dilakukan setelah tindakan paksa terjadi, dan itu pun hanya jika diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga.
Konsep HPP dianggap sebagai jawaban atas kelemahan Praperadilan yang sering kali hanya menyentuh aspek formalitas administratif tanpa menguji substansi kebenaran atau kelayakan suatu tindakan paksa. Namun, dalam perkembangannya, muncul resistensi dari kalangan praktisi penegak hukum yang menilai mekanisme HPP akan memperumit birokrasi penyidikan, menghambat efektivitas, dan menciptakan penumpukan perkara di pengadilan. Alasan anggaran dan keterbatasan sumber daya manusia hakim di daerah terpencil juga menjadi faktor penghambat implementasi HPP di seluruh Indonesia.
Transformasi HPP menjadi Praperadilan yang Diperkuat
Meskipun nomenklatur HPP akhirnya tidak digunakan dalam UU No. 20 Tahun 2025, esensi dan ruh dari pengawasan yudisial yang aktif tetap diadopsi melalui penguatan lembaga Praperadilan. KUHAP Baru melakukan kodifikasi atas berbagai perluasan objek praperadilan yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, sekaligus menambahkan objek baru yang memberikan perlindungan lebih luas terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian, Praperadilan dalam rezim baru bukan lagi sekadar lembaga administratif, melainkan benteng perlindungan hak konstitusional warga negara sejak tahap awal proses hukum.
Mekanisme Praperadilan Menurut UU No. 20 Tahun 2025
UU No. 20 Tahun 2025 memberikan definisi baru bagi Praperadilan sebagai kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka, korban, pelapor, atau advokat atas tindakan penyidik dalam penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam penuntutan. Perluasan ini mencerminkan komitmen untuk memberikan “daya lawan” yudisial terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat.
Perluasan Objek Pengujian Praperadilan
Sesuai dengan Pasal 158 dan Pasal 89 KUHAP Baru, objek yang dapat diuji melalui mekanisme Praperadilan telah diperluas secara signifikan. Jika sebelumnya hanya terbatas pada penangkapan, penahanan, dan penghentian perkara, kini cakupannya meliputi hampir seluruh aspek upaya paksa.
| Objek Praperadilan UU No. 20 Tahun 2025 | Dasar Pertimbangan dan Implikasi Hukum |
| Penetapan Tersangka | Adopsi Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014; menguji kecukupan minimal 2 alat bukti yang sah. |
| Penyadapan | Menjamin privasi; mengharuskan adanya izin pengadilan dan pengaturan undang-undang khusus. |
| Penundaan Berlarut (Undue Delay) | Menguji laporan yang tidak ditindaklanjuti; memastikan kepastian hukum bagi pelapor dan tersangka. |
| Penyitaan oleh Pihak Ketiga | Melindungi pihak ketiga yang asetnya disita meskipun tidak terkait dengan tindak pidana. |
| Pemblokiran Rekening/Aset | Menguji keabsahan tindakan pembekuan aset keuangan sebagai bagian dari upaya paksa. |
| Penggeledahan dan Pemeriksaan Surat | Memastikan tindakan memasuki privasi dilakukan sesuai prosedur dan izin yang sah. |
| Larangan Keluar Negeri | Menilai relevansi pencegahan bepergian dengan kepentingan penyidikan. |
| Penangguhan dan Pembantaran Penahanan | Menguji perbedaan sikap antara penyidik dan penuntut umum terkait status kebebasan tersangka. |
Prosedur Keberatan dan Kepastian Hukum
Satu kemajuan penting dalam UU No. 20 Tahun 2025 adalah dihapusnya aturan yang menyatakan Praperadilan otomatis gugur jika sidang pokok perkara dimulai. Dalam sistem baru, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat dilaksanakan selama proses praperadilan belum selesai diputus. Ini memberikan jaminan perlindungan hak tersangka agar tidak kehilangan kesempatan menguji legalitas tindakan aparat hanya karena taktik percepatan pelimpahan berkas oleh penuntut umum.
Penyelesaian perkara praperadilan tetap menggunakan acara cepat, di mana hakim tunggal harus menjatuhkan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan diterima. Putusan praperadilan pada dasarnya bersifat final dan mengikat, kecuali untuk putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang masih dapat diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Standar Pembuktian dan Hak-Hak Tersangka
Reformasi hukum acara pidana ini menekankan pentingnya pembuktian yang tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas. Penetapan tersangka kini secara eksplisit didefinisikan sebagai proses yang harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko kriminalisasi atau penetapan tersangka yang didasarkan pada asumsi subjektif penyidik semata.
