Changes in the Supervision of Digital Financial Assets in Indonesia: An Analysis of Business Plan Obligations and Operational Transparency Post-Authority Transfer

Sektor keuangan di Indonesia mengalami transformasi regulasi modernisasi yaitu dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan adanya transformasi tersebut, secara fundamental mengubah kedudukan aset kripto dari yang semula dikategorikan sebagai komoditas di bawah yurisdiksi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi Aset Keuangan Digital (AKD) di bawah pengawasan penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sebagai pengakuan negara terhadap potensi sistemik aset digital terhadap stabilitas finansial nasional serta kebutuhan mendesak akan perlindungan konsumen yang lebih komprehensif. Sebagai bagian dari implementasi UU P2SK, OJK telah merilis serangkaian aturan teknis, termasuk kewajiban bagi seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital untuk menyampaikan rencana bisnis tahunan. Momentum krusial bagi industri ini dijadwalkan pada 30 November 2026, menjadikan batas waktu penyampaian rencana bisnis pertama yang sepenuhnya mengadopsi standar regulasi baru yang lebih ketat untuk periode operasional 2027.  Peralihan wewenang ini bukan sekadar perpindahan administratif, melainkan sebuah konvergensi struktural yang menyatukan inovasi teknologi dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan pasar modal tradisional.

OJK, melalui peta jalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028, bertujuan menciptakan ekosistem yang kuat, seimbang, dan inklusif. Dalam konteks ini, rencana bisnis menjadi instrumen pengawasan preventif utama bagi OJK untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara memiliki infrastruktur teknologi, kapasitas permodalan, dan manajemen risiko yang memadai sebelum menjalankan aktivitas bisnisnya di pasar yang sangat volatil. Analisis ini akan mengupas secara mendalam dinamika regulasi baru tersebut, implikasi batas waktu 30 November 2026, serta arsitektur kepatuhan yang harus dibangun oleh para pelaku industri.   

Landasan Yuridis Pengawasan Aset Digital

Amanat UU P2SK memberikan legitimasi bagi OJK untuk bertindak sebagai otoritas tunggal dalam pengaturan dan pengawasan sektor IAKD. Proses transisi ini dilakukan secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 (PP 49/2024) yang menetapkan masa peralihan tugas pengawasan. Sejak 10 Januari 2025, kerangka kerja baru yang ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 mulai berlaku, yang memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan perdagangan AKD termasuk aset kripto di bawah rezim OJK. Langkah ini kemudian diperkuat dengan penyelesaian Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Bappebti dan OJK pada Juli 2025, yang secara resmi menandai penyerahan tanggung jawab pengawasan seluruh entitas kripto yang sebelumnya berizin di Bappebti ke OJK.   

Perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi AKD membawa konsekuensi luas pada cara industri ini diatur. OJK mengklasifikasikan aset-aset ini sebagai instrumen keuangan digital yang harus tunduk pada kebijakan prudensial yang serupa dengan lembaga jasa keuangan lainnya. Hal ini mencakup persyaratan modal minimum yang lebih tinggi, kewajiban pemisahan aset nasabah (segregasi aset), serta pengawasan ketat terhadap likuiditas penyelenggara. Sebagai otoritas yang baru memegang kendali, OJK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap entitas-entitas yang ada, mewajibkan mereka untuk melakukan pendaftaran ulang dan memenuhi standar kepatuhan yang telah disempurnakan berdasarkan praktik terbaik di sektor jasa keuangan global.   

Struktur kelembagaan yang diatur dalam POJK 27/2024 membagi peran ekosistem digital menjadi beberapa entitas strategis yang saling terkait. Setiap entitas memiliki tanggung jawab spesifik yang harus dijelaskan secara mendetail dalam rencana bisnis mereka.

