By: DSAP Law Firm

Dinamika Global dan Paradigma Transformasi Digital di Indonesia
Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) telah membawa dunia ke ambang revolusi industri keempat yang melampaui sekadar otomatisasi mesin tradisional. Di Indonesia, implementasi AI tidak lagi dipandang sebagai opsi futuristik, melainkan telah menjadi kebutuhan fundamental yang merambah berbagai sektor vital seperti pelayanan publik, keuangan, kesehatan, pendidikan, hingga penegakan hukum. Peningkatan signifikan penggunaan AI ini membawa dampak luas dalam efisiensi operasional, inovasi produk, dan transformasi model bisnis secara menyeluruh. Namun, di balik janji efisiensi tersebut, terdapat tantangan besar mengenai bagaimana menyeimbangkan kecepatan inovasi dengan kepastian keamanan hukum dan pelindungan hak-hak fundamental warga negara.
Baca juga : https://www.dsaplawfirm.com/corporate-legal/
Indonesia saat ini berada dalam fase krusial dalam merumuskan arah kebijakan teknologinya. Tantangan utamanya adalah menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan inovasi AI namun tetap memiliki pagar hukum yang kuat untuk mencegah dampak negatif seperti bias algoritma, pelanggaran privasi, hingga ancaman disinformasi. Tanpa regulasi yang memadai, masyarakat berada dalam posisi rentan tanpa mekanisme hukum yang jelas untuk meminta pertanggungjawaban jika dirugikan oleh sistem otomatis. Oleh karena itu, diskursus mengenai regulasi AI di Indonesia berkembang dari sekadar perdebatan teknis menjadi masalah kedaulatan digital dan keadilan hukum.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, telah mulai menyusun peta jalan yang komprehensif. Strategi yang diambil mencerminkan pendekatan pragmatis yang berusaha mengakomodasi kepentingan pelaku industri sekaligus menjaga etika publik. Transformasi ini dimulai dari instrumen yang bersifat imbauan etis (soft law) dan secara bertahap bergerak menuju kerangka hukum yang lebih mengikat (hard law) melalui rencana penerbitan Peraturan Presiden pada awal tahun 2026. Langkah ini menunjukkan kesadaran bahwa hukum nasional harus bersifat adaptif dan responsif terhadap disrupsi teknologi agar tidak terjadi kekosongan hukum (legal vacuum) yang berkepanjangan.
Landasan Etika: Analisis Mendalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023
Sebagai respons awal terhadap masifnya adopsi teknologi cerdas, pemerintah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Dokumen ini diposisikan sebagai pedoman moral bagi para pelaku usaha yang memiliki aktivitas pemrograman berbasis AI, khususnya yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (KBLI) 62015, serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat. Maksud utama dari penerbitan surat edaran ini adalah untuk memberikan standar etika internal bagi perusahaan dalam merumuskan kebijakan data dan pengembangan teknologi mereka.
Surat edaran ini mencakup tiga ketentuan utama: nilai-nilai etika, implementasi nilai-nilai tersebut, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan AI. Nilai-nilai etika yang diatur dirancang untuk memastikan bahwa perkembangan AI di Indonesia tetap berpusat pada manusia (human-centric) dan menghormati norma-norma sosial yang berlaku. Implementasi AI menurut dokumen ini mencakup spektrum teknologi yang luas, termasuk machine learning, natural language processing, sistem pakar, hingga robotika dan jaringan saraf tiruan.
Baca juga: Kedaulatan Data dan Mitigasi Risiko di Era Digital: Implementasi Penuh UU PDP
Nilai-Nilai Fundamental Etika AI Nasional
Penyelenggaraan AI di Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan sembilan nilai etika yang menjadi fondasi bagi keamanan hukum dan integritas sosial.
