Institutionalizing ESG: Towards Mandatory Sustainability Reporting Standards

DSAP Law Firm

Pergeseran Paradigma Tata Kelola: Dari Kesukarelaan Menuju Institusionalisasi ESG

Institusionalisasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam lanskap korporasi global dan domestik menandai berakhirnya era di mana tanggung jawab sosial perusahaan dipandang sebagai aktivitas filantropi yang bersifat opsional. Fenomena ini merupakan manifestasi dari pergeseran fundamental dalam teori perusahaan, di mana legitimasi operasional suatu entitas kini sangat bergantung pada kemampuannya untuk mengintegrasikan kepentingan publik ke dalam nilai-nilai inti perusahaan. Dalam konteks Indonesia, institusionalisasi ini tidak hanya didorong oleh tekanan pasar modal internasional, tetapi juga oleh penguatan kerangka regulasi yang bergerak secara progresif menuju standar pelaporan mandatori yang rigid dan terstandarisasi.   

Secara konseptual, ESG adalah nilai pembangunan berkelanjutan yang menekankan hubungan harmonis antara manusia, lingkungan, serta integrasi kepentingan pemangku kepentingan ke dalam pengambilan keputusan strategis. Penilaian ESG mencakup tiga dimensi utama yang saling berkelindan: aspek lingkungan yang fokus pada dampak operasional terhadap ekosistem; aspek sosial yang menekankan pada hubungan industrial, hak asasi manusia, dan dampak kemasyarakatan; serta aspek tata kelola yang menjamin adanya transparansi, akuntabilitas, dan struktur pengendalian internal yang kuat.   

Signifikansi ESG bagi korporasi dan investor di pasar modal Indonesia telah terbukti melalui berbagai studi empiris. Perusahaan yang konsisten dan transparan dalam pengungkapan ESG cenderung memiliki reputasi yang lebih baik, keterlibatan investor yang lebih tinggi, serta risiko operasional yang lebih terkendali. Hal ini menciptakan keunggulan kompetitif yang membedakan perusahaan di mata investor global yang semakin selektif dalam mengalokasikan modalnya. Institusionalisasi ini didukung oleh dua landasan teoritis utama. Pertama, Teori Pemangku Kepentingan (Stakeholder Theory), yang menyatakan bahwa pengelolaan hubungan yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan—bukan hanya pemegang saham—adalah kunci kesuksesan jangka panjang. Kedua, Teori Legitimasi (Legitimacy Theory), yang memandang pengungkapan ESG sebagai sarana bagi perusahaan untuk menyelaraskan nilai-nilai mereka dengan norma sosial guna mempertahankan izin sosial untuk beroperasi.   

Baca Juga: Penataan Ulang Arsitektur Pajak Global: Pajak Minimum Global (GMT) dan Penerapannya di Indonesia

Kerangka Regulasi Domestik: Evolusi Penerapan Keuangan Berkelanjutan melalui POJK 51/2017

Langkah awal Indonesia dalam mengadopsi standar keberlanjutan secara formal dimulai dengan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik. Regulasi ini menjadi instrumen utama dalam memaksa sektor keuangan dan perusahaan publik untuk berkontribusi pada program keberlanjutan nasional melalui penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan secara periodik.   

POJK 51/2017 menetapkan delapan prinsip keuangan berkelanjutan yang wajib diadopsi dan diinternalisasikan ke dalam visi, misi, dan strategi bisnis entitas pelapor. Prinsip-prinsip tersebut meliputi investasi bertanggung jawab, strategi dan praktik bisnis berkelanjutan, pengelolaan risiko sosial dan lingkungan, tata kelola, komunikasi, inklusivitas, pengembangan sektor prioritas, serta koordinasi dan kolaborasi. Implementasi regulasi ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di berbagai subsektor industri keuangan dan korporasi.   