Implementasi Doktrin Exclusionary Rule
KUHAP Baru mulai mengadopsi elemen Exclusionary Rule, di mana bukti-bukti yang diperoleh melalui tindakan yang melanggar hukum atau melanggar hak asasi manusia tidak dapat digunakan dalam pembuktian persidangan. Hakim diberikan kewenangan untuk menilai keabsahan perolehan bukti tersebut sejak tahap praperadilan. Hal ini memaksa penyidik untuk lebih profesional dalam melakukan penggeledahan, penyitaan, maupun pemeriksaan saksi tanpa intimidasi atau penyiksaan.
Hak-Hak Baru dalam Pemeriksaan Pendahuluan
Tersangka kini memiliki hak untuk segera diperiksa dan mendapatkan putusan yang adil. Ada kewajiban bagi penyidik untuk menyediakan fasilitas kamera pengawas selama proses pemeriksaan guna mencegah tindakan tidak manusiawi. Selain itu, hak untuk diam (right to remain silent) ditegaskan sebagai hak fundamental, di mana sikap diam tersangka tidak boleh ditafsirkan sebagai pengakuan bersalah. Perlindungan khusus juga diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia agar mereka mendapatkan pendampingan yang layak dan akses komunikasi yang memadai selama proses hukum.
Mekanisme Baru: Plea Bargaining dan Restorative Justice
Salah satu perubahan paling revolusioner dalam UU No. 20 Tahun 2025 adalah pengenalan mekanisme penyelesaian perkara di luar sidang konvensional yang melibatkan peran aktif hakim dan penuntut umum sejak tahap pendahuluan.
Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining)
Mekanisme Plea Bargaining memungkinkan terdakwa untuk mengakui kesalahannya dengan imbalan keringanan hukuman. Namun, mekanisme ini memiliki batasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
| Kriteria dan Ketentuan Plea Bargaining (Pasal 234 KUHAP Baru) |
| Batasan Ancaman Pidana |
| Syarat Subjektif |
| Kompensasi Hukuman |
| Peran Hakim |
| Pemulihan Korban |
Keadilan Restoratif sebagai Arus Utama
KUHAP Baru memberikan landasan hukum yang kuat bagi penerapan keadilan restoratif pada semua tingkat pemeriksaan, mulai dari penyelidikan hingga sidang pengadilan. Keadilan restoratif bertujuan untuk pemulihan keadaan semula melalui kesepakatan antara pelaku dan korban, tanpa mengabaikan aspek keadilan. Jika tercapai perdamaian pada tahap penyidikan atau penuntutan, perkara dapat dihentikan secara resmi dan diajukan penetapannya ke ketua pengadilan negeri. Hal ini merupakan bentuk modernisasi hukum yang mengedepankan kemanfaatan bagi korban daripada sekadar penghukuman badan bagi pelaku.
Perubahan Prosedur Persidangan dan Peran Hakim
Seiring dengan berlakunya KUHAP Baru, terdapat 12 perubahan prosedur persidangan utama yang wajib dipahami oleh praktisi hukum. Perubahan ini menggeser pola sidang dari yang semula sangat didominasi hakim menjadi lebih adversarial (berimbang antara penuntut dan pembela) dengan tetap mempertahankan ciri Eropa Kontinental.