Tabel 1: Klasifikasi dan Peran Institusi dalam Ekosistem AKD OJK

Jenis PenyelenggaraDeskripsi Peran Berdasarkan Regulasi OJKDasar Hukum
Bursa Aset Keuangan DigitalPenyelenggara yang mengoperasikan sistem untuk memfasilitasi perdagangan AKD dan menetapkan daftar aset yang layak diperdagangkan.POJK 27/2024 
Lembaga KliringEntitas yang menyediakan jasa penyelesaian transaksi dan penjaminan penyelesaian perdagangan AKD.POJK 27/2024 
Pengelola Tempat Penyimpanan (Custodian)Pihak yang berwenang mengelola tempat penyimpanan AKD untuk menyimpan, memelihara, dan memantau aset milik konsumen.POJK 27/2024 
Pedagang Aset Keuangan DigitalBadan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan AKD untuk kepentingan sendiri atau mewakili konsumen.POJK 27/2024 

Setiap institusi tersebut diwajibkan untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko yang ketat. Juga menekankan bahwa integritas pasar sangat bergantung pada profesionalisme pengurus entitas ini, yang harus melalui proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan POJK Nomor 16 Tahun 2025. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pimpinan di industri aset digital memiliki pemahaman teknis sekaligus kepatuhan etis yang setara dengan pimpinan bank atau perusahaan efek.   

Mekanisme Batas Waktu Rencana Bisnis 30 November 2026

Pusat dari perdebatan industri saat ini adalah kewajiban penyampaian rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 dan bertujuan untuk memperketat tata kelola serta memastikan kesiapan infrastruktur penyelenggara. OJK menetapkan bahwa rencana bisnis wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 November sebelum tahun rencana berjalan. Dalam konteks transisi regulasi, tanggal 30 November 2026 menjadi sangat signifikan karena ini adalah tenggat waktu pertama bagi penyelenggara untuk menyerahkan rencana bisnis tahun 2027 yang sepenuhnya harus mematuhi format dan kriteria ketat dalam SEOJK 34/2025.   

Penyelenggara harus memahami bahwa rencana bisnis ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan proyeksi strategis yang akan dievaluasi oleh OJK untuk menentukan apakah sebuah entitas layak mempertahankan izin operasionalnya. Bagi penyelenggara yang telah beroperasi selama masa transisi 2025-2026, periode ini merupakan jembatan di mana ketentuan lama dalam SEOJK 20/2024 akan dicabut secara bertahap. OJK akan mengakhiri berlakunya ketentuan rencana bisnis lama pada 1 Juli 2026, sehingga seluruh siklus perencanaan untuk tahun 2027 harus didasarkan pada standar baru yang mencakup analisis risiko teknologi informasi yang lebih mendalam dan proyeksi keuangan yang lebih detail.   

Komparatif Standar Rencana Bisnis

Perubahan dari SEOJK 20/2024 ke SEOJK 34/2025 membawa implikasi besar pada beban kerja kepatuhan internal perusahaan. Terdapat beberapa aspek kunci yang diperketat, mulai dari frekuensi perubahan rencana hingga detail laporan realisasi.

Tabel 2: Perbandingan Ketentuan Rencana Bisnis SEOJK 20/2024 vs SEOJK 34/2025

Aspek KetentuanSEOJK 20/2024 (Ketentuan Lama)SEOJK 34/2025 (Ketentuan Baru)
Batas Waktu Penyampaian30 November (dicabut per 1 Juli 2026) 30 November (berlaku penuh untuk rencana 2027) 
Laporan RealisasiTriwulanan (format lama dicabut 1 Jan 2027) Triwulanan dengan penjelasan deviasi secara mendalam 
Fokus Teknologi InformasiRencana umum pengembangan sistem Detail biaya aplikasi, vendor, target implementasi, dan mitigasi risiko IT 
Frekuensi PerubahanBelum dibatasi secara spesifik Maksimal satu kali dalam setahun (paling lambat Juni) 
Pengesahan DokumenDitandatangani oleh anggota Direksi penanggung jawab Wajib ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris sesuai Anggaran Dasar 

Peralihan ke SEOJK 34/2025 menunjukkan keinginan OJK untuk memiliki kendali yang lebih granular terhadap perkembangan industri. Dengan mewajibkan tanda tangan Dewan Komisaris, OJK menuntut tanggung jawab kolektif dari organ perusahaan, memastikan bahwa rencana bisnis bukan hanya hasil kerja tim operasional tetapi telah melalui tinjauan strategis di tingkat pengawasan internal perusahaan. Hal ini sejalan dengan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang ingin diterapkan OJK secara menyeluruh di sektor keuangan digital.   

