Transformation of the Indonesian Criminal Law System: A Comprehensive Analysis of the Implementation of Law No. 1 of 2023, Law No. 20 of 2025, and Law No. 1 of 2026 in the Dynamics of National Law Enforcement

Photo: Dedi Supriadi & Partners Law Firm

Momentum tanggal 2 Januari 2026 tercatat sebagai fajar baru bagi kedaulatan hukum Indonesia dengan berlakunya secara serentak tiga pilar regulasi pidana yang monumental: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Peristiwa ini mengakhiri masa berlakunya Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama 107 tahun, sekaligus menandai dekolonialisasi hukum pidana yang telah diperjuangkan selama 63 tahun melalui diskursus akademik dan politik yang panjang. Transformasi ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan sebuah pergeseran paradigma fundamental dari model peradilan retributif yang berfokus pada pembalasan, menuju sistem yang lebih mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.

Paradigma Dekolonialisasi dan Misi Pembangunan Hukum Nasional

Rekodifikasi hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2023 didasarkan pada empat misi utama yang saling berkelindan: rekodifikasi, demokratisasi, konsolidasi, serta adaptasi terhadap perkembangan hukum modern. Langkah rekodifikasi bertujuan untuk menyatukan berbagai ketentuan pidana yang sebelumnya tersebar di berbagai undang-undang sektoral ke dalam satu payung hukum yang koheren, guna meminimalkan tumpang tindih regulasi dan inkonsistensi putusan hakim. Sementara itu, misi demokratisasi diwujudkan melalui penyesuaian pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan sipil agar selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia universal, meskipun dalam praktiknya masih menyisakan perdebatan mengenai batas-batas kritik terhadap institusi negara.

Hukum pidana baru ini mengusung prinsip keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dengan kepentingan individu, serta antara perlindungan terhadap pelaku dan perlindungan bagi korban. Salah satu perubahan paling mencolok dalam struktur hukum materiil adalah penghapusan dikotomi antara “kejahatan” dan “pelanggaran”. Dalam sistem warisan Belanda, perbedaan keduanya sering kali didasarkan pada berat ringannya sanksi, namun KUHP Nasional kini mengintegrasikan keduanya dalam terminologi tunggal “Tindak Pidana”. Penyatuan ini bertujuan untuk memberikan standar pembuktian dan pertanggungjawaban yang lebih adil dan merata bagi seluruh perbuatan yang dilarang oleh negara.

Perbandingan Filosofis dan Struktural KUHP Lama dan KUHP Nasional

Aspek PerbandinganKUHP Lama (WvS)KUHP Nasional (UU 1/2023)Signifikansi Perubahan
Asal-usulWarisan Kolonial Belanda (1918)Produk Orisinil Bangsa IndonesiaDekolonialisasi hukum
KlasifikasiKejahatan dan PelanggaranTindak Pidana (Satu Kategori)Penyederhanaan klasifikasi
Tujuan PemidanaanRetributif (Pembalasan)Korektif, Rehabilitatif, RestoratifFokus pada perbaikan perilaku
Asas LegalitasKaku (Hanya hukum tertulis)Dinamis (Mengakui Living Law)Pengakuan hukum adat
Subjek HukumHanya Orang PerseoranganOrang dan KorporasiAdaptasi kejahatan ekonomi
Sistem PidanaTunggal (Pidana Penjara dominan)Double Track System (Pidana & Tindakan)Diversifikasi sanksi

Reformasi Hukum Materiil: UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026

Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 didukung oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang disahkan sebagai instrumen untuk menyempurnakan 55 poin krusial yang dianggap berpotensi menghambat pelaksanaan hukum jika tetap menggunakan rumusan asli. Salah satu penyesuaian yang paling mendapat perhatian adalah penghapusan ketentuan pidana minimum khusus dalam tindak pidana narkotika melalui Pasal 609 dan 610 UU 1/2026. Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk mengatasi krisis kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana selama ini hakim terbelenggu oleh aturan minimum sehingga tidak dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi pengguna yang hanya memiliki barang bukti dalam jumlah sangat kecil.