Kategori Entitas PelaporBatas Waktu Kewajiban Laporan Keberlanjutan PertamaDasar Hukum / Ketentuan
Bank Umum Kelompok BUKU 3 & 4 (dan yang setara)Periode Laporan 1 Januari – 31 Desember 2019POJK 51/2017 Pasal 10
Bank Umum BUKU 1 & 2, Emiten Skala Menengah, Perusahaan EfekPeriode Laporan 1 Januari – 31 Desember 2022POJK 51/2017 & Petunjuk Teknis
LJK berupa BPRKU 1 & 2, BPRS dengan modal inti setara, Emiten Skala KecilPeriode Laporan 1 Januari – 31 Desember 2024POJK 51/2017 Pasal 10 ayat (6)
Perasuransian, Penjaminan, dan Perusahaan Penjaminan SyariahMulai berlaku per 1 Januari 2024POJK 51/2017 Pasal 1
Dana Pensiun dengan total aset minimal Rp1 TriliunMulai berlaku per 1 Januari 2025POJK 51/2017 Pasal 1

Meskipun POJK 51/2017 telah menjadi fondasi yang kuat, dalam praktiknya masih ditemukan tantangan signifikan dalam pemenuhan delapan prinsip tersebut. Sebagai contoh, evaluasi pada beberapa perbankan daerah menunjukkan bahwa meskipun aspek koordinasi dan inklusivitas telah berjalan baik melalui program seperti Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), integrasi prinsip lingkungan ke dalam penilaian kredit dan investasi masih berada pada tahap awal atau persiapan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kepatuhan administratif (penyusunan laporan) dengan internalisasi nilai ESG ke dalam model bisnis inti perusahaan.   

Baca juga: Urgensi Prinsip Kehati-hatian bagi Perusahaan dalam Hukum Terbaru

OJK terus memperkuat regulasi ini dengan menerbitkan petunjuk teknis terbaru pada tahun 2024 dan 2025, khususnya bagi perusahaan pembiayaan, untuk memastikan kualitas laporan keberlanjutan yang dihasilkan semakin akurat dan komprehensif. Berdasarkan arahan OJK 2024, elemen wajib dalam Laporan Keberlanjutan telah ditingkatkan dari enam elemen menjadi delapan elemen wajib guna mencakup detail operasional yang lebih mendalam terkait dampak lingkungan dan sosial.   

Transformasi Menuju Standar Global: Adopsi IFRS S1 dan IFRS S2 di Indonesia

Dinamika pelaporan keberlanjutan global telah mencapai konsensus melalui pembentukan International Sustainability Standards Board (ISSB) yang menerbitkan IFRS S1 dan IFRS S2. Indonesia, sebagai bagian dari komitmen Presidensi G20 2022 melalui Deklarasi Pemimpin Bali, telah menyatakan dukungan penuh terhadap standardisasi pelaporan keberlanjutan yang konsisten dan dapat dibandingkan secara global. Sebagai tindak lanjut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) secara resmi memperkenalkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang selaras dengan standar ISSB tersebut.   

Pada 1 Juli 2025, DSK IAI mensahkan dua standar utama: PSPK 1 (Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan 1) tentang Persyaratan Umum untuk Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan, dan PSPK 2 tentang Pengungkapan terkait Iklim. Pengadopsian ini merupakan langkah strategis untuk memposisikan perusahaan Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai pasok global yang berkelanjutan serta meningkatkan daya tarik bagi pendanaan hijau internasional.   

Karakteristik dan Ruang Lingkup PSPK 1 dan PSPK 2

PSPK 1 dan PSPK 2 membawa perubahan mendasar dalam filosofi pelaporan. Informasi keberlanjutan kini dipandang sebagai komponen integral dari laporan keuangan bertujuan umum (general-purpose financial reports), yang ditujukan untuk membantu investor menilai arus kas masa depan dan profil risiko perusahaan secara lebih akurat. Standar ini mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan informasi melalui empat pilar inti:   

