Juridical Review of Judicial Review (PK) in the New Criminal Procedure Code

Oleh Dedi Supriadi, SH.,M.M.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai sejarah baru penegakan hukum di Indonesia, menggantikan aturan lama yang telah lebih dari empat dekade diberlakukan dan merupakan warisan kolonialisme.  Salah satu perdebatan selama proses legislasi adalah berkenaan upaya hukum luar biasa yaitu pengaturan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terdapat pada Pasal 318 ayat (6) Undang-undang ini. Pasal ini muncul sebagai solusi yang progresif mengatasi ketegangan menahun antara kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (material justice). 

Ketentuan ini menetapkan bahwa “Permintaan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu kali, namun membuka katup pengaman yang signifikan: pengecualian diperbolehkan jika ditemukan keadaan baru, bukti baru, atau terdapat pertentangan antara dua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.   

Latar Belakang Dialektika Pembaruan Hukum Acara Pidana

Untuk memahami kedalaman makna Pasal 318 ayat (6) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, analisis haruslah dimulai dari kegagalan sistem penerapan KUHAP lama. Selama masa berlakunya KUHAP lama, pembatasan PK hanya satu kali yang ada pada Pasal 268 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dianggap sebagai penghalang bagi terpidana untuk membuktikan kekeliruan yudisial, terutama ketika teknologi forensik dan kemajuan ilmu pengetahuan berkembang jauh setelah putusan dijatuhkan.   

Perselisihan berkenaan dengan Peninjauan Kembali (PK) puncaknya terjadi tahun 2013 ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013, yang membatalkan pembatasan tersebut dengan argumen bahwa keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau prosedur formalitas semata. Namun, Mahkamah Agung (MA) merespons dengan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 untuk menjaga agar arus perkara tidak meluap dan mencegah penyalahgunaan PK sebagai alat penunda eksekusi. Dualisme ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berlangsung bertahun-tahun hingga akhirnya dikodifikasi secara lebih arif didalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.   

Pembaruan pasal berkenaan PK pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum yang seimbang, menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang profesional dan proporsional. Pasal 318 ayat (6) adalah manifestasi dari prinsip lex favor reo, di mana dalam masa transisi pun, ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terpidana harus diutamakan.   

Penjelasan Yuridis Unsur-Unsur Pasal 318 Ayat (6) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 318 ayat (6) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tidak sekadar memindahkan norma lama ke dalam baju baru, melainkan melakukan perubahan definisi terhadap persyaratan substantif pengajuan upaya hukum luar biasa. Terdapat tiga pilar utama pengecualian yang memungkinkan PK diajukan lebih dari satu kali, yang masing-masing memiliki dimensi teknis-yuridis yang berbeda.

1. Konstruksi Bukti Baru (Novum) dalam Paradigma Modern

Unsur Pertama yaitu adanya bukti baru (novumdalam konteks Pasal 318 ayat (6) dipahami sebagai alat bukti yang secara substansial mampu meruntuhkan keyakinan hakim pada putusan sebelumnya. Dalam sistem peradilan yang kini lebih mengarah pada model adversarial, pembuktian menjadi medan pertempuran data yang sangat krusial. Bukti baru ini tidak hanya terbatas pada dokumen atau kesaksian yang sengaja disembunyikan, tetapi juga mencakup hasil pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang baru tersedia, seperti analisis DNA tingkat lanjut atau forensik digital yang tidak mungkin dilakukan pada saat persidangan pertama berlangsung.   

Karakter kebenaran dalam perkara pidana adalah kebenaran materiil. Oleh karena itu, hukum harus memberikan ruang bagi ditemukannya bukti yang melampaui keraguan rasional (beyond reasonable doubt). Jika suatu bukti baru ditemukan dan dapat membuktikan bahwa terpidana tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka demi hukum dan keadilan, putusan sebelumnya harus dapat dikoreksi melalui mekanisme PK kedua atau selanjutnya.   

2. Keadaan Baru sebagai Perluasan Ruang Lingkup Koreksi

Unsur Kedua adalah adanya “Keadaan Baru”. Berbeda dengan bukti baru yang sifatnya fisik atau administratif, “keadaan baru” merujuk pada situasi atau konteks yang berubah yang memiliki implikasi hukum terhadap tanggung jawab pidana seseorang. Keadaan baru dapat mencakup perkembangan kondisi mental terpidana yang baru terdiagnosis secara akurat dengan ilmu psikiatri modern, atau terungkapnya konspirasi sistemik dalam proses penyidikan awal yang baru diketahui setelah perkara diputus.   

Penggunaan frasa “keadaan baru” di samping “bukti baru” menunjukkan niat pembentuk undang-undang untuk tidak membatasi koreksi yudisial hanya pada aspek teknis alat bukti, melainkan juga pada aspek keadilan yang lebih luas. Hal ini selaras dengan kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan, di mana jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka nilai keadilan harus diutamakan.   

3. Pertentangan Antara Dua Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Unsur ketiga, yakni “pertentangan antara dua putusan”, bertujuan untuk menjaga integritas dan konsistensi sistem peradilan. Dalam praktik, sering terjadi situasi di mana dua orang diadili secara terpisah untuk peristiwa yang sama, namun mendapatkan kualifikasi hukum atau putusan yang saling bertentangan secara diametral.   

