Tips and Important Points in Taking Care of Business Licenses in 2026

Mengurus perizinan di tahun 2026 kini berpedoman pada sistem OSS RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach) yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan ini menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 untuk menciptakan proses yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi secara digital. 

Berikut adalah tips dan panduan terbaru dalam mengurus perizinan berusaha:

1. Pahami Tingkat Risiko Usaha 

Sistem terbaru tetap mengacu pada perizinan berbasis risiko. Dokumen yang Anda butuhkan sangat bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha Anda: 

  • Risiko Rendah: Cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal.
  • Risiko Menengah Rendah: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri (self-declaration).
  • Risiko Menengah Tinggi: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh instansi terkait.
  • Risiko Tinggi: Membutuhkan NIB dan Izin resmi yang telah disetujui pemerintah. 

Baca Juga: Analisis Perubahan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Setelah Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

2. Lengkapi Persyaratan Dasar Perizinan

Sebelum mengajukan izin sektoral, pastikan Anda telah memenuhi empat persyaratan dasar sesuai aturan terbaru:

  • KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang.
  • Persetujuan Lingkungan: Dokumen seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal.
  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Pengganti IMB untuk legalitas struktur bangunan.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi): Memastikan bangunan aman untuk digunakan. 

3. Gunakan Akses Resmi OSS RBA

Seluruh proses dilakukan secara daring melalui portal OSS Indonesia

  • Pendaftaran Akun: Gunakan NIK untuk usaha perorangan atau nomor pengesahan badan usaha untuk PT/CV.
  • Input Data: Pastikan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan kegiatan usaha nyata Anda guna menghindari penolakan sistem. 

4. Tips Agar Proses Lebih Cepat

  • Lapor LKPM Secara Rutin: Perusahaan yang aktif melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) cenderung mendapatkan persetujuan izin lanjutan lebih cepat karena dinilai menunjukkan keseriusan investasi.
  • Sesuaikan Data Lama: Jika Anda memiliki izin dari sistem lama (sebelum 2025), segera lakukan migrasi atau penyesuaian data melalui fitur “Permohonan Baru” atau “Penyesuaian Data” di OSS agar sesuai dengan PP 28/2025.
  • Manfaatkan Klinik OSS: Gunakan layanan konsultasi daring yang sering disediakan oleh DPMPTSP setempat atau Kementerian Investasi/BKPM jika mengalami kendala teknis pada sistem. 

Gunakan Jasa yang terpercaya : Biarkan kami yang mengurus Usaha anda aman secara legalitas.

5. Pastikan Legalitas Badan Usaha Siap

Untuk badan usaha (seperti PT), pastikan Akta Pendirian dan NPWP Badan sudah tervalidasi di database Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Pajak agar integrasi data ke sistem OSS berjalan otomatis (Automatic Approval). 

Jika Anda memutuhkan konsultasi seputar masalah perizinan berbasis OSS Silahkan menghubungi kami: 0857-1944-2140

Scroll to Top