Essential Legal Knowledge Capabilities that HRD Practitioners Must Master Today

Dalam lanskap hukum Indonesia yang dinamis, peran Human Resources Development (HRD) telah bertransformasi dari sekadar fungsi administratif menjadi fungsi strategis yang wajib memahami mitigasi risiko hukum. Pasca berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, standar kepatuhan HRD menjadi jauh lebih kompleks.

Baca juga: Bagaimana cara terhindar dari masalah hukum perusahaan dalam pengelolaan karyawan?

Berikut adalah kapabilitas pengetahuan hukum esensial yang harus dikuasai oleh praktisi HRD saat ini:


1. Pemahaman PKWT, PKWTT, dan Outsourcing

HRD harus menguasai perubahan teknis dalam kontrak kerja untuk menghindari status karyawan berubah demi hukum (misalnya, dari kontrak menjadi permanen karena kesalahan prosedur).

  • Durasi PKWT: Memahami batas maksimal jangka waktu PKWT yang kini mencapai 5 tahun (termasuk perpanjangan).
  • Kompensasi PKWT: Kewajiban membayar uang kompensasi setiap kali kontrak berakhir atau selesai jangka waktunya, yang dihitung secara proporsional.
  • Alih Daya (Outsourcing): Memahami batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan sesuai dengan peraturan turunan terbaru.

2. Struktur dan Skala Upah (SSU)

Bukan lagi sekadar imbauan, penyusunan SSU kini menjadi kewajiban hukum yang ketat. HRD wajib memahami:

  • Penyusunan upah berdasarkan Analisis Jabatan dan Evaluasi Jabatan.
  • Sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memiliki dan tidak memberitahukan SSU kepada karyawan.
  • Kepatuhan terhadap Upah Minimum (UMP/UMK) yang hanya berlaku untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.

3. Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terbaru

Mekanisme PHK mengalami perubahan fundamental dalam UU Cipta Kerja dibandingkan UU No. 13 Tahun 2003.

  • Prosedur Tanpa Penetapan Lembaga: Memahami mekanisme surat pemberitahuan PHK dan tenggang waktu 14 hari kerja.
  • Alasan PHK: Menguasai alasan-alasan baru yang sah secara hukum (seperti efisiensi karena kerugian atau potensi kerugian).
  • Perhitungan Pesangon: Mahir menghitung formula terbaru untuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

4. Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Seorang HRD mengelola data sensitif (KTP, riwayat kesehatan, gaji). Dengan adanya UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP), HRD harus tahu:

  • Kewajiban menjaga kerahasiaan data karyawan.
  • Mekanisme persetujuan (consent) dalam pemrosesan data.
  • Ancaman pidana dan denda administratif bagi perusahaan jika terjadi kebocoran data karyawan.

5. Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan

HRD wajib menguasai hukum acara dalam UU No. 2 Tahun 2004:

  • Bipartit: Cara melakukan negosiasi formal yang sah.
  • Tripartit: Memahami peran Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase di Dinas Tenaga Kerja.
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Dasar-dasar hukum pembuktian dalam persidangan ketenagakerjaan.
Area HukumFokus UtamaDasar Hukum Utama
Kontrak KerjaKompensasi PKWT & DurasiPP No. 35 Tahun 2021
Waktu KerjaLembur (maks. 4 jam/hari)PP No. 35 Tahun 2021
PengupahanStruktur & Skala UpahPP No. 36 Tahun 2021
PrivasiKeamanan Data KaryawanUU No. 27 Tahun 2022

Mengapa Kapabilitas Ini Penting?

Tanpa pengetahuan hukum yang kuat, keputusan HRD dapat memicu Perselisihan Hubungan Industrial yang memakan biaya besar, merusak reputasi perusahaan, atau bahkan menyeret jajaran manajemen ke ranah hukum pidana (terkait pelanggaran hak-hak normatif).

Baca juga: Bagaimana cara terhindar dari masalah hukum perusahaan dalam pengelolaan karyawan?

Scroll to Top