Komponen Strategis Rencana Bisnis: Teknologi, Modal, dan SDM

Dalam menyusun rencana bisnis untuk diserahkan pada 30 November 2026, penyelenggara harus merincikan kebijakan manajemen risiko dan strategi pengembangan usaha mereka untuk periode tiga tahun ke depan. OJK mengharapkan adanya proyeksi yang realistis namun progresif yang mencakup peningkatan kapasitas teknologi, penguatan infrastruktur, dan pengembangan sumber daya manusia. Fokus utama OJK adalah pada keandalan sistem teknologi informasi, mengingat aset digital sepenuhnya bergantung pada infrastruktur digital.   

Rencana pengembangan teknologi informasi harus memuat analisis terhadap peningkatan atau penurunan risiko serta mitigasi yang akan diambil. Penyelenggara wajib mendetailkan penggunaan vendor pihak ketiga, rencana peningkatan kapasitas server, serta strategi keamanan siber untuk menghadapi ancaman peretasan dan kegagalan sistem. Kejadian gangguan sistem pada platform besar seperti Indodax pada awal 2026 menjadi pengingat bagi regulator dan pelaku usaha akan betapa krusialnya aspek ini dalam rencana bisnis mereka.   

Selain teknologi, proyeksi keuangan menjadi komponen vital lainnya. Penyelenggara harus menyampaikan data keuangan posisi aktual bulan Oktober tahun penyusunan rencana sebagai dasar proyeksi tiga tahun mendatang. Laporan ini mencakup:

  • Proyeksi Laba Rugi dan Neraca tahunan.   
  • Target jumlah transaksi dan nilai volume perdagangan harian.   
  • Rencana penambahan modal jika diperlukan untuk memenuhi rasio ekuitas minimal 80% dari modal disetor.   
  • Strategi pemasaran dan rencana ekspansi pangsa pasar melalui edukasi konsumen.   

OJK menggunakan data-data ini untuk memetakan risiko sistemik di industri. Jika banyak penyelenggara memproyeksikan kerugian besar dalam rencana bisnisnya, OJK dapat melakukan intervensi dini melalui permintaan penambahan modal atau penyesuaian strategi bisnis agar tidak membahayakan dana nasabah. Ketidakmampuan penyelenggara dalam memberikan proyeksi yang akurat dapat dianggap sebagai tanda lemahnya manajemen risiko perusahaan.

Pelaporan Melalui Sistem APOLO dan Integritas Data

Kepatuhan terhadap rencana bisnis tidak berhenti pada penyampaian dokumen di akhir November. OJK mewajibkan pemantauan berkelanjutan melalui sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi. Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO) adalah infrastruktur utama yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring bagi seluruh Industri Jasa Keuangan (IJK), termasuk penyelenggara AKD.   

Mekanisme pelaporan melalui APOLO menuntut standar akurasi data yang sangat tinggi. Penyelenggara wajib menyusun file laporan sesuai format, struktur data, dan aturan penamaan yang ditentukan secara kaku oleh OJK. Laporan yang disampaikan terbagi menjadi dua kategori utama: laporan berkala dan laporan insidental. Laporan berkala meliputi laporan harian, bulanan, triwulanan (untuk realisasi rencana bisnis), dan tahunan (laporan keuangan auditan).   