  1. Tata Kelola (Governance): Proses, kontrol, dan prosedur yang digunakan entitas untuk memantau dan mengelola risiko serta peluang terkait keberlanjutan dan iklim.   
  2. Strategi (Strategy): Pendekatan yang digunakan entitas untuk mengelola risiko dan peluang tersebut, termasuk dampaknya terhadap model bisnis dan perencanaan keuangan.   
  3. Manajemen Risiko (Risk Management): Proses yang digunakan entitas untuk mengidentifikasi, menilai, memprioritaskan, dan memantau risiko terkait keberlanjutan.   
  4. Metrik dan Target (Metrics and Targets): Kinerja entitas dalam hubungannya dengan risiko dan peluang terkait keberlanjutan, termasuk kemajuan terhadap target yang telah ditetapkan sendiri atau yang diwajibkan oleh hukum.   
AspekPSPK 1 (Adopsi IFRS S1)PSPK 2 (Adopsi IFRS S2)
Fokus UtamaPersyaratan umum pengungkapan ESG materialRisiko dan peluang terkait perubahan iklim
Integrasi DataMenghubungkan informasi ESG dengan laporan keuanganFokus pada risiko fisik dan risiko transisi energi
Pendekatan MaterialitasBerorientasi pada keputusan investor (materialitas finansial)Detail emisi GRK (Scope 1, 2, dan 3)
TujuanMemberikan dasar konseptual pelaporan berkelanjutanMemandu dekarbonisasi dan adaptasi iklim korporasi

PSPK 2 secara eksplisit mewajibkan pengungkapan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Scope 1 dan Scope 2, serta Scope 3 jika dianggap material atau jika entitas telah menetapkan target pengurangan emisi yang mencakup rantai nilainya. Hal ini menuntut rekayasa ulang dalam pengumpulan data operasional, karena perusahaan harus mampu melacak jejak karbon tidak hanya dari kegiatan internal mereka, tetapi juga dari mitra bisnis di sepanjang rantai pasok.   

Roadmap SPK Indonesia: Strategi Implementasi dan Kesiapan Ekosistem

Implementasi standar baru yang kompleks ini dilakukan melalui Roadmap SPK Indonesia yang diterbitkan pada Desember 2024. Roadmap ini mencakup strategi pengembangan standar, koordinasi regulasi antar lembaga (OJK, BI, Kemenkeu), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kesiapan infrastruktur penjaminan (assurance). Pendekatan yang diambil adalah “iklim utama” (climate-first), di mana kewajiban pelaporan difokuskan pada isu iklim melalui PSPK 2 sebelum meluas ke isu keberlanjutan lainnya.   

Tahapan waktu dalam Roadmap SPK Indonesia telah disusun dengan cermat:

  • Januari – Maret 2025: Masa konsultasi publik draf eksposur PSPK 1 dan 2 untuk menyerap aspirasi dari regulator, akademisi, dan pelaku industri.   
  • Agustus 2025: Peluncuran resmi SPK secara nasional sebagai sinyal kesiapan Indonesia memasuki era baru transparansi korporasi.   
  • Tahun Buku 2027: Implementasi mandatori penuh untuk laporan tahunan periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027.   
  • Pasca 2029: Perluasan kewajiban pengungkapan isu ESG non-iklim secara bertahap berdasarkan PSPK 1.   

Penerapan standar ini tidak hanya menjadi tanggung jawab departemen keberlanjutan, tetapi juga menuntut peran aktif komite audit dan dewan direksi. OJK telah memberikan sinyal bahwa kegagalan dalam mematuhi standar ini dapat memicu sanksi administratif, pembatasan lisensi, hingga potensi tanggung jawab hukum bagi direksi atas salah saji material dalam pelaporan ESG. Guna mendukung transisi ini, IAI juga meluncurkan Indonesia Sustainability Reporting Forum (ISRF) sebagai platform kolaboratif bagi perusahaan untuk berbagi praktik terbaik dalam mengatasi hambatan implementasi.   

Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 2.0: Panduan Klasifikasi Aktivitas Hijau

Untuk melengkapi standar pelaporan, OJK telah mentransformasi Taksonomi Hijau Indonesia menjadi Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). TKBI merupakan instrumen klasifikasi aktivitas ekonomi yang dirancang untuk memberikan kejelasan bagi investor dan lembaga keuangan mengenai proyek atau kegiatan apa saja yang secara sah dapat dikategorikan sebagai “berkelanjutan” atau “hijau”.   