| Nilai Etika | Deskripsi Operasional dan Signifikansi Hukum |
| Inklusivitas | Menjamin kesetaraan dan keadilan dalam informasi yang dihasilkan guna mencegah marjinalisasi kelompok tertentu.2 |
| Kemanusiaan | Menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, dan kebebasan berpikir setiap individu di tengah otomatisasi.2 |
| Keamanan | Melindungi privasi dan data pribadi pengguna agar tidak terjadi kerugian materiil maupun immateriil.2 |
| Aksesibilitas | Memberikan hak yang sama bagi setiap warga untuk mengakses teknologi tanpa diskriminasi.2 |
| Transparansi | Membuka akses informasi mengenai penggunaan data guna menghindari manipulasi dan penyalahgunaan inovasi.2 |
| Kredibilitas dan Akuntabilitas | Memastikan informasi dari AI dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya saat disebarkan ke publik.2 |
| Pelindungan Data Pribadi | Menjamin pemrosesan data sesuai dengan regulasi pelindungan data pribadi yang berlaku.2 |
| Pembangunan Berkelanjutan | Mempertimbangkan dampak lingkungan dan kesejahteraan sosial jangka panjang dari pengembangan teknologi.2 |
| Kekayaan Intelektual | Menjamin bahwa proses kreatif AI tetap tunduk pada prinsip pelindungan hak kekayaan intelektual nasional.2 |
Nilai-nilai ini bukan sekadar retorika moral, melainkan upaya mitigasi risiko sejak dini. Misalnya, nilai transparansi menuntut pengembang untuk dapat menjelaskan bagaimana algoritma mereka bekerja, yang di masa depan akan menjadi dasar bagi audit algoritma.2 Namun, sebagai instrumen soft law, Surat Edaran ini memiliki keterbatasan dalam hal penegakan hukum. Ia tidak menyediakan sanksi pidana atau denda administratif secara mandiri, melainkan lebih berfungsi sebagai referensi perilaku bagi industri.14 Hal ini memicu perdebatan di kalangan pakar hukum mengenai perlunya regulasi yang lebih tegas guna memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.6
Transisi Menuju Regulasi Mengikat: Proyeksi Peraturan Presiden 2026
Kesadaran akan pesatnya perkembangan teknologi dan risiko yang menyertainya mendorong pemerintah Indonesia untuk melangkah lebih jauh dari sekadar pedoman etika. Menteri Komunikasi dan Digital telah mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah menyiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) prioritas terkait AI yang ditargetkan rampung pada akhir 2025 dan siap ditandatangani oleh Presiden pada awal tahun 2026.4 Dua regulasi ini diposisikan sebagai “payung besar” yang akan mengatur tata kelola AI secara nasional, mencakup Peta Jalan AI Nasional dan Kerangka Etika AI yang lebih mengikat.7
Penyusunan draf Perpres ini telah melalui proses diskusi mendalam selama berbulan-bulan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, komunitas teknologi, hingga pelaku usaha.15 Saat ini, draf tersebut dilaporkan telah selesai sekitar 90 persen dan sedang berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.7 Langkah ini mencerminkan ambisi Indonesia untuk memiliki regulasi yang setara dengan standar internasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor di sektor digital.16
Perpres tersebut akan difokuskan pada sepuluh sektor prioritas nasional yang dianggap memiliki dampak paling signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Sektor Prioritas dalam Regulasi AI Nasional
| Sektor | Fokus Utama Implementasi dan Pengawasan |
| Ketahanan Pangan | Optimalisasi produksi pertanian dan manajemen rantai pasok pangan berbasis data.17 |
| Kesehatan | Peningkatan akurasi diagnosis medis dan efisiensi manajemen pelayanan kesehatan.17 |
| Pendidikan | Personalisasi metode pembelajaran dan analisis kebutuhan pengembangan talenta digital.17 |
| Energi dan Sumber Daya | Manajemen konsumsi energi yang cerdas dan eksplorasi sumber daya yang lebih berkelanjutan.17 |
| Transportasi dan Logistik | Pengembangan sistem transportasi cerdas dan efisiensi pengiriman barang nasional.17 |
| Reformasi Birokrasi | Otomatisasi pelayanan publik dan pengambilan kebijakan berbasis data (data-driven policy).17 |
| Ekonomi dan Keuangan | Penguatan sistem keamanan finansial dan pengembangan inovasi teknologi finansial.17 |
| Politik, Hukum, dan Keamanan | Penguatan pertahanan siber dan penggunaan AI dalam proses analisis hukum yang adil.17 |
| Perumahan dan Infrastruktur | Perencanaan kota cerdas (smart city) dan manajemen pemeliharaan infrastruktur publik.17 |
| Seni dan Ekonomi Kreatif | Perlindungan hak cipta dalam karya berbasis AI dan stimulasi kreativitas digital.11 |