Integrasi pelaporan ini memungkinkan OJK untuk melakukan pengawasan real-time terhadap kondisi kesehatan keuangan dan aktivitas perdagangan di pasar aset digital. Sebagai contoh, dalam laporan harian, penyelenggara harus melaporkan rincian aset yang ditempatkan per pedagang pada setiap sesi perdagangan. Data ini sangat penting untuk mendeteksi adanya transaksi tidak wajar atau anomali pasar yang dapat merugikan konsumen.   

Tabel 3: Jenis Laporan Penyelenggara AKD Melalui Sistem APOLO

Frekuensi LaporanKonten Utama LaporanDasar Regulasi
HarianSaldo dan transaksi AKD harian konsumen, rekapitulasi transaksi per aset.SEOJK 20/2024 
BulananData keuangan, profil risiko, informasi 20 konsumen terbesar (top-up/withdraw).SEOJK 20/2024 
TriwulananLaporan realisasi rencana bisnis dan penilaian manajemen risiko mandiri.SEOJK 34/2025 
TahunanLaporan keuangan auditan (Akuntan Publik OJK) dan laporan tata kelola.SEOJK 4/2025 
InsidentalKejadian luar biasa (perubahan nama, alamat, modal, atau serangan siber).SEOJK 20/2024 

Sistem APOLO juga berfungsi sebagai alat penegakan kepatuhan. Validasi data dilakukan secara otomatis oleh server OJK. Jika laporan tidak lengkap atau tidak akurat, perusahaan wajib menyampaikan koreksi segera. Kesalahan yang berulang dalam pengisian laporan dapat memicu pengenaan sanksi administratif, bahkan jika kesalahan tersebut tidak disengaja. Oleh karena itu, investasi pada sistem automasi pelaporan internal menjadi keharusan bagi penyelenggara agar dapat terhubung dengan mulus ke APOLO OJK.   

Implementasi Perpajakan Baru dan Kepatuhan Global (CARF)

Paralel dengan pengawasan operasional oleh OJK, penyelenggara AKD di Indonesia juga menghadapi babak baru dalam kewajiban perpajakan. Melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah telah mendesain ulang tata kelola pemajakan aset kripto. Salah satu perubahan paling fundamental adalah penghapusan PPN atas penyerahan aset kripto per 1 Agustus 2025, dengan fokus beralih pada pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan aset di exchanger.   

Namun, beban kepatuhan terbesar muncul dari PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang mewajibkan pedagang aset kripto (exchanger) untuk melaporkan data aset dan transaksi nasabah ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai tahun 2026. Kewajiban ini merupakan bagian dari implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang diinisiasi oleh OECD untuk meningkatkan transparansi data keuangan global. Penyelenggara diwajibkan melakukan identifikasi terhadap pemilik rekening aset kripto, baik individu maupun entitas wajib pajak dalam negeri.   

Data yang wajib dilaporkan dalam skema CARF ini meliputi:

  • Identitas lengkap pengguna (Nama, NIK/NPWP 1 digit, alamat, negara domisili).   
  • Data transaksi meliputi pertukaran kripto ke fiat, kripto ke kripto (swap), dan transfer aset ke wallet lain.   
  • Nilai pasar aset kripto milik pengguna pada akhir tahun kalender.   
  • Transaksi pembayaran ritel yang menggunakan kripto dengan nilai melebihi USD 50.000.   

Kewajiban pelaporan pajak ini menambah dimensi baru dalam rencana bisnis penyelenggara. Mereka harus memastikan bahwa sistem manajemen data mereka mampu memisahkan data untuk pelaporan ke OJK (via APOLO) dan pelaporan ke DJP sesuai standar CARF. Ketidakpatuhan terhadap pelaporan pajak ini tidak hanya membawa sanksi dari otoritas fiskal, tetapi juga dapat mempengaruhi penilaian “kepatuhan” oleh OJK dalam evaluasi rencana bisnis tahunan. Transparansi ini diharapkan dapat menutup celah penghindaran pajak dan menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih tertib dan berkelanjutan.   

