Analysis of Changes in the Implementation of Risk-Based Business Licensing After the Issuance of Government Regulation Number 28 of 2025 concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing

Perubahan hukum administrasi negara Indonesia dalam telah mengalami perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemerintah telah merevisi peraturan sebelumnya dalam rangka menyesuaikan iklim investasi nasional yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel. PP ini telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025, secara resmi mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja sekaligus dalam rangka evaluasi pelaksanaan dilapangan.

Mengatasi Kesulitan Perizinan : Konsultasikan Masalah Anda!

Dibentuknya PP ini, dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menghadapi dan menyelesaikan hambatan-hambatan birokrasi pada masa transisi pasca-Omnibus Law, termasuk tumpang tindih kewenangan antar-lembaga, waktu layanan, dan berkembangnya sistem informasi. Dalam perspektif makroekonomi, PP ini alat bagi pemerintah untuk meningkatkan daya saing global dengan menurunkan biaya perizinan/ birokrasi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha baik lokal maupun investor asing berskala besar. Fokus utama perubahan pada sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk mengintegrasikan perizinan, pengawasan, hingga pemberian insentif fiskal dalam satu platform digital tersistem dan terintegrasi.

Kerangka Filosofis Dan Klasifikasi Berdasarkan Tingkat Resiko

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 bersandar pada paradigma Risk-Based Business Licensing (RBBL), namun dengan analisis yang jauh lebih presisi dan terstandardisasi. Risiko dalam konteks regulasi didefinisikan secara komprehensif, mengidentifikasi potensi kerugian atau bahaya, mencakup aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, hingga pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Penetapan tingkat risiko dilakukan melalui analisis mendalam terhadap kemungkinan terjadinya dampak yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan usaha.

Klasifikasi usaha berbasis resiko dibagi menjadi 4 kategori, pembagian ini berdasarkan derajat intervensi pemerintah dalam proses operasionalisasi. Pada tingkat risiko rendah, negara memberikan kepercayaan penuh melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku seketika sebagai legalitas tunggal, sementara pada tingkat risiko tinggi, negara melakukan kontrol ketat dengan melakukan verifikasi ketat sebelum memberikan izin diterbitkan.

Tabel 1: Klasifikasi Tingkat Risiko dan Instrumen Legalitas Menurut PP 28/2025

Tingkat RisikoInstrumen Legalitas UtamaMekanisme PemenuhanImplikasi Operasional
RendahNomor Induk Berusaha (NIB)Pendaftaran mandiri melalui OSS Dapat langsung memulai kegiatan persiapan dan operasional
Menengah-RendahNIB + Sertifikat Standar (Self-Declaration)Pernyataan kepatuhan standar melalui sistem NIB berlaku sebagai legalitas dasar untuk operasional
Menengah-TinggiNIB + Sertifikat Standar (Verifikasi)Standar diverifikasi oleh K/L teknis atau Pemda Operasional dimulai setelah standar terverifikasi oleh otoritas
TinggiNIB + Izin UsahaVerifikasi penuh persyaratan dan komitmen teknis Izin wajib dimiliki sebelum memulai tahap komersial

Transisi dari PP No. 5 Tahun 2021 ke PP No. 28 Tahun 2025 tidak secara filosofis dalam pengklasifikasian, namun penyempurna metode analisis risikonya serta mempertegas penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai acuan tunggal yang terus berubah sesuai kebutuhan. Hal ini memberikan kejelasan bagi para analis risiko di kementerian teknis untuk menentukan alat ukur yang objektif dalam menilai sebuah kegiatan usaha, sehingga tidak terjadi inkonsistensi penetapan risiko antar-wilayah.

Perluasan Cakupan Sektoral dan Adaptasi Industri Era Moderen

Perubahan paling signifikan dalam PP No. 28 Tahun 2025 adalah perluasan jumlah sektor usaha yang diatur dalam skema perizinan berbasis risiko. Jika sebelumnya PP No. 5 Tahun 2021 hanya mencakup 16 sektor, PP ini menjadi 22 sektor usaha. Penambahan ini sebagai bentuk pekanya pemerintah terhadap munculnya model bisnis baru dan kebutuhan akan standarisasi pada sektor yang memiliki dampak ekonomi dan sosial pada masa depan. Sektor-sektor baru yang yang masuk meliputi: Ekonomi Kreatif, Metrologi Legal, Informasi Geospasial, Perkoperasian, Penanaman Modal, serta Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Tabel 2: Perbandingan Sektor Usaha Antara PP 5/2021 dan PP 28/2025