Kebijakan ini menggunakan pendekatan di mana kementerian pusat memberikan panduan global, sementara rincian teknis akan dilimpahkan kepada masing-masing kementerian atau lembaga sektor terkait.7 Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa pemimpin setiap sektor adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan risiko spesifik di bidangnya masing-masing.7 Strategi ini diharapkan dapat mencegah regulasi yang terlalu kaku yang dapat menghambat inovasi, namun tetap menjamin keamanan melalui pengawasan sektoral yang ketat.7
Tantangan Sektoral: AI dalam Ekosistem Jasa Keuangan dan Perbankan
Sektor jasa keuangan merupakan salah satu area di mana AI telah diimplementasikan secara luas, mulai dari penilaian kredit otomatis hingga deteksi aktivitas pencucian uang. Namun, tingginya ketergantungan pada algoritma juga membawa risiko baru terhadap stabilitas sistem keuangan dan privasi konsumen.20 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif merespons hal ini dengan menerbitkan dan memperbarui pedoman kode etik AI bagi industri teknologi finansial (fintech) dan perbankan.23
Panduan OJK menekankan bahwa pemanfaatan AI harus berlandaskan pada prinsip tanggung jawab dan kepercayaan. Prinsip “human-on-the-loop” menjadi syarat krusial, di mana manusia harus tetap memiliki pengetahuan dan kendali atas cara kerja pemrosesan AI untuk menjamin akuntabilitas jika terjadi kesalahan sistem.20 Hal ini untuk menghindari fenomena “black box” di mana keputusan keuangan diambil oleh mesin tanpa bisa dijelaskan alasannya kepada konsumen, yang dapat berujung pada tindakan diskriminatif dalam akses keuangan.20
OJK menetapkan lima prinsip utama bagi penyelenggara jasa keuangan dalam mengadopsi AI:
- Berasaskan Pancasila: Menyelaraskan inovasi dengan kepentingan nasional dan etika luhur bangsa.20
- Bermanfaat (Beneficial): Memberikan nilai tambah nyata bagi kesejahteraan konsumen dan inklusi keuangan.20
- Wajar dan Akuntabel (Fair and Accountable): Menjamin validitas data, akurasi tinggi, serta ketiadaan bias dalam algoritma yang digunakan.20
- Transparan dan Dapat Dijelaskan (Transparent and Explicable): Mampu mendisklosur cara kerja sistem dan potensi risikonya kepada pengguna secara sederhana.20
- Ketangguhan dan Keamanan (Robustness and Security): Memastikan sistem tahan terhadap serangan siber dan dikembangkan oleh tenaga ahli yang kompeten.20
Integrasi AI di sektor perbankan juga diarahkan untuk memperkuat fundamental ekonomi melalui transformasi digital yang aman.23 Dengan adanya pedoman yang selaras dengan praktik terbaik internasional, seperti OECD AI Principles, industri jasa keuangan Indonesia diharapkan dapat bersaing secara global sambil tetap menjamin pelindungan konsumen yang maksimal.20
Inovasi Kesehatan: Keseimbangan antara Diagnosis Cepat dan Keselamatan Pasien
Di sektor kesehatan, AI menawarkan potensi luar biasa dalam mendiagnosis penyakit dengan tingkat akurasi tinggi melalui analisis citra medis, seperti pada deteksi dini penyakit mata atau kanker.27 Namun, implikasi hukum dari kesalahan diagnosis oleh AI menjadi perhatian utama. Pemerintah dan para ahli menekankan bahwa AI harus diposisikan sebagai alat bantu (tools), bukan pengganti tenaga medis dalam pengambilan keputusan klinis.18 Keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas utama di atas efisiensi teknologi.29
Baca juga: https://www.dsaplawfirm.com/tentang-kami/
Tantangan regulasi di sektor kesehatan mencakup aspek sertifikasi produk AI medis, kewajiban transparansi algoritma untuk tujuan audit, hingga prosedur informed consent yang harus mencakup penggunaan AI dalam pelayanan medis.30 Hingga saat ini, regulasi yang digunakan masih bersandar pada UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Permenkes tentang telemedicine, namun terdapat kebutuhan mendesak akan aturan yang lebih spesifik mengenai pertanggungjawaban hukum jika terjadi malpraktik berbasis algoritma.27
Pakar hukum kesehatan menyarankan beberapa poin penting dalam kerangka regulasi kesehatan masa depan:
- Dokumentasi Algoritma: Mewajibkan penyimpanan log sistem AI untuk keperluan investigasi jika terjadi insiden medis.30
- Pelatihan Tenaga Medis: Memperbarui kurikulum agar dokter mampu menilai keluaran (output) AI secara kritis dan tidak menerima hasilnya begitu saja.30
- Mekanisme Ganti Rugi: Menetapkan prosedur pelaporan insiden dan klaim ganti rugi yang melibatkan pengembang AI dan penyedia layanan kesehatan.30
- Keamanan Data Medis: Menjamin penyimpanan dan pengolahan data pasien yang sangat sensitif sesuai dengan standar UU PDP yang ketat.27
Upaya digitalisasi kesehatan ini, jika dikelola dengan regulasi yang visioner, akan mendukung pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang kekurangan tenaga spesialis.18 Namun, tanpa kepastian hukum, inovasi ini justru berisiko menimbulkan konflik etika dan hukum yang berkepanjangan antara pasien, dokter, dan penyedia teknologi.