TKBI Versi 2.0 yang dirilis pada Februari 2025 merupakan “dokumen hidup” (living document) yang cakupannya terus diperluas untuk mencerminkan dinamika teknologi dan prioritas ekonomi nasional. Perbedaan signifikan dibandingkan versi pertama terletak pada penambahan sektor-sektor strategis yang memiliki profil emisi tinggi namun krusial bagi pertumbuhan ekonomi, seperti sektor properti dan transportasi.   

Sektor Baru dalam TKBI v2.0Fokus Aktivitas dan Kriteria BerkelanjutanPeran dalam Mitigasi Iklim
Construction & Real Estate (C&RE)Pembangunan gedung hijau dan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).Pengurangan konsumsi energi pada bangunan.
Transportation & Storage (T&S)Logistik rendah karbon dan penggunaan Sustainable Aviation Fuel (SAF).Dekarbonisasi sektor transportasi massal.
AFOLU (Agriculture, Forestry, and Other Land Use)Pengelolaan hutan berkelanjutan dan penyerapan karbon di Hutan Lindung.Optimalisasi Carbon Sink alami Indonesia.
Sektor Kelapa SawitSertifikasi keberlanjutan dan praktik manajemen lahan tanpa pembakaran.Pengurangan emisi dari perubahan fungsi lahan.

17

Penyusunan TKBI Versi 2.0 mengacu pada prinsip interoperability, di mana kriteria yang ditetapkan selaras dengan ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF). Hal ini memastikan bahwa proyek-proyek hijau di Indonesia dapat diakui oleh investor regional dan global tanpa perlu proses verifikasi tambahan yang berulang. Ke depan, TKBI akan diintegrasikan sebagai referensi utama indikator performa dalam Laporan Keberlanjutan entitas pelapor, sehingga menciptakan ekosistem pengungkapan yang berbasis data ilmiah dan kredibel.   

Dinamika Operasional: Tantangan Data Emisi dan Urgensi Penjaminan Independen

Meskipun kerangka regulasi telah tersedia, korporasi di Indonesia menghadapi tantangan operasional yang berat dalam menghasilkan data ESG yang berkualitas. Masalah utama terletak pada granularitas dan verifiabilitas data, khususnya terkait emisi gas rumah kaca. Klasifikasi emisi menurut GHG Protocol mengharuskan perusahaan untuk melihat melampaui pagar operasional mereka sendiri.   

  1. Scope 1 (Emisi Langsung): Relatif mudah dihitung karena berasal dari aset yang dimiliki langsung, seperti pembakaran bahan bakar kendaraan perusahaan.   
  2. Scope 2 (Emisi Tidak Langsung dari Energi): Bergantung pada data dari penyedia energi (seperti PLN), yang di Indonesia secara bertahap mulai menyediakan sertifikat energi terbarukan.   
  3. Scope 3 (Emisi Rantai Nilai): Merupakan tantangan terbesar karena mencakup emisi dari produksi bahan baku oleh pemasok hingga penggunaan produk oleh konsumen akhir.   

Studi empiris pada perusahaan dalam IDX ESG Leaders Index menunjukkan bahwa pengungkapan emisi Scope 3 secara transparan berkorelasi signifikan dengan penurunan biaya pembiayaan (financing costs). Investor melihat kesediaan perusahaan untuk memetakan emisi rantai pasok sebagai indikasi kesiapan manajemen dalam menghadapi risiko transisi di masa depan. Namun, karena kompleksitasnya, literatur mengenai pelaporan Scope 3 di Indonesia masih sangat terbatas dan terfragmentasi.   

Peran Krusial ESG Assurance

Risiko greenwashing—praktik klaim keberlanjutan yang tidak berdasar—telah mendorong meningkatnya kebutuhan akan sustainability assurance oleh pihak ketiga independen. Penjaminan ini berfungsi sebagai sinyal kredibilitas yang meningkatkan kepercayaan pasar dan memperkuat legitimasi perusahaan. Hasil analisis regresi panel menunjukkan bahwa perusahaan yang melakukan audit eksternal terhadap laporan ESG-nya menunjukkan nilai Return on Equity (ROE) yang secara signifikan lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang hanya melakukan pelaporan mandiri.   