| Perubahan Signifikan Prosedur Sidang (UU No. 20/2025) |
| Pernyataan Pembuka (Opening Statement): Memberikan kesempatan bagi penuntut dan pembela untuk memaparkan ringkasan perkara sebelum pembuktian. |
| Urutan Saksi yang Fleksibel: Saksi korban tidak lagi wajib diperiksa pertama; urutan ditentukan oleh pihak yang menghadirkannya. |
| Urutan Bertanya yang Jelas: Dimulai dari pihak yang menghadirkan, diikuti pihak lawan (cross-examination), dan terakhir klarifikasi oleh hakim. |
| Saksi Mahkota dan Pengunduran Diri: Penguatan hak tersangka yang diajukan bersama untuk mengundurkan diri sebagai saksi. |
| Pembatasan Pemanggilan: Penundaan karena saksi/ahli absen dibatasi maksimal 2 kali untuk mencegah undue delay. |
| Pemanfaatan Keterangan Digital: Perluasan alat bukti surat mencakup dokumen elektronik dan bukti digital. |
| Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti: Memberikan ruang bagi keyakinan hakim berdasarkan fakta-fakta yang teramati langsung di persidangan. |
| Sanggahan (Rebuttal Witness): Memberikan kesempatan bagi penuntut umum untuk menghadirkan bukti tambahan guna menyanggah pembuktian terdakwa. |
| Argumen Penutup (Closing Argument): Kesempatan bagi para pihak untuk merangkum bukti sebelum hakim menjatuhkan putusan. |
| Penerapan Pemaafan Hakim: Ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun kesalahan terbukti (sesuai Pasal 54 KUHP Baru). |
| Kewajiban Penggunaan Teknologi: Sidang dapat dilaksanakan secara daring atau menggunakan sistem informasi pengadilan yang terintegrasi. |
| Penyempurnaan Dakwaan: Penuntut umum hanya diperbolehkan menyempurnakan dakwaan satu kali paling lambat 7 hari sebelum sidang dimulai. |
Peranan Hakim Pengawas dan Pengamat dalam Paradigma Baru
Meskipun fokus utama reformasi adalah pada tahap pra-ajudikasi, peranan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dalam UU No. 20 Tahun 2025 juga mengalami penguatan. Hakim Wasmat berfungsi untuk memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sesuai dengan tujuan pemidanaan yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup pengawasan terhadap perilaku narapidana di lembaga pemasyarakatan dan pemberian masukan bagi hakim yang memutus perkara mengenai efektivitas pidana yang dijatuhkan. Sinergi antara pengawasan di tahap awal (Praperadilan) dan tahap akhir (Wasmat) menciptakan sistem checks and balances yang utuh dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Tantangan Implementasi dan Masa Transisi
Keberhasilan transformasi hukum ini sangat bergantung pada kesiapan institusi dan perubahan nalar yuridis aparat penegak hukum. Masa transisi antara Januari 2023 (pengundangan KUHP) hingga Januari 2026 (berlakunya KUHP dan KUHAP) merupakan periode krusial untuk melakukan sinkronisasi peraturan teknis dan bimbingan teknis bagi para praktisi.
Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana hakim dapat menjalankan fungsi “Seni Interpretasi” (Law as the Art of Interpretation) dalam menghadapi perkara-perkara transisi yang tempus delicti-nya berada di perbatasan berlakunya hukum lama dan baru. Prinsip lex mitior (penggunaan hukum yang lebih ringan bagi terdakwa) menjadi pedoman utama dalam masa peralihan ini. Selain itu, penguatan integritas hakim menjadi harga mati, terutama dalam menangani objek praperadilan yang kini lebih kompleks dan substantif.
Institusi seperti Mahkamah Agung telah mulai menerbitkan Surat Edaran (SEMA) dan melakukan sosialisasi intensif untuk menyiapkan para hakim menghadapi era baru ini. Penegakan hukum yang modern menuntut keseimbangan antara efektivitas penindakan kejahatan dengan penghormatan yang tulus terhadap harkat dan martabat manusia.
Masa Depan Penegakan Hukum Pidana Indonesia
Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 20 Tahun 2025, Indonesia secara resmi meninggalkan warisan hukum kolonial yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Mekanisme Praperadilan yang diperluas, pengakuan terhadap keadilan restoratif, serta modernisasi alat bukti elektronik merupakan langkah maju yang menempatkan Indonesia sejajar dengan standar peradilan internasional yang demokratis.
Ke depan, diharapkan tidak ada lagi praktik-praktik penyimpangan dalam penyidikan yang luput dari pengawasan yudisial. Lembaga pengadilan, melalui para hakimnya, harus benar-benar menjadi “benteng terakhir” bagi keadilan dan pelindung hak asasi warga negara. Transformasi ini bukan hanya soal teks hukum yang baru, tetapi soal komitmen kolektif untuk membangun peradaban hukum Indonesia yang lebih adil, manusiawi, dan bermartabat.
Secara keseluruhan, pembaruan ini memberikan pesan yang kuat bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa setiap penggunaan kekuasaan negara terhadap warga negara harus dapat diuji secara hukum dan berdasarkan etika keadilan. Praperadilan dan fungsi-fungsi hakim pemeriksa dalam tahap pendahuluan kini menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa keadilan bukan hanya sebuah janji normatif, melainkan realitas yang dapat dirasakan oleh setiap orang yang mencari keadilan di Indonesia. Pilihan kini berada di tangan para penggerak hukum untuk mengimplementasikan ruh dari undang-undang baru ini dengan dedikasi dan integritas yang tinggi demi masa depan hukum nasional yang lebih cerah.