Status Hukum AI: Perdebatan Subjek Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana
Salah satu isu hukum paling kompleks dalam regulasi AI adalah penentuan status hukum entitas buatan ini. Dalam hukum positif Indonesia, subjek hukum secara tradisional hanya dibagi menjadi dua: manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon).10 AI, meskipun memiliki kemampuan kognitif yang meniru manusia, hingga saat ini belum diakui sebagai subjek hukum yang mandiri. Hal ini menciptakan tantangan besar ketika AI melakukan tindakan yang merugikan atau melanggar hukum.10
Dalam kacamata hukum pidana, AI dianggap tidak memiliki “kehendak bebas” (free will) dan kesadaran moral, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara langsung.33 Ketentuan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tetap merujuk subjek hukum pada “setiap orang”, yang berarti manusia atau korporasi.33 Oleh karena itu, beban pertanggungjawaban hukum atas tindakan AI saat ini dialihkan kepada pihak manusia atau badan hukum yang berada di balik pengoperasiannya, baik itu pembuat kode (coder), pemilik data, maupun operator sistem.10
Perbandingan Konsep Pertanggungjawaban AI di Indonesia
| Konsep | Deskripsi Yuridis | Implikasi Tanggung Jawab |
| AI sebagai Alat (AI-as-Tools) | AI dipandang sebagai objek hukum atau instrumen (Agen Elektronik) milik manusia.33 | Tanggung jawab penuh ada pada operator atau PSE yang menyelenggarakan sistem.10 |
| Majikan dan Pekerja | Menggunakan analogi Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab majikan atas tindakan bawahannya.10 | Perusahaan pemilik AI bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan AI dalam lingkup tugasnya.10 |
| Kesalahan Manusia (Human Fault) | Fokus pada kelalaian manusia dalam fase desain, pelatihan data, atau pengawasan algoritma.33 | Pidana dijatuhkan jika terbukti ada kelalaian atau niat jahat dari pihak pengembang/pengguna.33 |
| Status Subjek Hukum Mandiri | Wacana pemberian status hukum terbatas bagi AI agar dapat memiliki aset untuk ganti rugi.10 | Belum berlaku di Indonesia; masih dalam tahap perdebatan akademik hukum progresif.10 |
Kekosongan regulasi yang eksplisit mengenai tanggung jawab pidana AI menuntut adanya pembaruan hukum yang progresif. Beberapa ahli menyarankan agar Indonesia mulai mempertimbangkan AI sebagai entitas yang dapat memikul tanggung jawab hukum dalam kapasitas tertentu, terutama jika AI tersebut digunakan secara masif di sektor publik dan bisnis.10 Hal ini krusial untuk menjamin bahwa kemajuan teknologi tidak meninggalkan lubang ketidakadilan bagi para korban kejahatan atau kelalaian berbasis AI.34
Pelindungan Data Pribadi dan Risiko Algoritma dalam Pengambilan Keputusan
Data adalah “bahan bakar” utama bagi AI, namun pengumpulannya dalam skala masif mengancam privasi dan hak fundamental individu. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak penting, namun penerapannya terhadap teknologi AI masih dianggap belum komprehensif.1 Tantangan teknis seperti mekanisme audit algoritma dan transparansi proses pengambilan keputusan otomatis belum diatur secara detail dalam regulasi pelaksana.1
Baca juga: Legal Protection Frameworks for Mining Investment in Indonesia: A Comprehensive Analysis of Recent Regulatory Transformations (2020–2026)
Risiko utama dalam penggunaan data oleh AI adalah potensi terjadinya bias algoritma. Jika data yang digunakan untuk melatih sistem mengandung prasangka sosial atau historis, maka AI akan menghasilkan keputusan yang diskriminatif terhadap kelompok etnis, jenis kelamin, atau status sosial ekonomi tertentu.1 Hal ini sangat berbahaya jika terjadi di sektor krusial seperti perbankan (penolakan pinjaman otomatis) atau sistem peradilan (analisis risiko kriminalitas).1
| Tantangan Regulasi Data AI | Deskripsi Masalah | Urgensi Solusi |
| Transparansi Algoritma | Sulitnya memahami bagaimana sistem mencapai keputusan tertentu (masalah black box).1 | Kewajiban transparansi dan hak subjek data untuk mendapatkan penjelasan keputusan otomatis.1 |