Saat ini, di bawah POJK 51/2017, penjaminan masih bersifat sukarela. Namun, seiring dengan adopsi PSPK 1 dan 2, OJK dan IAI sedang merancang mandat penjaminan secara bertahap. Tantangan utamanya adalah keterbatasan jumlah tenaga ahli penjaminan yang memahami aspek teknis lingkungan sekaligus prinsip akuntansi di Indonesia. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas profesi akuntan dan verifikator lingkungan menjadi prasyarat mutlak bagi keberhasilan institusionalisasi ESG mandatori.   

Interaksi Multiregulasi: Sinergi ESG dengan Pajak Minimum Global dan Privasi Data

Institusionalisasi ESG di Indonesia semakin kompleks dengan munculnya regulasi lintas sektoral yang memengaruhi pilar Governance dan Social. Dua instrumen hukum terbaru yang berdampak signifikan adalah implementasi Pajak Minimum Global (GMT) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pilar 2 BEPS dan Pajak Minimum Global (GMT)

Indonesia telah secara resmi menerapkan ketentuan Pajak Minimum Global sebesar 15% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini menyasar grup perusahaan multinasional (MNE) dengan pendapatan konsolidasi di atas EUR 750 juta. Dari perspektif tata kelola ESG, GMT memaksa perusahaan untuk meningkatkan transparansi pajak mereka sebagai bagian dari kontribusi sosial ekonomi kepada negara.   

Penerapan GMT juga memaksa redefinisi insentif keberlanjutan. Fasilitas tax holiday tradisional yang menurunkan tarif pajak di bawah 15% kini berisiko “dinetralkan” oleh pajak tambahan (top-up tax) di negara asal perusahaan induk. Sebagai respons, pemerintah Indonesia mulai mengalihkan fokus ke insentif berbasis substansi, seperti Qualified Refundable Tax Credits (QRTC) untuk investasi di sektor energi terbarukan dan riset teknologi hijau. Hal ini menciptakan sinergi di mana kebijakan fiskal digunakan untuk mendukung target dekarbonisasi korporasi yang dilaporkan dalam kerangka ESG.   

UU Pelindungan Data Pribadi (PDP)

Dalam dimensi sosial, pemberlakuan penuh UU PDP per 17 Oktober 2024 menetapkan standar baru bagi tanggung jawab korporasi terhadap subjek data. Pelindungan data pribadi kini diakui sebagai hak asasi manusia yang esensial, dan kegagalan dalam melindunginya merupakan risiko material yang harus diungkapkan dalam laporan keberlanjutan.   

Komponen Kepatuhan UU PDPImplikasi bagi KorporasiSanksi Pelanggaran
Penunjukan DPOWajib memiliki pejabat khusus pengawas data.Sanksi administratif dan denda.
Hak Subjek DataWajib memfasilitasi hak akses dan penghapusan data.Tuntutan ganti rugi perdata.
Laporan KebocoranWajib lapor dalam 3×24 jam jika terjadi kegagalan sistem.Sanksi pidana bagi direksi (terobosan hukum).
Transfer Data Luar NegeriHarus melalui mekanisme keamanan yang teregulasi.Penghentian sementara aktivitas bisnis.

Perusahaan dengan tingkat maturitas kepatuhan UU PDP yang tinggi (rata-rata saat ini 7,73 berdasarkan survei KOMDIGI) memiliki risiko reputasi yang lebih rendah. Integrasi UU PDP ke dalam pilar sosial ESG menunjukkan bahwa transparansi bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal etika dalam pengelolaan informasi sensitif konsumen di era ekonomi digital.   

Analisis Finansial: Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Biaya Modal

Secara keseluruhan, institusionalisasi ESG terbukti memberikan dampak ekonomi yang positif bagi perusahaan di Indonesia. Berdasarkan data dari IDX ESG Leaders Index dan berbagai kajian emiten, integrasi prinsip keberlanjutan memengaruhi parameter keuangan sebagai berikut:

  1. Akses ke Instrumen Keuangan Baru: Fokus pada SDG dan ESG telah membuka pintu bagi obligasi tematik (green/blue bonds) dan pinjaman terkait SDG (SDG-linked loans). Asia Tenggara mencatat pertumbuhan signifikan dalam instrumen ini, termasuk penerbitan obligasi SDG senilai US$ 584 juta pada akhir 2021.   
  2. Mitigasi Risiko Transisi: Penggunaan TKBI membantu perusahaan mengidentifikasi aset yang berpotensi menjadi “aset terdampar” (stranded assets) akibat perubahan regulasi emisi. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan divestasi atau transformasi aset secara tepat waktu, sehingga melindungi nilai ekuitas jangka panjang.   
  3. Kinerja Saham dan ROE: Meskipun terdapat biaya implementasi awal, perusahaan dengan tata kelola ESG yang kuat menunjukkan stabilitas kinerja yang lebih baik di tengah volatilitas pasar. Ketersediaan komite keberlanjutan terbukti mampu memperkuat hubungan antara kinerja lingkungan dengan nilai perusahaan.   
  4. Efisiensi Operasional: Internalisasi prinsip ESG seringkali mendorong inovasi dalam efisiensi energi dan pengurangan limbah, yang pada gilirannya menurunkan biaya operasional dalam jangka panjang.   

Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis

Proses institusionalisasi ESG di Indonesia telah bertransformasi dari sekadar kepatuhan terhadap POJK 51/2017 menjadi persiapan penuh menuju standar global ISSB melalui PSPK 1 dan 2 pada tahun 2027. Pergeseran ini mencerminkan komitmen nasional untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Rekomendasi Strategis bagi Pemangku Kepentingan:

  • Bagi Korporasi: Perlu segera melakukan audit kesiapan data untuk memenuhi standar PSPK 2, terutama dalam perhitungan emisi Scope 3 yang material. Investasi pada sistem teknologi informasi untuk pelacakan data ESG menjadi krusial agar laporan yang dihasilkan dapat diverifikasi oleh pihak ketiga (assurance-ready).   
  • Bagi Regulator: OJK dan IAI perlu terus menyempurnakan regulasi turunan dan menyediakan pedoman teknis sektoral, khususnya bagi industri dengan profil risiko tinggi dalam TKBI v2.0 seperti kelapa sawit dan real estate. Pembentukan otoritas pengawas data pribadi (Lembaga PDP) juga harus segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum dalam pilar sosial ESG.   
  • Bagi Investor: Disarankan untuk menggunakan TKBI v2.0 sebagai filter utama dalam proses due diligence investasi guna memitigasi risiko iklim dan memaksimalkan eksposur pada proyek-proyek yang berkontribusi nyata pada transisi ekonomi hijau Indonesia.   
  • Bagi Profesi Penunjang: Akuntan dan auditor harus segera meningkatkan kompetensi mereka dalam standar pelaporan berkelanjutan internasional guna memenuhi permintaan pasar akan layanan penjaminan yang kredibel dan bebas dari risiko malpraktik atau greenwashing.   

Dengan sinergi antara regulasi pelaporan (SPK), klasifikasi aktivitas (TKBI), kebijakan fiskal (GMT), dan perlindungan hak digital (UU PDP), Indonesia sedang membangun fondasi ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan profit, tetapi juga menjaga kelestarian planet dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Sources in this report:

