Reconstructing Indonesia's Corporate Law Regime: A Comprehensive Analysis of the Corporate Perspective After the Enactment of the National Criminal Code and the New Criminal Procedure Code in 2026

Dinamika Yuridis 2026: Fajar Baru Kedaulatan Hukum Nasional

Tahun 2026 tercatat sebagai titik balik fundamental dalam sejarah hukum Indonesia dengan berakhirnya masa transisi tiga tahun sejak pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi meninggalkan warisan kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) dan mengadopsi sistem pidana yang berakar pada falsafah Pancasila dan kedaulatan hukum nasional. Perubahan ini tidak berdiri sendiri; ia didampingi oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang mereformasi mekanisme penegakan hukum dari sistem yang kaku dan inkuisitorial menuju sistem yang lebih adversarial dan mengedepankan hak asasi manusia serta efisiensi peradilan. Bagi sektor korporasi, integrasi kedua undang-undang ini beserta regulasi penyesuaian seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menciptakan lanskap risiko baru yang mewajibkan setiap entitas bisnis untuk melakukan audit total terhadap model tata kelola mereka.   

Transformasi ini menggeser paradigma dari pertanggungjawaban pidana yang bersifat individualistis menjadi kolektif-organisasional. Selama beberapa dekade, korporasi seringkali dipandang hanya sebagai subjek hukum dalam ranah keperdataan, sementara pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum hanya tersebar secara sporadis dalam undang-undang sektoral seperti tindak pidana korupsi atau lingkungan hidup. Dengan kodifikasi dalam KUHP Nasional, korporasi kini diakui secara penuh sebagai subjek tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi mulai dari denda hingga pembubaran entitas. Hal ini mencerminkan pengakuan negara terhadap kekuatan ekonomi korporasi yang sangat besar, di mana tindakan organisasi dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang jauh melampaui kapasitas individu.   

Evolusi Subjek Hukum: Pengakuan Korporasi dalam KUHP Nasional

Berdasarkan Pasal 45 KUHP Nasional, korporasi secara tegas ditetapkan sebagai subjek tindak pidana. Definisi korporasi dalam konteks 2026 melampaui pemahaman tradisional tentang Perseroan Terbatas (PT). Negara meredefinisi korporasi sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Perluasan ini merupakan langkah strategis untuk menutup celah hukum (legal loophole) yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha melalui penggunaan entitas-entitas non-badan hukum untuk menyamarkan aktivitas ilegal.   

Spektrum Entitas Bisnis sebagai Subjek Pidana

Dalam implementasinya, setiap entitas yang menjalankan aktivitas ekonomi atau sosial kini berada dalam radar penegakan hukum pidana. Klasifikasi entitas yang masuk dalam lingkup korporasi menurut Pasal 45 ayat (2) mencakup:

Jenis EntitasLandasan Hukum/KarakteristikImplikasi Risiko 2026
Badan HukumPT, Yayasan, Koperasi, BUMN, BUMDPertanggungjawaban penuh atas kebijakan organisasi dan tindakan organ.
Non-Badan HukumFirma, Persekutuan Komanditer (CV)Harta pribadi sekutu dapat terancam melalui denda kategori tinggi.
Perkumpulan TerorganisirAsosiasi bisnis, Konsorsium, Joint VentureRisiko atribusi kolektif atas keputusan bersama dalam operasi bisnis.
Badan Usaha LainKantor Perwakilan Asing, PMAEksposur terhadap direksi asing dan pemilik manfaat global.

Data ini menunjukkan bahwa tidak ada imunitas bagi bentuk usaha apa pun. Bahkan, entitas tanpa status badan hukum yang selama ini dianggap hanya memiliki tanggung jawab renteng secara perdata, kini dapat menjadi target langsung penyidikan pidana korporasi. Penekanan pada “organisasi” berarti bahwa fokus penegak hukum akan beralih dari mencari “siapa yang melakukan” menjadi “bagaimana organisasi tersebut membiarkan perbuatan itu terjadi”.   