| Pengawasan Otomatis | Kurangnya audit terhadap proses pengambilan keputusan yang berdampak hukum.1 | Pembentukan lembaga pengawas independen untuk melakukan audit risiko algoritma secara berkala.21 |
| Keamanan Data Sensitif | Risiko kebocoran data biometrik dan medis yang digunakan untuk pelatihan AI.1 | Standar enkripsi tingkat tinggi dan penerapan teknologi keamanan yang adaptif.36 |
| Hak untuk Keberatan | UU PDP menjamin hak subjek data untuk menolak profil otomatis.1 | Mekanisme teknis yang memudahkan warga menggunakan hak keberatannya terhadap AI.1 |
Tanpa kerangka kebijakan yang tegas dan adaptif, kepercayaan publik terhadap AI akan menurun, yang pada akhirnya dapat menghambat transformasi digital nasional dalam jangka panjang.19 Oleh karena itu, integrasi antara regulasi AI dan UU PDP harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan digital Indonesia ke depan.16
Ancaman Deepfake dan Disinformasi: Mitigasi Hukum terhadap Manipulasi Identitas
Munculnya teknologi deepfake—hasil rekayasa visual dan audio berbasis AI yang sangat realistis—telah menciptakan dimensi baru dalam ancaman keamanan siber dan stabilitas nasional Indonesia.37 Deepfake tidak hanya digunakan untuk menciptakan hoaks politik, tetapi juga untuk penipuan identitas dan produksi konten pornografi non-konsensual yang sangat merugikan martabat individu.35 Dampak psikologis dan stigma sosial yang ditimbulkan oleh manipulasi konten ini sering kali bersifat permanen bagi korbannya.38
Meskipun istilah “deepfake” belum secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang, pelaku dapat dijerat melalui beberapa pasal dalam UU ITE dan UU PDP.39 Misalnya, Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik dapat digunakan untuk menjerat pembuat konten palsu yang bertujuan menyesatkan orang lain.39 Selain itu, Pasal 68 UU PDP memberikan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara bagi pemalsu data pribadi untuk tujuan merugikan orang lain.39
Analisis Ancaman Deepfake dalam Regulasi Indonesia
| Jenis Pelanggaran | Landasan Hukum Potensial | Sanksi Maksimal |
| Manipulasi Data Otentik | Pasal 35 & Pasal 51 ayat (1) UU ITE.39 | Penjara 12 tahun dan/atau denda Rp12 miliar.39 |
| Pornografi Deepfake | Pasal 4 UU Pornografi & Pasal 27 UU ITE.39 | Sanksi berat sesuai UU Pornografi dan UU ITE.39 |
| Penipuan Digital | Pasal 492 KUHP Baru & UU ITE.40 | Penjara hingga 4-6 tahun dan denda materiil.40 |
| Pemalsuan Data Pribadi | Pasal 68 UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).39 | Penjara 6 tahun dan/atau denda Rp6 miliar.39 |
Pemerintah saat ini juga tengah mewacanakan RUU Lawan Disinformasi guna memperkuat benteng pertahanan terhadap manipulasi informasi berbasis AI yang kian canggih.41 Namun, rencana ini juga menuai kritik dari lembaga masyarakat sipil yang khawatir akan potensi pelanggaran hak konstitusional terhadap kebebasan berekspresi.41 Keseimbangan antara melawan hoaks dan menjaga demokrasi menjadi tantangan krusial dalam perumusan undang-undang ini.41 Selain pendekatan hukum, penguatan kemampuan forensik digital dan peningkatan literasi masyarakat menjadi kunci agar warga negara tidak mudah termanipulasi oleh konten rekayasa AI.37
Perbandingan Internasional: Pengaruh EU AI Act terhadap Kebijakan Indonesia
Dalam merumuskan regulasi AI, Indonesia tidak dapat berdiri sendiri dan sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum di tingkat global. Salah satu referensi utama adalah EU AI Act yang disahkan oleh Uni Eropa pada tahun 2024 sebagai regulasi AI komprehensif pertama di dunia yang menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).16 Regulasi ini membagi sistem AI ke dalam empat kategori risiko, mulai dari risiko yang tidak dapat diterima (yang dilarang sepenuhnya) hingga risiko minimal.16
Baca Juga: Strategic Trade Defense: DSAP Law Firm’s Expertise in Antidumping and Safeguard Measures
Pendekatan Eropa ini memberikan dampak signifikan bagi Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun penyelarasan regulasi dalam negeri. Perusahaan teknologi Indonesia yang ingin mengekspor produknya ke pasar Eropa harus memastikan sistem AI mereka mematuhi standar transparansi, audit, dan ketiadaan bias diskriminatif yang ditetapkan Uni Eropa.16 Hal ini mendorong Indonesia untuk mulai mengadopsi prinsip-prinsip serupa guna meningkatkan daya saing global produk digital nasional.9