Pertentangan ini dianggap sebagai cacat bawaan dalam sistem penegakan hukum yang harus segera diperbaiki melalui Peninjauan Kembali. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan jalan keluar agar Mahkamah Agung dapat menyelaraskan putusan-putusan tersebut demi terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan.   

Unsur PengecualianDefinisi OperasionalImplikasi Hukum
Bukti Baru (Novum)Alat bukti fisik atau elektronik yang belum pernah diajukan dan bersifat menentukan.Dapat membatalkan putusan pemidanaan atau meringankan hukuman secara signifikan.
Keadaan BaruPerubahan situasi atau fakta non-fisik yang mempengaruhi tanggung jawab pidana.Memungkinkan evaluasi ulang terhadap sikap batin atau legalitas proses sebelumnya.
Pertentangan PutusanDua putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang saling bertentangan untuk objek atau peristiwa yang sama.Kewajiban Mahkamah Agung untuk menyelaraskan hukum dan menjaga konsistensi peradilan.

Mekanisme Adversarial dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025

KUHAP Baru memperkuat kedudukan setara antara terdakwa dengan penyidik dan penuntut umum. Dalam proses PK, hal ini tercermin dari diperluasnya alat bukti yang sah, yang kini mencakup bukti elektronik dan pengamatan hakim secara lebih komprehensif. Terdakwa atau terpidana memiliki hak yang lebih kuat untuk mendapatkan bantuan hukum di setiap tingkatan mulai dari penyelidikan, termasuk saat mengajukan permintaan PK berdasarkan Pasal 318 ayat (6).   

Sistem ini juga memperkenalkan mekanisme sanggahan (rebuttal) dan argumen penutup (closing argument) yang lebih terstruktur, memberikan kesempatan bagi pemohon PK untuk merangkum bukti-bukti barunya secara lebih meyakinkan sebelum hakim menjatuhkan putusan. Hal ini sangat krusial dalam permohonan PK kedua, di mana beban pembuktian mengenai “kebaruan” atau “pertentangan” berada sepenuhnya pada pemohon PK.   

Peranan Hakim dalam Menegakkan Keadilan Substantif

Filosofi utama Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 adalah menempatkan hakim bukan sekadar sebagai “corong undang-undang”, melainkan sebagai penegak keadilan yang aktif. Pasal 318 ayat (6) memberikan diskresi yang terukur kepada hakim Mahkamah Agung untuk membuka kembali perkara yang sudah dianggap selesai demi kebenaran materiil. Hakim diwajibkan untuk mempertimbangkan segi kemanusiaan dan keadilan dalam setiap putusannya, terutama jika terdapat bukti bahwa seseorang telah diadili secara keliru mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.   

Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Keadilan Restoratif

UU 20/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Pasal 318 ayat (6) adalah instrumen perlindungan HAM yang paling vital karena ia menyangkut kebebasan dan kehidupan manusia yang telah terampas oleh putusan yang keliru.   

Hak atas Rehabilitasi dan Ganti Kerugian

Jika melalui mekanisme PK berdasarkan Pasal 318 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tantang KUHAP terbukti bahwa terpidana tidak bersalah, maka negara wajib memberikan rehabilitasi dan ganti kerugian. Rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan hak-hak seseorang sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya yang semula. Ganti kerugian diberikan atas kerugian materiil maupun imateriil yang diderita akibat kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.   

Pemberian kompensasi ini merupakan tanggung jawab negara dan dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan kita tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keadaan semula, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang juga diatur dalam KUHAP Baru.   

Peran Advokat dalam Perlindungan Hak Terpidana

Advokat memiliki peran sentral dalam mengoperasikan Pasal 318 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Sebagai pemberi jasa hukum, advokat berkewajiban untuk melakukan eksaminasi mendalam terhadap putusan-putusan yang telah ada guna menemukan celah hukum atau bukti baru yang terlewatkan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan jaminan bahwa advokat dapat memberikan bantuan hukum secara profesional dan proporsional untuk mendudukkan peristiwa pidana secara objektif.   

Implikasi Terhadap Kepastian Hukum dan Ketertiban Eksekusi

Kritik utama terhadap diperbolehkannya PK lebih dari satu kali adalah potensi terganggunya kepastian hukum dan efektivitas eksekusi putusan. Namun, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan batasan yang jelas agar hal ini tidak terjadi secara sembarangan.

Prinsip PK Tidak Menangguhkan Eksekusi

Sebagaimana diatur dalam ketentuan umum, permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini memastikan bahwa meskipun upaya hukum luar biasa sedang berjalan, kewibawaan putusan pengadilan tetap terjaga dan eksekusi pidana tetap dapat dilaksanakan oleh Jaksa sebagai pelaksana putusan.   

Pengecualian hanya dapat diberikan dalam situasi yang sangat mendesak dan berdasarkan penetapan khusus, namun prinsip dasarnya tetap mengutamakan efisiensi penegakan hukum. Dengan demikian, Pasal 318 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tidak dapat digunakan sebagai alat untuk “mengulur waktu” secara tanpa dasar, karena syarat “bukti baru” atau “keadaan baru” harus terverifikasi secara ketat di tingkat Mahkamah Agung.   