Doktrin Atribusi dan Kriteria Pertanggungjawaban Korporasi

Inti dari risiko korporasi tahun 2026 terletak pada doktrin atribusi yang diatur dalam Pasal 46 hingga Pasal 48 KUHP Nasional. Undang-undang tidak lagi mewajibkan pembukitannya adanya niat jahat (mens rea) pada setiap anggota direksi secara individu untuk memidana perusahaan. Sebaliknya, kesalahan korporasi dikonstruksikan melalui tindakan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi.   

Kedudukan Fungsional dan Kendali Nyata

Pasal 46 mendefinisikan tindak pidana oleh korporasi sebagai perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi. Namun, inovasi hukum yang paling radikal terdapat pada Pasal 47, yang memperkenalkan konsep “pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat” (beneficial owner) sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun berada di luar struktur organisasi formal.   

Secara doktriner, ini merupakan pengadopsi Identification Theory yang dikombinasikan dengan Functional Liability. Implikasinya bagi perusahaan adalah bahwa tabir korporasi (corporate veil) tidak lagi efektif melindungi pemegang saham pengendali atau investor yang melakukan intervensi terhadap keputusan direksi. Jika seorang investor memberikan instruksi informal yang berujung pada pelanggaran regulasi, maka baik korporasi maupun investor tersebut dapat dijerat secara pidana berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 50.   

Syarat Kumulatif Pertanggungjawaban

Sesuai dengan Pasal 48 dan Pasal 49, korporasi dapat dipertanggungjawabkan jika tindak pidana tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Lingkup Usaha: Perbuatan termasuk dalam kegiatan usaha yang ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain, termasuk kegiatan yang secara de facto lazim dilakukan oleh korporasi tersebut.   
  2. Keuntungan Melawan Hukum: Perbuatan tersebut memberikan keuntungan bagi korporasi secara melawan hukum, baik berupa penambahan aset maupun penghindaran kewajiban.   
  3. Kebijakan Korporasi: Perbuatan tersebut diterima sebagai bagian dari kebijakan korporasi, baik secara tertulis maupun melalui budaya kerja yang permisif terhadap pelanggaran.   
  4. Kegagalan Pencegahan: Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, memitigasi dampak, atau memastikan kepatuhan terhadap hukum guna menghindari terjadinya tindak pidana.   

Kriteria keempat menunjukkan pergeseran ke arah kewajiban proaktif. Korporasi yang tidak memiliki sistem kepatuhan yang efektif (effective compliance program) akan dianggap “bersalah” karena membiarkan terjadinya pelanggaran. Hal ini menjadikan implementasi GRC (Governance, Risk, and Compliance) bukan lagi sekadar pilihan manajemen, melainkan syarat kelangsungan hidup entitas di bawah hukum pidana 2026.   

Transformasi Sanksi: Sistem Kategori Denda dan Pidana Tambahan

KUHP Nasional memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih terukur melalui kategorisasi denda, yang kemudian disesuaikan nilainya melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Sistem ini menggantikan denda nominal yang tetap, yang seringkali dianggap terlalu rendah bagi korporasi besar atau terlalu membebani bagi UMKM.   

Kategorisasi Denda Pidana 2026

Berdasarkan Pasal 79 KUHP Nasional dan penyesuaian terbaru, denda bagi korporasi ditetapkan dengan kategori yang jauh lebih tinggi dibandingkan individu.   

KategoriNilai Denda Maksimum (IDR)Peruntukan Khusus bagi Korporasi
Kategori IV200.000.000Pelanggaran administratif/teknis tingkat menengah.
Kategori V500.000.000Batas bawah umum untuk tindak pidana korporasi tanpa keuntungan finansial.
Kategori VI2.000.000.000Tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun bagi perorangan.
Kategori VII5.000.000.000Tindak pidana berat dengan ancaman penjara 7-15 tahun.
Kategori VIII50.000.000.000Tindak pidana sangat berat (korupsi, pencucian uang) atau keuntungan finansial besar.

