The Urgency of Prudence for Companies in Recent Laws

Prinsip kehati-hatian mengharuskan direksi dan pengurus perusahaan bertindak dengan itikad baik, keahlian yang memadai, dan pertimbangan yang matang. Jika diabaikan, perusahaan maupun pengurus secara pribadi dapat menghadapi gugatan ganti rugi (perdata) atau sanksi penjara dan denda (pidana).

Baca: Perusahaan agar terhindar dari masalah hukum

1. Perspektif Hukum Perdata: Tanggung Jawab Pribadi & Ganti Rugi

Dalam ranah perdata, prinsip kehati-hatian berkaitan erat dengan doktrin Fiduciary Duty dan Business Judgment Rule.

  • Pemisahan Harta (Piercing the Corporate Veil): Berdasarkan UU Perseroan Terbatas yang disesuaikan dalam UU Cipta Kerja, direksi yang gagal menerapkan kehati-hatian sehingga perusahaan merugi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi hingga ke harta pribadinya.
  • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Pasal 1365 KUH Perdata tetap menjadi dasar utama. Namun, dalam aturan terbaru seperti UU PDP, perusahaan yang lalai menjaga data pribadi konsumen dianggap telah melanggar prinsip kehati-hatian dan dapat digugat ganti rugi secara perdata oleh subjek data.

2. Perspektif Hukum Pidana: Korporasi sebagai Subjek Hukum

Perubahan paling revolusioner ada pada KUHP Nasional (UU 1/2023) yang akan berlaku penuh pada 2026, serta regulasi sektoral lainnya.

  • Tindak Pidana Korporasi: Perusahaan kini bisa dipidana jika suatu tindak pidana dilakukan untuk keuntungan korporasi, atau jika korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
  • Sanksi Denda & Penutupan: Selain denda yang sangat besar (bisa mencapai triliunan dalam kasus lingkungan atau pencucian uang), perusahaan bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga pembubaran korporasi.
  • Kelalaian dalam Perlindungan Data (UU PDP): Jika korporasi membiarkan terjadinya kebocoran data karena SOP yang lemah, denda pidana dapat mencapai 10 kali lipat dari denda maksimal perorangan.
AspekDulu (Fokus Tradisional)Sekarang (Sesuai UU Terbaru)
Fokus UtamaKeuntungan maksimal pemegang saham.Kepatuhan hukum, keberlanjutan, dan perlindungan publik.
Tanggung JawabTerbatas pada aset perusahaan.Dapat menembus ke harta pribadi pengurus (Personal Liability).
PencegahanCukup dengan kepatuhan administratif.Wajib memiliki sistem Corporate Compliance yang aktif.
Sanksi TerberatGanti rugi material.Pembubaran perusahaan dan pemenjaraan pengurus.

Langkah Strategis Penerapan Kehati-hatian

Untuk memitigasi risiko hukum, perusahaan wajib melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Penerapan Corporate Compliance: Membangun sistem kepatuhan internal yang mendeteksi potensi pelanggaran hukum sejak dini.
  2. Due Diligence Secara Berkala: Melakukan uji tuntas terhadap setiap transaksi besar, mitra bisnis, hingga keamanan sistem informasi.
  3. Dokumentasi Keputusan (Minutes of Meeting): Memastikan setiap keputusan direksi memiliki dasar pertimbangan yang logis dan tercatat secara resmi untuk memenuhi syarat Business Judgment Rule.
  4. Audit Perlindungan Data: Mengingat UU PDP sangat ketat, perusahaan wajib menunjuk Data Protection Officer (DPO) jika memproses data skala besar.

Scroll to Top