
Pengertian Tindak Pidana Perizinan Menurut KUHP Baru
Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan menurut peraturan hukum terbaru (per Januari 2026) merujuk pada perbuatan melawan hukum dalam proses atau pemanfaatan izin usaha yang diancam dengan sanksi pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berikut adalah poin-poin utama yang mendefinisikan tindak pidana tersebut:
- Penyalahgunaan Data dan Dokumen: Tindakan memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen untuk mendapatkan perizinan melalui sistem OSS-RBA. Dalam KUHP Baru, pemalsuan surat atau dokumen elektronik diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
- Pelanggaran K3L sebagai Syarat Pidana: Sesuai prinsip dalam UU Cipta Kerja yang diperkuat pada 2026, pelanggaran administratif perizinan umumnya dikenakan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun, jika pelanggaran tersebut menimbulkan dampak terhadap Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), maka unsur pidana dapat langsung diterapkan.
- Pertanggungjawaban Korporasi: Di bawah regulasi terbaru, korporasi diakui sepenuhnya sebagai subjek hukum yang dapat dipidana. Jika suatu perusahaan beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan izin yang merugikan negara/masyarakat, korporasi dapat dikenai denda pidana dengan pemberatan 1/3 lebih besar dari denda pokok.
- Pidana Sektoral yang Disesuaikan: Melalui UU No. 1 Tahun 2026, sanksi pidana dalam berbagai undang-undang sektoral (seperti Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perbankan) telah disesuaikan kategorinya agar selaras dengan sistem pemidanaan di KUHP Baru.
- Penertiban Lahan dan Izin: Sebagai langkah penegakan hukum nyata di awal 2026, pemerintah secara tegas melakukan pencabutan izin dan penuntutan pidana terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar hukum dalam pemanfaatan lahan dan kawasan hutan.
Poin-poin Penting Sesuai Dengan Regulasi Terbaru
Berikut adalah poin-poin utama mengenai tindak pidana perizinan menurut peraturan hukum terbaru:
1. Dasar Hukum Utama 2026
- KUHP Baru (UU 1/2023): Berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama untuk berbagai delik umum, termasuk pemalsuan dokumen perizinan.
- UU Nomor 1 Tahun 2026: Undang-undang ini menyesuaikan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral (di luar KUHP) agar sinkron dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.
- PP Nomor 28 Tahun 2025: Peraturan terbaru mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang memperketat pengawasan pasca-penerbitan izin.
2. Jenis Tindak Pidana Perizinan
Dalam sistem hukum terbaru, pelanggaran perizinan dapat dikategorikan menjadi beberapa bentuk pidana:
- Pemalsuan Dokumen Perizinan: Menggunakan data palsu atau memalsukan dokumen untuk mendapatkan NIB atau Izin melalui OSS RBA diancam pidana penjara maksimal 6 tahun (sejalan dengan Pasal 391 KUHP Baru).
- Kegiatan Usaha Tanpa Izin: Menjalankan usaha risiko tinggi tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana jika menyebabkan kerugian bagi kesehatan, keselamatan, atau lingkungan hidup.
- Pemberian Keterangan Palsu: Memberikan data yang tidak benar dalam sistem OSS-RBA untuk memanipulasi tingkat risiko usaha.
3. Sanksi Pidana dan Administratif
Pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium, di mana sanksi pidana menjadi upaya terakhir setelah sanksi administratif. Namun, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Pidana Korporasi: Jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, selain pengurus yang dipidana, korporasi dapat dikenai denda pidana dengan pemberatan 1/3 lebih besar dari denda pokok.
- Pencabutan Izin secara Paksa: Sebagai bentuk penertiban, pemerintah (melalui arahan Presiden di tahun 2026) secara aktif mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang atau hutan.
- Denda Administratif: Untuk pelanggaran administratif yang serius, denda kini dapat mencapai miliaran rupiah tergantung pada sektor usahanya.
4. Hal Penting untuk Pelaku Usaha di 2026
- Kesesuaian KBLI: Pastikan kode KBLI pada NIB sesuai dengan aktivitas nyata. Ketidaksesuaian yang disengaja untuk menghindari kewajiban izin tertentu dapat dianggap sebagai penipuan data perizinan.
- Fiktif Positif: Meskipun ada mekanisme persetujuan otomatis jika pemerintah terlambat memproses izin (fiktif positif), izin tersebut tetap dapat dibatalkan atau dipidanakan jika di kemudian hari ditemukan unsur penipuan dalam persyaratan yang diajukan.
Jika anda membutuhkan tim yang dapat dipercaya untuk mengurusi masalah perizinan usaha anda silahkan menghubungi kami: 0857-1944-2140 email: management@dsaplawfirm.com