Khusus untuk tindak pidana korporasi yang menghasilkan keuntungan finansial sangat besar, denda dapat dijatuhkan hingga melampaui Kategori VIII jika ditentukan dalam undang-undang khusus, atau didasarkan pada kelipatan dari jumlah pajak yang tidak dibayar dalam kasus perpajakan. Fenomena ini menegaskan filosofi “menghilangkan insentif ekonomi dari kejahatan”. Korporasi tidak hanya dihukum karena perbuatannya, tetapi juga dipaksa untuk mengembalikan setiap rupiah yang diperoleh secara ilegal.   

Pidana Tambahan sebagai Instrumen Represif

Selain denda sebagai pidana pokok, korporasi menghadapi risiko pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 120 KUHP Nasional yang bersifat destruktif terhadap operasional bisnis :   

  • Pembayaran Ganti Rugi: Kewajiban memulihkan kerugian korban atau negara secara langsung.   
  • Pencabutan Izin Tertentu: Larangan melakukan aktivitas bisnis spesifik yang menjadi sarana tindak pidana.   
  • Pembekuan Kegiatan Usaha: Penghentian operasional sementara yang dapat berujung pada gagal bayar (default) terhadap kreditor.   
  • Penutupan Seluruh atau Sebagian Tempat Usaha: Tindakan fisik untuk menghentikan aktivitas di lokasi tertentu.   
  • Pembubaran Korporasi: “Hukuman mati” bagi badan hukum yang seluruh tujuannya adalah untuk kejahatan atau tindak pidananya tidak dapat diperbaiki lagi.   

Ketentuan ini menciptakan efek domino. Pembekuan kegiatan usaha, misalnya, tidak hanya menghentikan pendapatan, tetapi juga merusak reputasi di mata investor dan mitra bisnis. Oleh karena itu, strategi mitigasi pidana korporasi 2026 harus fokus pada pencegahan di titik awal, karena sekali masuk ke dalam proses persidangan, eksistensi perusahaan dipertaruhkan.   

Revolusi Hukum Acara: Deferred Prosecution Agreement (DPA)

Merespons potensi kehancuran ekonomi akibat pemidanaan korporasi, KUHAP Baru (UU 20/2025) memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan. Mekanisme ini merupakan adaptasi dari praktik di yurisdiksi hukum maju yang bertujuan untuk mencapai keadilan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan nasib pihak ketiga yang tidak bersalah.   

Mekanisme dan Prasyarat DPA

DPA adalah kesepakatan antara Penuntut Umum dan korporasi tersangka untuk menunda proses penuntutan dengan imbalan pemenuhan sejumlah persyaratan ketat. Berdasarkan Pasal 328 KUHAP Baru, proses ini memberikan jalur alternatif bagi korporasi yang kooperatif.   

Tahapan DPADeskripsi ProseduralPeran Pengadilan/Jaksa
PengajuanDilakukan oleh korporasi atau penasihat hukumnya sebelum berkas dilimpahkan ke sidang.Jaksa memiliki diskresi penuh untuk menerima atau menolak.
Negosiasi SyaratPenentuan denda, restitusi, dan perbaikan sistem GRC.Harus mempertimbangkan perlindungan korban dan kepentingan umum.
RatifikasiKesepakatan diajukan ke hakim untuk disahkan.Hakim menilai keabsahan dan kelayakan syarat perjanjian.
Masa PenundaanKorporasi menjalankan kewajiban di bawah pengawasan.Jika gagal, penuntutan dilanjutkan secara otomatis.
PenyelesaianPenghentian perkara secara permanen jika syarat terpenuhi.Ditetapkan melalui penetapan pengadilan.