Penegakan Sanksi Administratif dan Denda Maksimal

OJK telah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi baru bukan merupakan pilihan, melainkan syarat mutlak untuk beroperasi. Kerangka sanksi yang ditetapkan dalam POJK 27/2024 dan UU P2SK sangat komprehensif, mencakup sanksi moral hingga sanksi finansial yang berat. Bagi penyelenggara yang gagal menyerahkan rencana bisnis tepat waktu atau melanggar ketentuan operasional lainnya, OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif.   

Sanksi administratif ini meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Untuk pelanggaran tertentu terkait keterlambatan laporan, denda harian dapat dikenakan sebesar Rp 200.000 per hari dengan akumulasi maksimal tertentu. Namun, untuk pelanggaran yang lebih serius terkait prinsip perlindungan konsumen dan integritas pasar, UU P2SK memungkinkan pengenaan denda hingga Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).   

Bahkan, bagi entitas yang menjalankan perdagangan aset kripto tanpa izin resmi dari OJK (ilegal), ancaman hukumannya jauh lebih berat. OJK dapat mengenakan denda hingga Rp 1 triliun dan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi pihak yang terbukti menjalankan bursa atau perdagangan aset kripto ilegal. Rezim penegakan hukum yang keras ini bertujuan untuk membersihkan pasar dari aktor-aktor yang tidak bertanggung jawab dan melindungi dana masyarakat yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah di sektor ini. Sepanjang tahun 2025, OJK tercatat telah menjatuhkan puluhan sanksi kepada penyelenggara yang tidak patuh, menunjukkan bahwa fungsi pengawasan sudah berjalan secara aktif pasca-peralihan wewenang.   

Tantangan Permodalan dan Kelayakan Pihak Utama

Persyaratan permodalan menjadi salah satu penghalang masuk (barrier to entry) sekaligus tantangan keberlanjutan bagi banyak pelaku usaha. OJK menetapkan standar modal disetor yang sangat tinggi untuk memastikan ketahanan finansial penyelenggara dalam menghadapi volatilitas harga aset digital yang ekstrem. Rencana bisnis yang diserahkan pada November 2026 harus mampu mendemonstrasikan bagaimana perusahaan mempertahankan ekuitas mereka di atas batas minimal.

Tabel 4: Persyaratan Permodalan Minimum Penyelenggara AKD

Kategori PenyelenggaraModal Disetor MinimumKetentuan Ekuitas
Bursa AKDRp 1.000.000.000.000 (1 Triliun) atau 2% nilai transaksi Minimal 80% dari modal disetor 
Lembaga KliringRp 500.000.000.000 (500 Miliar) Minimal 80% dari modal disetor 
Pedagang AKD (Exchanger)Rp 500.000.000.000 (500 Miliar) Minimal 80% dari modal disetor 

Selain modal, “Pihak Utama” (Direksi, Komisaris, Pemegang Saham Pengendali) harus melewati evaluasi Penilaian Kembali jika ditemukan adanya indikasi penurunan integritas atau kinerja. OJK berwenang melarang pihak-pihak tertentu untuk menjadi pengurus atau pemegang saham di sektor keuangan digital selama 3 hingga 20 tahun jika terbukti melakukan pelanggaran serius yang merugikan perusahaan atau nasabah. Hal ini menuntut penyelenggara untuk memiliki rencana suksesi kepemimpinan yang matang dalam rencana bisnis mereka, memastikan bahwa setiap pergantian pengurus telah melalui koordinasi ketat dengan OJK.   

Respon Industri dan Proyeksi Strategis 2026-2028

Lahirnya regulasi baru ini disambut positif oleh asosiasi industri seperti Aspakrindo-ABI, yang memandang bahwa pengawasan ketat OJK akan meningkatkan legitimasi aset kripto di mata investor institusional. Namun, pelaku usaha juga menekankan bahwa implementasi rencana bisnis tahun 2027 (yang diajukan pada akhir 2026) akan menjadi tantangan operasional yang besar. Penyelenggara besar seperti Tokocrypto dan Indodax telah mulai menyesuaikan infrastruktur mereka untuk memenuhi standar pelaporan audit dan keamanan siber yang ditetapkan OJK.   