UU Penyesuaian Pidana juga mempertegas batasan pertanggungjawaban pidana melalui revisi Pasal 37. Jika sebelumnya terdapat ambiguitas yang memungkinkan seseorang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan orang lain, regulasi terbaru menegaskan bahwa pidana hanya dapat dijatuhkan apabila unsur tindak pidana terpenuhi secara personal oleh pelaku, memperkuat prinsip individualitas dalam hukum pidana modern. Selain itu, terdapat penyesuaian pada Pasal 251 yang memberikan pengecualian hukuman bagi perbuatan aborsi jika dilakukan oleh korban perkosaan atau kekerasan seksual lainnya, dengan batasan usia kehamilan maksimal 14 minggu. Pengecualian ini merupakan bentuk keadilan bagi perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual agar tidak mengalami penderitaan ganda (secondary victimization) oleh hukum.

Analisis Teknis Perubahan Pasal dalam UU No. 1 Tahun 2026

Pasal KUHP 2023Fokus MasalahPerubahan dalam UU 1/2026Implikasi di Lapangan
37Pertanggungjawaban PidanaDibatasi hanya pada kesalahan personal pelaku.Melindungi orang dari kesalahan pihak lain.
84Pelanggar Denda BerulangPidana pengawasan diubah menjadi penjara 6 bulan.Pengetatan sanksi bagi residivis denda.
132(2)Penuntutan KorporasiPenuntutan tetap berjalan meski terjadi pembubaran/pailit.Mencegah korporasi lari dari tanggung jawab.
251AborsiPengecualian bagi korban kekerasan seksual (<14 minggu).Perlindungan hak reproduksi korban kejahatan.
263-264Berita BohongMenghapus unsur kealpaan, hanya bentuk kesengajaan.Menjamin kebebasan berpendapat secara jujur.
609-610NarkotikaPenghapusan pidana minimum khusus.Fleksibilitas hakim untuk rehabilitasi.
622Pencabutan UU SektoralMerevisi daftar pasal UU Narkotika yang dicabut.Harmonisasi dengan regulasi khusus.

Dalam aspek pertanggungjawaban korporasi, UU 1/2026 memberikan sinyal keras bahwa negara tidak memberikan celah bagi perusahaan untuk menghindar dari jerat pidana melalui mekanisme rekayasa organisasi. Penegasan dalam Pasal 132 ayat (2) bahwa kewenangan penuntutan tidak gugur meskipun terjadi penggabungan, peleburan, atau pembubaran korporasi, memastikan bahwa aset hasil kejahatan atau kewajiban restitusi kepada masyarakat tetap dapat dikejar oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kejahatan korporasi di sektor lingkungan hidup dan keuangan yang sering kali menggunakan kepailitan sebagai tameng.

Dinamika Hukum Acara: UU Nomor 20 Tahun 2025 dan Efisiensi Peradilan

Pelaksanaan hukum pidana materiil sangat bergantung pada keandalan hukum acara. UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) diperkenalkan untuk menggantikan KUHAP 1981 yang dianggap sudah tidak relevan dengan tuntutan zaman selama 44 tahun terakhir. KUHAP Baru membawa perubahan besar dalam struktur sidang yang lebih mengarah ke sistem adversarial yang dimodifikasi, di mana terdapat perimbangan peran yang lebih kuat antara penuntut dan pembela. Salah satu fitur baru yang menonjol adalah pemberian kesempatan bagi Penuntut Umum dan Penasihat Hukum untuk menyampaikan pernyataan pembuka (opening statement) di awal persidangan. Mekanisme ini diadopsi dari tradisi common law untuk memberikan kerangka logis dan ringkasan bukti kepada hakim sebelum pemeriksaan saksi dimulai.

Perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi jantung dari reformasi hukum acara ini. Penyandang disabilitas mental atau intelektual kini tidak lagi diperiksa di bawah sumpah jika berusia di bawah 14 tahun, dan mereka diberikan fasilitas pendampingan khusus dalam setiap tahap pemeriksaan. Hak tersangka untuk didampingi advokat tidak lagi bersifat pasif. Advokat kini diberikan hak eksplisit untuk mengajukan keberatan secara langsung jika penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjebak, dan keberatan tersebut wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini adalah lompatan besar dari praktik lama di mana advokat sering kali hanya duduk sebagai pengamat bisu.