Implementasi DPA memberikan keunggulan strategis bagi perusahaan. Pertama, menghindari label “terpidana” yang dapat mematikan akses terhadap tender pemerintah atau pendanaan perbankan. Kedua, memberikan kepastian waktu penyelesaian sengketa hukum yang seringkali berlarut-larut. Namun, biaya DPA seringkali sangat tinggi, karena biasanya mencakup pengembalian seluruh kerugian negara ditambah denda yang signifikan dan biaya audit kepatuhan oleh pihak independen.   

Perluasan Kontrol Yudisial: Praperadilan dalam KUHAP Baru

Lanskap hukum 2026 juga memperkuat posisi korporasi sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mempertahankan diri dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh penyidik melalui mekanisme praperadilan yang diperluas. Dalam rezim KUHAP lama, praperadilan terbatas pada sah tidaknya penangkapan dan penahanan individu. Namun, KUHAP Baru mengakomodasi kebutuhan korporasi untuk menguji tindakan administratif-represif yang berdampak pada aset perusahaan.   

Objek Baru Praperadilan 2026

Berdasarkan Pasal 158 KUHAP Baru, korporasi dapat mengajukan permohonan praperadilan atas:

  • Penetapan Tersangka Korporasi: Menguji apakah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya atribusi tindak pidana kepada korporasi.   
  • Pemblokiran dan Penyitaan Aset: Korporasi seringkali menghadapi pemblokiran rekening yang melumpuhkan penggajian karyawan. Praperadilan kini dapat menguji relevansi pemblokiran tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan.   
  • Penyadapan dan Pemeriksaan Surat: Memastikan bahwa tindakan intelijen hukum dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar kerahasiaan bisnis yang dilindungi undang-undang.   
  • Undue Delay (Penundaan Penanganan Perkara): Jika penyidikan terhadap korporasi dibiarkan menggantung tanpa kepastian selama bertahun-tahun, korporasi dapat meminta pengadilan untuk memerintahkan penghentian penyidikan demi kepastian hukum.   

Perluasan ini memberikan keseimbangan kekuasaan. Di satu sisi, negara lebih mudah memidana korporasi melalui KUHP Nasional, namun di sisi lain, korporasi memiliki instrumen hukum untuk memastikan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang yang dapat merusak iklim investasi.   

Sektor Strategis: Aset Keuangan Digital dan Kripto pasca POJK 27/2024

Salah satu industri yang menjadi “laboratorium” penerapan kepatuhan korporasi di bawah rezim baru adalah sektor Aset Keuangan Digital (AKD). Seiring dengan beralihnya pengawasan aset kripto ke OJK pada tahun 2025, standar tata kelola yang ditetapkan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 menjadi parameter utama dalam menilai “kesalahan korporasi” di pengadilan pidana.   

Kaitan Kepatuhan OJK dengan Mitigasi Pidana

Kewajiban pelaporan dan rencana bisnis dalam sektor AKD memiliki korelasi langsung dengan elemen pertanggungjawaban dalam Pasal 49 KUHP Nasional terkait “kebijakan korporasi”.   

Instrumen Kepatuhan OJKDeadline/FrekuensiFungsi dalam Pembelaan Pidana
Rencana Bisnis (Business Plan)30 November (Tahunan)Membuktikan bahwa aktivitas bisnis dilakukan sesuai prosedur yang disetujui regulator.
Laporan Berkala (Harian/Bulanan)Sesuai jadwal OJKMenunjukkan transparansi dan ketiadaan niat menyembunyikan hasil kejahatan.
Penunjukan Direksi Penanggung JawabPermanenMenentukan batasan tanggung jawab fungsional sesuai Pasal 46 KUHP.
Audit Laporan Keuangan (WTP)TahunanMembuktikan bahwa aset korporasi dikelola secara profesional tanpa pembiaran ilegal.

Jika sebuah penyelenggara perdagangan aset kripto membiarkan transaksi pencucian uang terjadi karena mereka mengabaikan standar Know Your Customer (KYC) yang diatur dalam POJK 27/2024, maka korporasi tersebut tidak dapat berlindung di balik alasan “ketidaktahuan direksi”. Hakim akan melihat bahwa kegagalan mematuhi regulasi OJK adalah bentuk “penerimaan terhadap kebijakan korporasi yang melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c KUHP Nasional.   