Peta jalan IAKD 2024-2028 menunjukkan bahwa fase “Akselerasi Pengembangan dan Penguatan” akan berlangsung pada tahun 2026 hingga 2027. Pada periode ini, OJK diperkirakan akan meluncurkan aturan tambahan terkait:   

  • Penyelenggaraan Initial Coin Offerings (ICO) dan Initial Token Offerings (ITO) di pasar primer.   
  • Regulasi aset kripto yang didukung aset (backed crypto assets) dan tokenisasi aset dunia nyata (RWA).   
  • Standarisasi wallet dan protokol keamanan penyimpanan aset digital (custody).   

Adanya produk-produk baru seperti derivatif kripto yang telah dilegalkan melalui POJK 23/2025 membuka peluang pendapatan baru bagi penyelenggara, namun sekaligus menuntut manajemen risiko yang jauh lebih kompleks. Penyelenggara harus memasukkan rencana pengembangan produk ini ke dalam dokumen rencana bisnis mereka, termasuk strategi pelaksanaan “knowledge test” bagi konsumen yang ingin bertransaksi derivatif. Ini adalah bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa inovasi tidak mengabaikan prinsip perlindungan konsumen.   

Kesimpulan

Penetapan batas waktu 30 November 2026 untuk penyampaian rencana bisnis menandai berakhirnya masa transisi santai dan dimulainya era kepatuhan mutlak bagi industri aset keuangan digital di Indonesia. Rencana bisnis bukan lagi sekadar dokumen internal, melainkan kontrak operasional antara penyelenggara dengan regulator yang diawasi secara triwulanan melalui sistem APOLO. Integrasi antara persyaratan permodalan yang tinggi, tata kelola yang ketat, pelaporan pajak internasional (CARF), dan standar keamanan siber yang canggih menciptakan ekosistem yang dirancang untuk daya tahan jangka panjang.

Bagi para pelaku usaha, suksesnya penyampaian rencana bisnis pada akhir 2026 akan menjadi bukti kesiapan mereka untuk naik kelas menjadi lembaga jasa keuangan yang kredibel. Sebaliknya, ketidakmampuan untuk memenuhi standar ini akan mempercepat proses konsolidasi industri, di mana hanya pemain dengan fundamental kuat yang akan bertahan. Bagi masyarakat, rezim pengawasan OJK ini memberikan rasa aman bahwa aset digital mereka kini dikelola oleh entitas yang diawasi dengan standar yang sama ketatnya dengan bank dan institusi keuangan lainnya. Dengan total transaksi yang diproyeksikan terus tumbuh setelah mencapai Rp 482,23 triliun pada 2025, Indonesia berpotensi menjadi pusat inovasi keuangan digital di Asia Tenggara, didukung oleh kerangka regulasi yang progresif namun tetap berhati-hati. Tantangan terbesar ke depan adalah menjaga keseimbangan antara ketatnya pengawasan dengan ruang inovasi agar industri AKD nasional tetap kompetitif di kancah global.   

Sumber :

  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 (PP 49/2024)
  • Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024
  • Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025
  • SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024
  • PMK Nomor 50 Tahun 2025
  • PMK Nomor 108 Tahun 2025