Selain Uni Eropa, Indonesia juga memantau model regulasi di negara lain sebagai perbandingan:
- Tiongkok: Mengatur AI melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko dengan penekanan pada layanan AI generatif dan inovasi yang diawasi ketat oleh negara.14
- Amerika Serikat: Fokus pada tanggung jawab algoritma dan transparansi melalui instrumen seperti Algorithmic Accountability Act, dengan penekanan kuat pada pelabelan konten AI.14
- Singapura: Mengadopsi Model AI Governance Framework yang lebih fleksibel namun tetap mengedepankan standar etika dan pengawasan yang jelas bagi industri.1
- Jepang: Memiliki panduan etika bisnis AI dan undang-undang promosi AI yang bertanggung jawab guna menciptakan ekosistem bisnis yang aman namun tetap kompetitif.14
Indonesia sendiri, melalui proses aksesi menjadi anggota OECD, diamanatkan untuk memiliki regulasi AI yang efektif dan bertanggung jawab.44 Penyelarasan dengan standar global ini bukan hanya masalah kepatuhan hukum, tetapi juga upaya untuk menarik investasi asing dan memperkuat riset bersama dalam pengembangan teknologi tinggi.16
Peran Masyarakat Sipil dan Urgensi Regulasi Berbasis Hak Asasi Manusia
Organisasi masyarakat sipil seperti ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) memainkan peran penting dalam memastikan bahwa regulasi AI di Indonesia tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). ELSAM secara aktif mendorong peningkatan status hukum tata kelola AI dari sekadar surat edaran menjadi peraturan yang lebih mengikat secara hukum.44 Mereka telah menyerahkan draf usulan Peraturan Menteri (Permen) terkait tata kelola AI berbasis risiko kepada pemerintah guna memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi hak-hak digital warga negara.44
Pendekatan berbasis HAM sangat krusial karena kecepatan inovasi teknologi sering kali melampaui kemampuan negara dalam melindungi individu dari dampak negatifnya.44 ELSAM menekankan pentingnya pendekatan pengaturan bersama (co-regulation) di mana pemerintah dan sektor bisnis berkolaborasi untuk mengatur sektor teknologi tertentu, guna memastikan masukan teknis dari pelaku industri terakomodasi tanpa mengabaikan aspek perlindungan publik.44
Beberapa poin kritis yang diusung oleh masyarakat sipil meliputi:
- Pelindungan Hak Digital: Memastikan transformasi digital pemerintah tetap menghormati hak privasi dan kebebasan berekspresi.44
- Kritik terhadap Militerisasi Ruang Digital: Memperingatkan potensi penyalahgunaan AI dalam pengawasan negara (state surveillance) dan keamanan siber yang dapat mengancam kelompok kritis.44
- Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten): Mendorong regulasi yang memungkinkan warga menghapus jejak digital mereka yang dihasilkan atau diproses oleh sistem AI.44
- Kelembagaan Independen: Mendukung pembentukan komisi atau lembaga khusus yang memiliki kewenangan lintas sektor untuk menangani masalah AI dan pelindungan data pribadi.44
Tanpa keterlibatan aktif dari masyarakat sipil, regulasi AI berisiko menjadi terlalu teknokratis atau hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, sehingga mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan yang paling berisiko menjadi korban penyalahgunaan teknologi.6
Kesimpulan: Membangun Ekosistem AI yang Inovatif dan Berkepastian Hukum
Perjalanan Indonesia dalam meregulasi kecerdasan buatan merupakan refleksi dari upaya negara dalam menavigasi disrupsi teknologi di tengah tatanan hukum yang sedang berkembang. Langkah transisi dari Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 menuju Peraturan Presiden pada tahun 2026 menandai pergeseran paradigma dari sekadar imbauan etis menjadi pembentukan kerangka hukum nasional yang komprehensif. Upaya ini sangat penting untuk menjamin bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi teknologi global, tetapi juga menjadi pemain yang memiliki kedaulatan digital dan standar keamanan hukum yang kuat.