Evolusi Mekanisme Persidangan dalam KUHAP Baru

Tahapan SidangPerubahan ProseduralDasar Hukum (UU 20/2025)Tujuan Strategis
PembukaanAdanya Pernyataan Pembuka (Opening Statement).Pasal 210 ayat (1)Transparansi alur pembuktian sejak awal.
Saksi KorbanTidak wajib diperiksa di urutan pertama.Pasal 210 ayat (3)Fleksibilitas strategi pembuktian Jaksa.
Keterangan TerdakwaDilakukan di bagian paling akhir persidangan.Pasal 210 ayat (9)Menghormati hak ingkar dan hak bela diri.
SanggahanJaksa boleh menghadirkan saksi tambahan (rebuttal).Pasal 210 ayat (10)Menguji validitas bukti pembelaan.
Keterangan LisanAdanya Argumen Penutup (Closing Argument).Pasal 231Merangkum fakta krusial secara persuasif.
PenyelesaianMekanisme Damai (Restorative Justice).Pasal 204Mengurangi beban perkara di pengadilan.

KUHAP Baru juga memperkenalkan mekanisme Plea Bargaining atau pengakuan bersalah yang memungkinkan penyelesaian perkara secara lebih cepat jika terdakwa mengakui perbuatannya secara sukarela. Terdakwa yang memilih jalur ini berhak atas pengurangan hukuman yang signifikan—maksimal dua per tiga dari ancaman pidana—asalkan perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau denda kategori V. Namun, hakim memegang tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pengakuan tersebut tidak diberikan di bawah tekanan dan terdakwa memahami hak-hak yang dilepaskannya dengan memilih jalur singkat ini.

Penguatan Praperadilan dan Hak Pihak Ketiga

Salah satu kontribusi paling signifikan dari UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah penguatan dan perluasan objek praperadilan yang diatur dalam Pasal 158 hingga Pasal 164. Jika dalam KUHAP 1981 objek praperadilan sangat terbatas, regulasi baru ini merespons dinamika hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi dengan memasukkan penetapan tersangka sebagai objek yang dapat diuji. Lebih jauh lagi, praperadilan kini menjadi benteng bagi pihak ketiga yang beritikad baik untuk menantang penyitaan aset yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana. Ini merupakan solusi atas keluhan masyarakat mengenai banyaknya aset yang “tersandera” dalam proses penyidikan berkepanjangan tanpa kejelasan status hukum.

Objek praperadilan dalam rezim baru mencakup:

  1. Pengujian Upaya Paksa Secara Luas: Penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran rekening kini menjadi subjek kontrol yudisial.
  2. Penundaan Perkara (Undue Delay): Tersangka dapat memohon penghentian penyidikan jika terdapat penundaan penanganan perkara yang tidak beralasan tanpa adanya alasan hukum yang sah.
  3. Administrasi Penahanan: Hak untuk menguji sah tidaknya pembantaran atau penangguhan penahanan yang ditolak oleh penyidik.

Perluasan ini menempatkan hakim praperadilan sebagai pengawas eksternal (judicial scrutiny) yang menjaga agar kewenangan aparat tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Pengenalan Pasal 27 dalam KUHAP Baru juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa putusan praperadilan yang memenangkan pemohon segera dieksekusi, guna mencegah praktik hukum yang berlarut-larut dan merugikan kepastian hukum.

Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Hukum Pidana Ekonomi

Bagi pelaku usaha, inovasi paling revolusioner dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan bagi korporasi yang diatur dalam Pasal 230. DPA merupakan perjanjian antara Jaksa Penuntut Umum dan korporasi di mana penuntutan ditunda selama jangka waktu tertentu dengan syarat korporasi menjalankan komitmen yang disepakati. Komitmen tersebut biasanya meliputi pembayaran ganti rugi korban, pengembalian kerugian negara, serta reformasi tata kelola internal agar kejahatan serupa tidak terulang.

Jika korporasi berhasil memenuhi seluruh kewajiban dalam masa penundaan, Jaksa akan mengeluarkan penetapan untuk menghentikan penuntutan secara permanen. Sebaliknya, jika terjadi pelanggaran komitmen, Jaksa berhak melanjutkan proses pidana ke persidangan. Keunggulan DPA adalah kemampuannya untuk memulihkan kerugian negara secara cepat tanpa menghancurkan eksistensi korporasi, yang jika ditutup melalui putusan pidana konvensional, justru akan berdampak buruk pada ekonomi, lapangan kerja, dan pemegang saham yang jujur. Ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia mulai beradaptasi dengan kebutuhan stabilitas ekonomi nasional.