Bacaan :

pajak.go.idPMK 50/2025: Babak Baru Pemajakan Aset Kripto | Direktorat Jenderal PajakOpens in a new windowgrc-indonesia.comPerubahan Pengawasan Kripto: OJK Gantikan Bappebti, Apa Dampaknya?Opens in a new windowjurnal.fh.unpad.ac.id100 Transformasi Hukum Aset Kripto di Indonesia: Analisis Komparatif dengan Malaysia Mengenai Pergeseran dari Komoditas ke Instr – Jurnal FH UnpadOpens in a new windowojk.go.idYth. Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, di tempat. SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS J – OJKOpens in a new windowveritask.aiOJK Menetapkan SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 untuk … – VeritaskOpens in a new windowojk.go.idPeta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 – OJKOpens in a new windowperaturan.bpk.go.idPeraturan OJK No. 27 Tahun 2024Opens in a new windowojk.go.idSiaran Pers: Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJKOpens in a new windowojk.go.idSiaran Pers: OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan DigitalOpens in a new windowvalidnews.idAsosiasi Kripto Respons RPOJK Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital – Validnews.idOpens in a new windowojk.go.idFAQ POJK 27 Tahun 2024 Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto AKD AK.pdfOpens in a new windowojk.go.idSiaran Pers: Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusif untuk Mendukung Program Prioritas Nasional, Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 – OJKOpens in a new windowagilegal.idIndonesia Financial Services Authority sets out framework for trading of digital financial assets in new regulation – AGI LegalOpens in a new windowojk.go.idSALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGOpens in a new windowperaturan.bpk.go.idPeraturan OJK No. 16 Tahun 2025Opens in a new windowperaturan.bpk.go.idPERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SERTA PENILAIAOpens in a new windowojk.go.idSEOJK 4-SEOJK.07-2025 Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Yang Memiliki Izin Usaha di Otoritas Jasa Keuangan.pdfOpens in a new windowid.scribd.comSEOJK 2024: Aturan Perdagangan Aset Kripto | PDF – ScribdOpens in a new windowsinpo.idOJK Diminta Pertimbangkan Kerugian Nasabah BotXcoin Akibat Gangguan Sistem IndodaxOpens in a new windowcoinvestasi.comAset Kripto akan Diawasi OJK dan BI, CEO Indodax: Jangan Sampai Regulasi BerlebihanOpens in a new windowojk.go.idotoritas jasa keuanganOpens in a new windowid.scribd.comPanduan Aplikasi Pelaporan OJK APOLO | PDF – ScribdOpens in a new windowojk.go.id1 of 4 DAFTAR TANYA JAWAB LAZIM/FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAOpens in a new windowojk.go.idSiaran Pers: Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026 – OJKOpens in a new windowindodax.comMulai 2026, Data Transaksi Crypto Masuk Pantauan Pajak DJP – INDODAXOpens in a new windowayopajak.comSkema Pajak Aset Kripto 2026, DJP Bisa Intip Transaksi Kripto!Opens in a new windowperaturan.bpk.go.idPERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023 tentang Peningkatan Literasi dan InklusiOpens in a new windowindodax.comOJK Rilis Daftar Resmi Exchange Kripto, Trading Ilegal Bisa Kena Pidana – INDODAXOpens in a new windowinvestortrust.idOJK: Pedagang Aset Kripto Ilegal Bisa Kena Denda Rp 1 Triliun hingga Dipenjara 10 TahunOpens in a new windowstabilitas.idOJK Catat Akselerasi ITSK dan Aset Kripto, Sandbox hingga Transaksi Tembus Ratusan Triliun – Stabilitas.idOpens in a new windowojk.go.idSALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARA AGREGASI JASA KEUANGAN DENGOpens in a new windowindodax.comTirta Karma Senjaya & Arah Baru Regulasi Kripto OJK – INDODAXOpens in a new windowssek.comIndonesia Issues Draft OJK Regulation on Digital Financial Asset Offerings – SSEK Law FirmOpens in a new windowahp.idIndonesia’s Push to Regulate Digital Financial Asset Offerings: A Framework for Crypto and Token Issuers – Assegaf Hamzah & PartnersOpens in a new windowojk.go.idInovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto – OJKOpens in a new windowojk.go.idSiaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Pengaturan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Derivatif KriptoOpens in a new windownews.ddtc.co.idRilis POJK 23/2025, OJK Legalkan Perdagangan Derivatif Aset Kript

Scroll to Top