Integrasi AI di berbagai sektor, terutama keuangan dan kesehatan, menunjukkan bahwa regulasi tidak boleh bersifat satu ukuran untuk semua (one size fits all), melainkan harus adaptif terhadap risiko spesifik masing-masing bidang. Tantangan mengenai status hukum AI sebagai subjek hukum, pertanggungjawaban pidana atas tindakan algoritma, hingga mitigasi ancaman deepfake menuntut kreativitas dan keberanian dari para perumus kebijakan untuk melakukan terobosan hukum. Penyelarasan dengan standar internasional seperti EU AI Act dan prinsip-prinsip OECD akan memberikan daya saing global bagi industri digital Indonesia, sekaligus menjamin perlindungan maksimal bagi warga negara.
Akhirnya, keberhasilan regulasi AI di Indonesia akan sangat bergantung pada kolaborasi sinergis antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil. Dengan landasan etika yang kuat, peta jalan yang jelas, dan penegakan hukum yang adil, teknologi kecerdasan buatan dapat menjadi motor penggerak transformasi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan hukum. Masa depan digital Indonesia harus dibangun di atas fondasi kepercayaan publik yang diperoleh melalui transparansi, akuntabilitas, dan pelindungan hak asasi manusia yang tak tergoyahkan di tengah arus otomatisasi global.
Sourches :
researchgate.net(PDF) Tantangan Regulasi Kecerdasan Buatan (AI) dalam ...Opens in a new windowjdih.komdigi.go.idSurat Edaran Menteri Komunikasi dan ... - JDIH KemkomdigiOpens in a new windowportal.komdigi.go.idBerita Kini - Lindungi Hak Masyarakat, Wamen Nezar: Regulasi AI Seimbangkan Inovasi dan ProteksiOpens in a new windowkompas.tvPemerintah Siapkan Perpres Keamanan Penggunaan AI, Target Rampung Akhir 2025Opens in a new windowantaranews.comPakar dukung rencana pemerintah terbitkan Perpres AI - ANTARA NewsOpens in a new windownews.republika.co.idKekosongan Regulasi AI di Indonesia, Warga Negara dalam Posisi Rentan - NewsOpens in a new windowkumparan.comMenkomdigi: Dua Perpres AI Prioritas Diteken Prabowo Awal 2026 ...Opens in a new windowtopik.idRegulasi AI RI segera diterapkan, Menkomdigi: Insya Allah awal 2026Opens in a new windowe-journal.unmas.ac.idpengaturan hukum tanggung jawab pemanfaatan artificial intelligence di indonesiaOpens in a new windowojs.rewangrencang.comUrgensi Pengaturan Artificial Intelligence pada Sektor Bisnis Daring di IndonesiaOpens in a new windowarfplaw.co.idEtika Kecerdasan Artifisial: Haruskah AI Beretika Layaknya Manusia? - ARFP LawyersOpens in a new windowlegalcentric.comSummary of Circular Letter of the Minister of Communication and Informatics of the Republic of Indonesia Number 9 Year 2023 regarding Ethics of Artificial Intelligence - Information Technology - Legal CentricOpens in a new windowgizmologi.idIsi Surat Edaran Menkominfo Tentang Etika Kecerdasan Buatan, Tata Kelola AI IndonesiaOpens in a new windowrizaazmi.idSoft-Law vs. Hard-Law Artificial Intelligence - Riza AzmiOpens in a new windowantaranews.comKemkomdigi: Draf Perpres AI sudah selesai dan bakal terbit awal 2026 - ANTARA NewsOpens in a new windowjdih.komdigi.go.idDampak Hukum EU AI Act bagi Indonesia Oleh - KomdigiOpens in a new windowtekno.kompas.comPemerintah Targetkan Perpres AI Terbit Awal 2026 - Kompas TeknoOpens in a new windowswa.co.idPemerintah Siapkan Regulasi AI Kesehatan: Fokus pada ... - SWAOpens in a new windowkompasiana.comAI