Karakteristik Teknis Pelaksanaan DPA bagi Korporasi

Komponen DPAKeterangan ProseduralDasar Hukum
SubjekHanya berlaku untuk subjek hukum Korporasi.Pasal 230 ayat (1)
InisiatorDapat diajukan oleh korporasi atau penasihat hukumnya.Pasal 328
Masa PenangguhanDitentukan berdasarkan kesepakatan dan kebutuhan pemulihan.Pasal 1 angka 17
PengawasanDilakukan oleh Penuntut Umum dengan laporan berkala.Pasal 230
RatifikasiWajib disahkan oleh Hakim di Pengadilan Negeri agar mengikat.Pasal 230 ayat (2)
KegagalanPenuntutan dilanjutkan tanpa perlu izin tambahan.Pasal 328

Penerapan Asas Lex Mitior dalam Masa Transisi 2026

Penerapan serentak pada 2 Januari 2026 menciptakan tantangan besar bagi perkara-perkara yang sedang berjalan di pengadilan (perkara transisi). Berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional juncto Pasal 3 ayat (1), hakim wajib menerapkan peraturan perundang-undangan yang baru jika terdapat perubahan peraturan setelah perbuatan terjadi, kecuali jika peraturan lama lebih meringankan bagi terdakwa (lex favor reo atau lex mitior). Prinsip ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dari penjatuhan hukuman yang lebih berat akibat perubahan hukum di tengah jalan.

Aparat penegak hukum perlu mencermati tiga skenario utama dalam menangani perkara transisi ini. Pertama, jika KUHP Nasional memberikan ancaman pidana yang lebih ringan (misalnya, penghapusan minimum khusus atau ancaman maksimal yang lebih rendah), maka pasal baru yang diterapkan. Kedua, jika undang-undang lama ternyata memberikan posisi yang lebih menguntungkan (misalnya, jenis tindak pidana tersebut baru dikategorikan sebagai delik aduan dalam hukum baru), maka undang-undang lama tetap digunakan dengan mencantumkan dasar Pasal 618 dalam amar putusan. Ketiga, skenario dekriminalisasi, di mana suatu perbuatan yang dilakukan sebelum 2026 ternyata tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana dalam KUHP Nasional. Dalam kondisi ini, penuntutan harus dihentikan demi hukum, dan jika terdakwa sudah menjalani pidana berdasarkan putusan tetap, pelaksanaannya harus dihapuskan.

Kriteria “lebih menguntungkan” tidak hanya dilihat dari durasi penjara, tetapi juga mencakup perbandingan jenis pidana (pidana denda lebih ringan dari penjara), ketersediaan pidana alternatif (seperti kerja sosial atau pengawasan), hingga status delik (biasa menjadi aduan). Ketelitian hakim dalam masa transisi ini menjadi benteng terakhir untuk menjamin keadilan substantif di tengah kompleksitas teknis peralihan rezim hukum.

Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)

Transformasi hukum pidana nasional juga ditandai dengan pengakuan formal terhadap Living Law atau hukum adat melalui Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pengakuan ini bertujuan untuk menghormati rasa keadilan lokal yang selama ini sering terabaikan oleh hukum positif formal. Namun, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, keberlakuan hukum yang hidup ini dibatasi oleh syarat bahwa perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP Nasional dan harus sejalan dengan nilai Pancasila, UUD 1945, serta hak asasi manusia.

Implementasi hukum adat ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mendokumentasikan tindak pidana adat tersebut berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kritik muncul dari kalangan akademisi yang khawatir bahwa kewajiban untuk “menuliskan” hukum adat ke dalam Perda justru akan mematikan sifat dinamis dari hukum adat itu sendiri dan mengubahnya menjadi hukum negara yang kaku. Di sisi lain, Komnas Perempuan memberikan masukan agar penyusunan PP Living Law memastikan bahwa hukum adat tidak digunakan untuk mendiskriminasi perempuan atau kelompok rentan lainnya, melainkan menjadi ruang untuk membangun nilai keadilan sejati.

Kritik Masyarakat Sipil dan Tantangan Implementasi

Meskipun disambut sebagai tonggak sejarah, pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru tetap diwarnai polemik dan resistensi dari berbagai elemen masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mencatat adanya 40 catatan masalah substansial dalam RUU KUHAP 2025 yang kemudian disahkan. Salah satu kekhawatiran utama adalah pengukuhan Kepolisian sebagai “Penyidik Utama” yang membawahi seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kecuali instansi tertentu seperti Kejaksaan dan KPK. Ketentuan ini dianggap menciptakan subordinasi yang dapat menghambat efektivitas penyidikan kasus-kasus spesifik yang membutuhkan keahlian teknis tinggi, seperti pelanggaran tata ruang, kehutanan, atau cukai.