Tanggung Jawab Organ: Direksi, Komisaris, dan Pemilik Manfaat

Perubahan hukum 2026 secara fundamental mengubah dinamika di dalam ruang rapat dewan (boardroom). Risiko pidana pribadi bagi pengurus kini meningkat tajam melalui konsep Vicarious Liability dan perluasan pertanggungjawaban kepada pemilik manfaat.   

Business Judgment Rule (BJR) dalam Perspektif Pidana

Doktrin Business Judgment Rule yang selama ini dipahami dalam kerangka UU Perseroan Terbatas sebagai perlindungan terhadap kerugian bisnis, kini mengalami pengujian berat di ranah pidana. Pasal 50 KUHP Nasional menyatakan bahwa alasan pembenar yang dapat diajukan oleh pengurus dapat juga diajukan oleh korporasi. Namun, untuk memanfaatkan perlindungan ini, direksi harus membuktikan bahwa keputusan yang diambil memenuhi standar kehati-hatian yang sangat tinggi.   

Implementasi BJR sebagai pembelaan pidana tahun 2026 mensyaratkan:

  1. Proses Pengambilan Keputusan yang Terdokumentasi: Adanya kajian risiko formal, pendapat ahli hukum (legal opinion), dan risalah rapat yang mendalam.   
  2. Ketiadaan Konflik Kepentingan: Keputusan diambil murni untuk kepentingan korporasi, bukan keuntungan pribadi pengurus atau pihak pengendali.   
  3. Pengawasan Aktif: Komisaris harus membuktikan bahwa mereka tidak lalai dalam mendeteksi tanda-tanda awal pelanggaran (red flags).   
  4. Tindak Lanjut Peringatan: Jika fungsi kepatuhan internal memberikan peringatan, direksi harus membuktikan adanya tindakan korektif yang nyata.   

Banyak direksi terjebak dalam anggapan bahwa “itikad baik” saja sudah cukup. Namun, dalam rezim 2026, tata kelola yang ceroboh (gross negligence) dapat disetarakan dengan kesengajaan jika dampaknya menimbulkan kerugian publik atau negara secara masif. Oleh karena itu, perlindungan asuransi direksi dan komisaris (D&O Insurance) perlu ditinjau kembali apakah mencakup biaya pembelaan dalam investigasi pidana korporasi yang kini jauh lebih intensif.   

Harmonisasi Sektoral: Pajak dan Lingkungan Hidup

Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi jembatan yang menyelaraskan sanksi dalam undang-undang sektoral dengan kategori denda KUHP Nasional. Hal ini memberikan kepastian hukum namun sekaligus menaikkan standar kepatuhan di sektor-sektor berisiko tinggi.   

Pidana Pajak pasca Penyesuaian 2026

Di bidang perpajakan, pemerintah telah melakukan perombakan signifikan terhadap sanksi denda dalam UU KUP, PBB, hingga Kepabeanan.   

  • Penghapusan Pidana Minimum Khusus: Memberikan fleksibilitas bagi hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan (Judicial Pardon) bagi pelanggar administratif tingkat pertama.   
  • Denda Berbasis Kategori: Pelanggaran yang sebelumnya diancam pidana denda nominal kecil, kini disesuaikan ke Kategori III hingga V.   
  • Ultimum Remedium: Penegakan hukum pidana pajak tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara. Namun, jika korporasi gagal membayar hutang pajak setelah proses administratif, pidana denda Kategori VIII menjadi ancaman nyata yang dapat mempailitkan perusahaan.   