Indonesia 2026: Kesiapan dan Peluang Transformasi Digital - Kompasiana.comOpens in a new windowojk.go.idpanduan kode etik - kecerdasan buatan (artificial intelligence ... - OJKOpens in a new windowjayapanguspress.penerbit.orgThe Urgency of Artificial Intelligence Regulation in Indonesia's ...Opens in a new windowkomdigi.go.idWamen Nezar Patria: Penyusunan Regulasi AI Utamakan Prinsip Inovasi - KomdigiOpens in a new windowkeuangan.kontan.co.idOJK Perbarui Pedoman Kode Etik AI untuk Industri Jasa KeuanganOpens in a new windowojk.go.idSiaran Pers: OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan Secara Bertanggung Jawab, Peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan IndonesiaOpens in a new windowlk2fhui.law.ui.ac.idLEXPRESS: OJK TERBITKAN TATA KELOLA KECERDASAN ARTIFISIAL: BAGAIMANA REGULASI IMPLEMENTASI AI DALAM INDUSTRI PERBANKAN DI INDONESIA? - LK2 FHUIOpens in a new windowojk.go.idPanduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial - OJKOpens in a new windowsiplawfirm.idMasa Depan AI dalam Diagnosa Medis - SIP Law FirmOpens in a new windowsiplawfirm.idKecerdasan Buatan dalam Diagnostik Medis, Bagaimana Aturannya? - SIP Law FirmOpens in a new windowkemkes.go.idPenggunaan AI Harus Prioritaskan Keselamatan Pasien - KemenkesOpens in a new windowjicnusantara.comPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI PELAYANAN KESEHATANOpens in a new windowjournal.appihi.or.idKepastian Hukum Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Pelayanan Kesehatan dan Diagnosa Medis di Indonesia | DemokrasiOpens in a new windowkeslan.kemkes.go.idPemanfaatan AI dan Digitalisasi pada Layanan KesehatanOpens in a new windowsiplawfirm.idPertanggungjawaban Pidana atas Tindakan AI - SIP Law FirmOpens in a new windowmarinews.mahkamahagung.go.idMenakar Pertanggungjawaban Artificial Intelligence dalam Tata Hukum IndonesiaOpens in a new windowjournals.usm.ac.idReformulasi UU ITE terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan dengan Uni Eropa dan China AI Act Regulation | JURNAL USM LAW REVIEWOpens in a new windowiicls.orgdinamika hukum di era digital : tantangan regulasi terhadap - Volume 6, Nomor 1, Maret 2025Opens in a new windowazramedia-indonesia.azramediaindonesia.comANCAMAN DEEPFAKE DAN DISINFORMASI BERBASIS AI: IMPLIKASI TERHADAP KEAMANAN SIBER DAN STABILITAS NASIONAL INDONESIA | JIMR : Journal Of International Multidisciplinary ResearchOpens in a new windowjournals.usm.ac.idReformulasi Undang-Undang ITE terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan dengan Uni Eropa dan China AI Act Regulation - Jurnal USMOpens in a new windowj-innovative.orgUrgensi Regulasi Penyalahgunaan Deepfake Sebagai Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)Opens in a new windowsiplawfirm.idPidana atas Konten Deepfake, Tantangan Baru Penegakan Hukum di Era AI - SIP Law FirmOpens in a new windowkatadata.co.idIstana Ungkapkan RUU Lawan Disinformasi untuk Cegah Penyalahgunaan AI - KatadataOpens in a new windowmetrotvnews.comIstana: RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing Masih wacana - Metro TVOpens in a new windowcekfakta.comANTARA News - CekFaktaOpens in a new windowelsam.or.idELSAM Menyerahkan Usulan Regulasi Tata Kelola AI Kepada ...Opens in a new windowugm.ac.idKelompok Rentan Berisiko Tinggi Terdampak Penyalahgunaan AI dan DisinformasiOpens in a new window