Selain itu, kritikus menyoroti masih kuatnya subjektivitas penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan tanpa pengawasan hakim komisaris yang imparsial sejak awal. Penahanan yang didasarkan pada alasan “menghambat proses pemeriksaan” atau “memberikan informasi tidak sesuai fakta” dianggap sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan bertentangan dengan hak ingkar tersangka. Masyarakat sipil juga mendesak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP Baru demi perbaikan substansi yang lebih menjamin perlindungan fisik warga negara.

Tantangan teknis di lapangan juga mencakup kesiapan infrastruktur digital dan literasi aparatur penegak hukum. Modernisasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) menuntut seluruh pola kerja berbasis dokumentasi elektronik, yang bagi banyak wilayah di Indonesia masih merupakan kendala logistik yang nyata. Tanpa aturan turunan yang sinkron dan pedoman teknis yang rinci, dikhawatirkan terjadi perbedaan persepsi antarinstansi (Polisi, Jaksa, Hakim) yang justru memperlambat proses penegakan hukum.

Proyeksi Masa Depan dan Rekomendasi Strategis

Berlakunya tiga perangkat hukum pidana nasional yang baru merupakan langkah berani menuju sistem hukum yang lebih mandiri dan bermartabat. Keberhasilan transformasi ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi dalam penyusunan aturan turunan yang progresif dan komitmen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap implementasinya. Rekomendasi strategis meliputi:

  1. Akselerasi Regulasi Pelaksana: Pemerintah harus segera menyelesaikan seluruh Peraturan Pemerintah yang diamanatkan agar tidak terjadi kekosongan hukum operasional, terutama terkait tata cara pidana kerja sosial dan kriteria living law.
  2. Pelatihan Terpadu: Melakukan sosialisasi dan pelatihan bersama antar-lembaga (Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim) untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme baru seperti DPA, plea bargain, dan keadilan restoratif.
  3. Modernisasi Infrastruktur: Penguatan SPPT-TI harus menjadi prioritas nasional guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses peradilan di seluruh tingkatan.
  4. Keterbukaan Publik: Membuka ruang bagi masukan masyarakat sipil dalam masa transisi untuk melakukan perbaikan melalui jalur legislasi atau uji materiil jika ditemukan pasal-pasal yang menghambat hak konstitusional warga negara.

Dengan navigasi yang tepat, transisi hukum ini diharapkan tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi benar-benar membawa perubahan budaya hukum yang mengedepankan keadilan substantif, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Era baru hukum pidana nasional telah tiba, dan kesiapan kolektif seluruh pemangku kepentingan akan menjadi penentu apakah visi besar dekolonialisasi hukum ini akan tercapai secara paripurna.

Sumber :