Strict Liability dalam Hukum Lingkungan

Meskipun KUHP Nasional berfokus pada pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan, sektor lingkungan hidup tetap mempertahankan doktrin Strict Liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam ranah perdata, sebagaimana ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (Kasus PT Kumai Sentosa). Implikasi strategisnya adalah korporasi menghadapi “serangan dua arah”: gugatan perdata ganti rugi pemulihan lingkungan tanpa perlu pembuktian kesalahan, dan penuntutan pidana berdasarkan kelalaian sistem pengawasan kebakaran atau limbah.   

Manajemen Krisis dan Mitigasi Risiko Pidana Korporasi 2026

Menghadapi tahun 2026, korporasi tidak dapat lagi mengandalkan cara-cara lama dalam menangani investigasi hukum. Diperlukan peta jalan (roadmap) mitigasi risiko yang komprehensif yang mencakup aspek pencegahan, deteksi, dan respons.   

Langkah-Langkah Antisipatif bagi Direksi dan Pemilik Usaha

Berdasarkan analisis terhadap perubahan KUHP dan KUHAP, korporasi disarankan untuk mengadopsi protokol GRC sebagai berikut:

  1. Audit Kepatuhan Menyeluruh: Memastikan seluruh aktivitas bisnis selaras dengan KBLI terbaru dan Anggaran Dasar untuk menghindari atribusi “di luar lingkup usaha”.   
  2. Formalisasi Sistem Whistleblowing: Menciptakan saluran pelaporan internal yang aman guna mendeteksi pelanggaran sebelum menjadi kasus pidana yang menarik perhatian aparat.   
  3. Digitalisasi Dokumentasi Keputusan: Menggunakan sistem manajemen dokumen yang mampu menyediakan jejak audit (audit trail) yang tidak dapat diubah guna membuktikan kepatuhan terhadap BJR di pengadilan.   
  4. Peninjauan Kontrak Pihak Ketiga: Memasukkan klausul integritas dan hak audit dalam setiap kontrak dengan vendor atau agen, mengingat tindakan mereka dapat diatribusikan sebagai “orang yang bertindak untuk kepentingan korporasi” sesuai Pasal 46 KUHP.   

Kesalahan fatal yang sering dilakukan korporasi adalah mengabaikan peringatan internal atau menunda tindakan korektif demi menjaga angka laba jangka pendek. Dalam rezim 2026, biaya dari “kebijakan korporasi yang ceroboh” tersebut dapat berupa denda puluhan miliar rupiah atau bahkan penutupan tempat usaha yang permanen.   

Kesimpulan: Navigasi dalam Ekosistem Hukum Modern

Perspektif hukum perusahaan tahun 2026 adalah tentang akuntabilitas dan transparansi sistemik. Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP Baru bukan bertujuan untuk mengkriminalisasi kegiatan usaha, melainkan untuk menegakkan standar etika dan kepatuhan yang lebih tinggi dalam dunia bisnis Indonesia. Korporasi kini dipandang sebagai entitas moral yang memiliki kewajiban untuk tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga mencegah terjadinya dampak buruk bagi masyarakat melalui tindakan ilegal.   

Mekanisme DPA memberikan jalan keluar bagi perusahaan yang benar-benar berkomitmen untuk melakukan reformasi internal, sementara penguatan praperadilan memastikan bahwa hak-hak korporasi sebagai subjek hukum tetap terlindungi dari penyimpangan penegakan hukum. Bagi direksi dan pemilik manfaat, tahun 2026 menuntut kepemimpinan yang berintegritas, di mana setiap keputusan bisnis harus diuji dari lensa kepatuhan hukum pidana nasional. Strategi mitigasi risiko yang tepat, yang didukung oleh dokumentasi yang akurat dan budaya organisasi yang bersih, akan menjadi faktor penentu utama antara keberlangsungan bisnis atau kejatuhan entitas di bawah bayang-bayang sanksi pidana korporasi yang baru. Pada akhirnya, kepatuhan hukum kini merupakan aset aset strategis yang sama berharganya dengan modal finansial perusahaan dalam menghadapi era baru penegakan hukum pidana Indonesia.   

Scroll to Top