ejournal.areai.or.idPengaruh Environmental, Social, and Governance (ESG) terhadap Financial Performance : Peran Struktur Kepemilikan sebagai Variabe – Asosiasi Riset Ekonomi dan Akuntansi IndonesiaOpens in a new windowejournal.unsrat.ac.idTingkat Kesesuaian Sustainability Report 2023 Perusahaan Pembiayaan Di BEI Terhadap POJK Nomor 51/POJK.03/2017Opens in a new windowweb.iaiglobal.or.idIndonesia Launches Sustainability Disclosure Standards based on …Opens in a new windowjurnal.polban.ac.idPengaruh Environmental, Social, and Governance (ESG) Disclosure dan Enterprise Risk Management(ERM) terhadap Nilai – Jurnal Politeknik Negeri BandungOpens in a new windowpwc.comESG in Indonesia: Access to Finance 2023 – PwCOpens in a new windowaaui.or.idSALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 51 /POJK.03/2017 TENTANG PENERAPAN KEUANGAN BERKELANJUTAN BAGI LEMBAGA JASA KEUA – AAUIOpens in a new windowowner.polgan.ac.idEvaluasi Penerapan Keuangan Berkelanjutan Berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 (Studi Kasus pada Bank Sumsel Babel)Opens in a new windowojk.go.idKeuangan Berkelanjutan – OJKOpens in a new windowweb.iaiglobal.or.idROADMAP OF – Ikatan Akuntan IndonesiaOpens in a new windowakuntansolo.comIndonesia Launches Sustainability Disclosure Standards based on IFRS S1 and S2Opens in a new windowweb.iaiglobal.or.idIAI’s SPK: Strengthening Indonesia’s Role in the Global Sustainability Reporting LandscapeOpens in a new windowweb.iaiglobal.or.idRatification of Exposure Draft Sustainability Disclosure StandardsOpens in a new windowassets.kpmg.comAt a glance: PSPK 1 & PSPK 2 – KPMG InternationalOpens in a new windowgreenwise.co.idEnhancing Climate-Related Disclosures and Stakeholder Confidence in Indonesia – Greenwise ConsultingOpens in a new windowgreenplaces.comPSPK 1 & 2 | GreenplacesOpens in a new windowojk.go.idTAKSONOMI UNTUK KEUANGAN BERKELANJUTAN INDONESIAOpens in a new windowdata.sbfnetwork.orgINDONESIA TAXONOMY FOR SUSTAINABLE FINANCE – SBFN Data PortalOpens in a new windowojk.go.idSiaran Pers: Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia …Opens in a new windowresearchgate.netScope, Standards, and Signals: ESG Assurance and Profitability …Opens in a new windowbats-consulting.comMemahami Emisi Gas Rumah Kaca: Peran Scope 1, 2, dan 3 dalam Strategi Keberlanjutan Perusahaan – BATS ConsultingOpens in a new windowfourtrezz.co.idUU Perlindungan Data Pribadi: Landasan Hukum, Kewajiban Bisnis, dan Perlindungan Konsumen – FourtrezzOpens in a new windowpbtaxand.comGlobal Minimum Tax Provisions/Pillar 2 of Beps 2.0 in Indonesia – PB TaxandOpens in a new windowrsm.globalImplementation of Global Minimum Tax in IndonesiaOpens in a new windowreanda-international.comGlobal Minimum Tax Implementation in Indonesia: Key Impacts and InsightsOpens in a new windowassets.kpmg.comTNF Feb-2025: Minister of Finance Regulation No. 136/2024 …Opens in a new windowreandabernardi.comGlobal Minimum Tax How PMK 136/2024 Affects Multinational Enterprises in IndonesiaOpens in a new windowresearchgate.netTax Governance in the Era of Pillar Two: Legal Certainty, Risk Management, and Strategic Responses in Indonesia – ResearchGateOpens in a new windowmuc.co.idPMK 136/2024: The Liminality of Tax Incentives – MUC ConsultingOpens in a new windowmuc.co.idEffect of the Global Minimum Tax: Tax Holiday Replaced by Refundable Tax CreditOpens in a new windowcyberhub.idImplementasi UU PDP: Kunci Pelindungan Data Pribadi Era DigitalOpens in a new windowmoney.kompas.comUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Perketat Keamanan Data Konsumen – Kompas MoneyOpens in a new windowhukum.uma.ac.idImplikasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP): Kewajiban Korporasi dan Hak Warga Negara – Fakultas Hukum Universitas Medan AreaOpens in a new windowbadr.co.idKepatuhan UU PDP dan GDPR dalam Pengelolaan Data di Indonesia – Badr InteractiveOpens in a new windowdjkpm.komdigi.go.idEra Baru Perlindungan Data Pribadi – KomdigiOpens in a new windowticmiedu.co.id26 November 2025 – Pelaporan Berkelanjutan Berdasarkan POJK 51 Tahun 2017 untuk Lembaga Jasa Keuangan – Pilihan pelatihan terbaik dari TICMIEDUOpens in a new windowejournal2.undip.ac.idUrgensi Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai Upaya Pelin

Scroll to Top