nasional.kompas.comKUHAP dan KUHP Versi Terbaru Berlaku Perdana Hari Ini! – KOMPAS.comTerbuka di jendela barukemenkum.go.idReformasi Hukum Indonesia Melalui Tiga Aturan Hukum Pidana yang Baru – KemenkumhamTerbuka di jendela barukupang.antaranews.comMenkum: Disusun 63 tahun, KUHP baru menggantikan warisan kolonial BelandaTerbuka di jendela barujatim.kemenkum.go.idUU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Kemenkumham JatimTerbuka di jendela barujdih.maritim.go.idUU 1/2023: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Kemenko MarvesTerbuka di jendela baruejournal.appihi.or.idPidana Alternatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kaitannya dengan Tujuan Pemidana – Asosiasi Penelitian Dan Pengajar Ilmu Hukum IndonesiaTerbuka di jendela barubeautynesia.idKUHP dan KUHAP Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Beberapa Poin yang DisorotTerbuka di jendela barukontras.orgDPR dan Pemerintah Seret Indonesia ke Jurang Krisis Hukum Pidana: Presiden Prabowo Harus Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pemberlakuan KUHAP Baru dan Perbaikan Substansi-Substansi Fatal – Kontras.orgTerbuka di jendela baruperaturan.bpk.go.idUU Nomor 1 Tahun 2023.pdf – Peraturan BPKTerbuka di jendela barubphn.go.id1 RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN … TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YA – BPHNTerbuka di jendela barupn-curup.go.idPemberlakukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) di IndonesiaTerbuka di jendela baruid.wikisource.orgUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023/Penjelasan – WikisumberTerbuka di jendela barudandapala.comBaru Berlaku Langsung Diubah, Berikut Pasal KUHP Baru Yang …Terbuka di jendela baruperpajakan.ddtc.co.idUndang-Undang Nomor: 1 Tahun 2026 – Perpajakan DDTCTerbuka di jendela barudpr.go.idPuan Pimpin Pengesahan UU KUHAP yang Baru: Berlaku Mulai 2 Januari 2026 – DPR RITerbuka di jendela barumarinews.mahkamahagung.go.idPenguatan dan Perluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP Baru – MariNewsTerbuka di jendela barudandapala.com12 Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru, Hakim Wajib Tahu!Terbuka di jendela barussek.comIndonesia Enacts New Criminal Procedure Code: Key Implications …Terbuka di jendela barunews.detik.comDisebut Untungkan Terdakwa, Apa Beda KUHAP Baru di Sidang Nadiem? – detikNewsTerbuka di jendela barumarinews.mahkamahagung.go.idPERISAI BADILUM Ep. 12 Bahas Empat Perbedaan Mendasar KUHAP 1981 & 2025 hingga Plea Bargain – MARI NewsTerbuka di jendela barumarinews.mahkamahagung.go.idPasal 27 KUHAP Baru: Instrumen Anti Undue-Delay Pasca Putusan PrapeladilanTerbuka di jendela baruberkas.dpr.go.idSingkat – DPR RITerbuka di jendela barufknk.co.idThe Implementation of A Deferred Prosecution Agreement (DPA) Based on The Criminal Procedure Code (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana – KUHAP)Terbuka di jendela barulaw.ui.ac.idMengenal DPA dalam KUHAP Baru: Solusi Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi oleh Korporasi Oleh Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. – Fakultas Hukum Universitas IndonesiaTerbuka di jendela barupt-kaltara.go.idDEFERRED PROSECUTION AGREEMENT (DPA) SEBAGAI ALTERNATIF PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA – Pengadilan Tinggi Kalimantan UtaraTerbuka di jendela barumarinews.mahkamahagung.go.idPerkara Transisi: Pasal Lama vs Pasal Baru KUHP – MariNewsTerbuka di jendela barumarinews.mahkamahagung.go.idMA Mantapkan Implementasi KUHP–KUHAP lewat Kickoff Pokja – MariNewsTerbuka di jendela barupartisipasiku.bphn.go.idHukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) | Partisipasiku! – BPHNTerbuka di jendela baruijrs.or.idmengurai benang kusut hukum yang hidup di masyarakat dalam kuhp © 2024 – IJRSTerbuka di jendela barulawyer-ahdanramdani.comPasal 2 ayat (3) KUHP Baru: Tata Cara dan Kriteria Living Law – Lawyer Ahdan RamdaniTerbuka di jendela barukomnasperempuan.go.idSaran dan Masukan terhadap Konsepsi Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) – Komnas PerempuanTerbuka di jendela barus.pu.go.idDampak RKUHAP 2025 terhadap Kinerja dan Kewenangan PPNS Kementerian Pekerjaan UmumTerbuka di jendela baruylbhi.or.idKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP Meminta DPR Kembali Membuka Pembahasan RKUHAP secara Substansi, tidak Tergesa-gesa dan Melakukan Partisipasi Publik yang ‘Bermakna’ – YLBHITerbuka di jendela baruasperhupiki.idRancangan KUHAP Dinilai Masih Belum Selaras Dengan KUHP – ASPERHUPIKITerbuka di jendela baruinibalikpapan.comKoalisi Masyarakat Sipil Nilai KUHAP Baru Berwatak Anti-Demokrasi, Desak Presiden Terbitkan Perppu – IniBalikpapan.ComTerbuka di jendela baruamnesty.idKoalisi: Deklarasi Indonesia Darurat Hukum – Amnesty International IndonesiaTerbuka di jendela barustory.kejaksaan.go.idKejaksaan Ungkap Isu Strategis dan Hal Fundamental dalam Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Tahun 2026Terbuka di jendela barutempo.coBaru Satu Aturan Pelaksana KUHP dan KUHAP yang Beres | tempo …

Scroll to Top