Sumber Referensi :
- jatim.kemenkum.go.idUU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Kemenkumham JatimTerbuka di jendela baru
- marinews.mahkamahagung.go.idPenguatan dan Perluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP Baru – MariNewsTerbuka di jendela baru
- dpr.go.idRUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Puan Harap Masyarakat Tidak Terpapar Hoaks Substansi – DPR RITerbuka di jendela baru
- marinews.mahkamahagung.go.idMenakar Arah Pembaruan KUHAP – MariNews – Mahkamah AgungTerbuka di jendela baru
- marinews.mahkamahagung.go.idEksistensi Praperadilan Pasca Dihapuskannya Hakim PemeriksaTerbuka di jendela baru
- pbhi.or.id25.02.08_Urgensi Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam RUU KUHAP.docx – PBHITerbuka di jendela baru
- veritask.aiRUU KUHAP, Era Baru Penegakan Hukum Pidana – VeritaskTerbuka di jendela baru
- marinews.mahkamahagung.go.idHakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Pembaruan Hukum Pidana – MariNewsTerbuka di jendela baru
- justisio.comUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA | JustisioTerbuka di jendela baru
- marinews.mahkamahagung.go.idPERISAI BADILUM Ep. 12 Bahas Empat Perbedaan Mendasar KUHAP 1981 & 2025 hingga Plea Bargain – MariNewsTerbuka di jendela baru
- media.neliti.comAnalisis Yuridis Kedudukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Sebagai Upaya Pembaharuan Lembaga Praperadilan Dalam Sistem Peradilan – NelitiTerbuka di jendela baru
- e-journal.uajy.ac.idPROSPEK ADANYA HAKIM PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA – E-Journal Universitas Atma Jaya YogyakartaTerbuka di jendela baru
- delarev.commenakar yurisdiksi pra peradilan dan konsep rechter commisaris – delarevTerbuka di jendela baru
- pbhi.or.idURGENSI PEMBENTUKAN HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM REFORMASI HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA – PBHITerbuka di jendela baru
- antikorupsi.orgRancangan-KUHAP.pdfTerbuka di jendela baru
- ojsstihpertiba.ac.idLembaga Praperadilan Sebagai Instrumen Pengawasan Horizontal Hakim Dalam Praktik Peradilan Pidana – Jurnal Fakta HukumTerbuka di jendela baru
- djkn.kemenkeu.go.idPraperadilan, Upaya Pengawasan Penegak Hukum Melalui Pengadilan – Website DJKNTerbuka di jendela baru
- peraturan.go.iduu-nomor-20-tahun-2025.pdfTerbuka di jendela baru
- dandapala.comWamenkum Jawab Isu Krusial KUHAP Baru, dari Penyadapan …Terbuka di jendela baru
- dinastirev.orgTinjauan Yuridis Tentang Praperadilan Sebagai Mekanisme Pengawasan Penetapan Tersangka (Studi Putusan No. 24/Pid.Pra/2025/PN Jak – Dinasti ReviewTerbuka di jendela baru
- marinews.mahkamahagung.go.idPerdebatan Penuntut Umum Dan Penasihat Hukum Dalam Menegakkan Doktrin Exclusionary Rule Pada Tahap Pembuktian Di Persidangan – MariNewsTerbuka di jendela baru
- marinews.mahkamahagung.go.idPasal 27 KUHAP Baru: Instrumen Anti Undue-Delay – MariNewsTerbuka di jendela baru
- pn-sukadana.go.idProsedur Perkara Praperadilan – Pengadilan Negeri SukadanaTerbuka di jendela baru
- kontras.orgAmicus Delpedro – Kontras.orgTerbuka di jendela baru
- berkas.dpr.go.idNASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA KOMISI III DPR RI FEBRUARI 2025Terbuka di jendela baru
- dandapala.com12 Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru, Hakim Wajib Tahu!Terbuka di jendela baru
- dandapala.comMenyiapkan Nalar Hakim Menghadapi KUHAP Baru: Dari Petunjuk ke Pengamatan Hakim – Dandapala DigitalTerbuka di jendela baru
- dandapala.comHarmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAPTerbuka di jendela baru
- jurnalhukumdanperadilan.orgPERANAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PENYIMPANGAN PADA PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN THE ROLE OF SUP – Jurnal Hukum dan PeradilanTerbuka di jendela baru
- pn-penajam.go.idHakim Pengawas & Pengamat dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia – PN PenajamTerbuka di jendela baru
- dandapala.comDPR Sahkan KUHAP Baru dalam Rapat Paripurna ke-8Terbuka di jendela baru
- marinews.mahkamahagung.go.idTantangan Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Masa Peralihan – MariNewsTerbuka di jendela baru
- dandapala.comHari Jumat ini Berlaku KUHAP 2025!
Pingback: Teori Keadilan dari Pemikiran Modern Melahirkan Konsep Equality Before the Law – DSAP Law Firm