Keadilan bagi Korban Tindak Pidana

Dalam perdebatan mengenai PK, sering kali perspektif korban terabaikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 berupaya menyeimbangkan ini dengan memberikan penjelasan mengenai hak-hak korban pada semua tingkat peradilan. Meskipun terpidana diberikan kesempatan untuk mengajukan PK kembali, korban juga memiliki hak atas kepastian hukum dan restitusi yang telah ditetapkan.   

Penerapan Pasal 318 ayat (6) harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan trauma berulang bagi korban akibat proses hukum yang tidak kunjung usai. Oleh karena itu, Mahkamah Agung diharapkan dapat memutus perkara PK dengan cepat dan tepat, guna memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.   

Analisis Komparatif: Naskah Akademik dan Evolusi Pemikiran Hukum

Jika kita merujuk pada Naskah Akademik RUU Hukum Acara Pidana, terlihat jelas adanya evolusi pemikiran dari sistem yang kaku menuju sistem yang lebih adaptif terhadap hak asasi manusia. Para pemerhati hukum telah lama mendiskusikan jumlah pengajuan PK, dan keputusan untuk menyerap Putusan MK No. 34/2013 ke dalam Pasal 318 ayat (6) adalah langkah strategis untuk mengakhiri konflik yuridis antarlembaga tinggi negara.   

Mengakomodasi Prinsip Hakim Aktif

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan perpaduan antara sistem hakim aktif dan para pihak yang berlawanan secara berimbang. Dalam konteks PK, hakim aktif tidak hanya menunggu bukti dari pemohon, tetapi memiliki wewenang untuk menggali kebenaran materiil guna memastikan tidak ada orang yang dihukum atas kesalahan yang tidak dilakukannya. Prinsip ini sangat relevan dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan atau penyandang disabilitas, di mana hambatan fisik atau mental mungkin menghambat mereka dalam menyajikan bukti baru pada persidangan awal.   

Sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pemberlakuan KUHAP Baru pada Januari 2026 berjalan beriringan dengan implementasi KUHP Nasional (UU 1/2023). Pasal 318 ayat (6) berfungsi sebagai jembatan acara untuk memastikan bahwa perubahan-perubahan substantif dalam hukum pidana materiil dapat diakomodasi melalui upaya hukum luar biasa jika diperlukan. Misalnya, jika ada perubahan dalam perundang-undangan yang menghapuskan sifat pidana dari suatu perbuatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka mekanisme koreksi melalui PK menjadi sangat penting demi keadilan.   

Tantangan Implementasi dalam Masa Transisi

Masa transisi dari KUHAP 1981 ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 menghadirkan tantangan teknis bagi para penegak hukum. Pada Pasal 361 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa perkara yang sudah dalam proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan hukum acara lama, namun terdapat interpretasi bahwa untuk urusan upaya hukum, ketentuan baru yang lebih menguntungkan dapat diterapkan.   

Para aparat penegak hukum terutama Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim perlu mendapatkan pemahaman mendalam mengenai batasan dan peluang yang dibuka oleh Pasal 318 ayat (6). Tanpa pemahaman yang seragam, dikhawatirkan akan terjadi disparitas dalam penanganan permohonan PK di berbagai daerah. Mahkamah Agung kemungkinan besar akan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai aturan pelaksana untuk memberikan panduan lebih rinci mengenai kriteria “bukti baru” dan “keadaan baru” agar Pasal 318 ayat (6) dapat diimplementasikan secara konsisten.   

Peran Teknologi Informasi (e-Court dan e-Litigasi)

Implementasi Pasal 318 ayat (6) juga sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur digital pengadilan. Pengelolaan berkas PK yang lebih dari satu kali membutuhkan sistem pengarsipan digital yang mumpuni agar hakim agung dapat membandingkan bukti baru dengan bukti lama secara cepat dan akurat. Digitalisasi ini juga membantu transparansi proses, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan pencarian keadilan tanpa ada yang ditutup-tutupi.   

Kesimpulan

Pasal 318 ayat (6) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 adalah manifestasi tertinggi dari pengakuan negara terhadap kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam proses peradilan. Dengan membuka ruang bagi Peninjauan Kembali lebih dari satu kali dalam kondisi tertentu-keadaan baru, bukti baru, atau pertentangan putusan. Ketentuan ini tidak hanya memberikan harapan bagi mereka yang terzalimi oleh sistem, tetapi juga menuntut integritas yang lebih tinggi dari para penegak hukum. Kepastian hukum tidak lagi dipandang sebagai status quo yang kaku, melainkan sebagai sebuah kondisi dinamis yang harus selaras dengan kebenaran dan keadilan materiil. Melalui implementasi yang bijaksana, Pasal 318 ayat (6) diharapkan dapat menjadi “katup penyelamat” bagi integritas peradilan pidana Indonesia di masa depan, menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan haknya di hadapan hukum tanpa ada pengecualian.

Sumber :   

Scroll to Top