NoSektor Usaha (PP 28/2025)Status PerubahanFokus Regulasi Baru
1Kelautan dan PerikananEksistingPenguatan PNBP pascaproduksi dan izin tangkap
2PertanianEksistingStandarisasi bibit dan perlindungan lahan
3KehutananEksistingTerpisah dari Lingkungan Hidup untuk spesialisasi lahan
4Energi dan Sumber Daya MineralEksistingIntegrasi perizinan minerba dan energi terbarukan
5PerindustrianEksistingStandar industri hijau dan kawasan industri
6Perdagangan dan Metrologi LegalPenyesuaianPenambahan pengawasan alat ukur dan timbang
7TransportasiEksistingStandar keselamatan ojek online dan logistik
8Kesehatan, Obat, dan MakananEksistingSanksi ketat bagi pelanggaran keselamatan jiwa
9PariwisataEksistingMekanisme sanksi berjenjang yang lebih jelas
10Ekonomi KreatifSektor BaruLegalitas kekayaan intelektual dan promosi digital
11Penyelenggaraan Sistem & Transaksi ElektronikSektor BaruKeamanan data dan perlindungan konsumen digital
12Lingkungan HidupSektor BaruIntegrasi penuh Persetujuan Lingkungan di OSS
13Informasi GeospasialSektor BaruStandarisasi data peta dan navigasi nasional
14PerkoperasianSektor BaruModernisasi koperasi melalui sistem digital
15Penanaman ModalSektor BaruIntegrasi fasilitas fiskal (Tax Holiday/Allowance)

Akibat dari perluasan sektor ini sangat berdampak bagi para praktisi hukum dan pelaku bisnis. Sebagai contoh, sektor Jasa Real Estat (KBLI 68200) kini secara eksplisit dikategorikan sebagai risiko menengah-tinggi karena melibatkan transaksi bernilai besar dan risiko sengketa yang luas. Hal ini mewajibkan para agen properti untuk memiliki Sertifikat Standar, sebuah langkah untuk membersihkan pasar dari praktek ilegal dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri properti.

Sentralisasi dan Mitigasi Risiko Kebijakan Nasional

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, telah ditariknya sebagian kewenangan perizinan ke pemerintah pusat, terutama untuk kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA). Pasal 138 ayat (4) menetapkan bahwa penerbitan perizinan berusaha bagi entitas PMA dilakukan oleh Lembaga OSS Pusat. Kebijakan diambil karena banyak investasi asing yang terhambat diakibatkan persyaratan pemerintah daerah yang tidak sejalan kebijakan nasional.

Penarikan perizinan ke Pemerintah pusat berfungsi sebagai perlindungan bagi investor dari ketidakpastian politik di tingkat daerah, juga memastikan bahwa kebijakan strategis nasional dapat terimplementasi secara seragam diseluruh daerah. Dengan adanya otoritasasi dari pemerintah pusat, koordinasi antar-instansi dapat dilakukan secara efisien dalam dalam OSS, sehingga mengurangi “biaya” yang selama ini sering dikeluhkan oleh para investor asing.

Terpusatnya mekanisme perizinan, bukan berarti ketiadaan peran Pemda. Pemda tetap memegang peranan penting dalam pengawasan rutin dan incidental di lapangan, serta memiliki kewenangan penuh atas perizinan bagi pelaku usaha lokal berskala menengah dan kecil di wilayahnya. PP No. 28 Tahun 2025 memperjelas batas-batas kewenangan sehingga tidak terjadi tumpang tindih administratif.

Mekanisme Fiktif Positif dan SLA yang Tegas

Kepastian waktu seringkali dianggap lebih berharga daripada keringanan biaya bagi dunia usaha. Menyadari hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengkodifikasi Service Level Agreement (SLA) yang lebih tegas untuk setiap tahapan perizinan. Tidak hanya menetapkan batas waktu, regulasi ini juga menghidupkan kembali dan memperkuat mekanisme “Fiktif Positif” atau Deemed Approval.

Mekanisme ini bekerja sebagai bentuk perlindungan otomatis bagi pelaku usaha terhadap inaktivitas birokrasi. Apabila kementerian atau lembaga teknis tidak memberikan respon—baik berupa persetujuan maupun penolakan disertai alasan—dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh SLA, maka sistem OSS akan secara otomatis menganggap permohonan tersebut disetujui.3 Hal ini secara radikal mengubah posisi tawar pelaku usaha di hadapan birokrasi, dari yang semula harus “mengejar” izin, kini birokrasilah yang memiliki kewajiban untuk bertindak dalam tenggat waktu yang ketat.3

Tabel 3: Contoh SLA dan Mekanisme Percepatan dalam PP 28/2025

Tahapan Perizinan / Persyaratan DasarBatas Waktu SLAKonsekuensi Keterlambatan (Fiktif Positif)
Persetujuan KKPR Darat20 Hari Kerja Persetujuan diterbitkan otomatis tanpa tinjauan teknis lanjutan
Persetujuan KKPR Laut6 Hari KerjaIzin otomatis terbit guna mempercepat proyek strategis nasional
Verifikasi Persyaratan Teknis Lingkungan30 Hari KerjaPelaku usaha dapat langsung memproses izin lingkungan dengan bukti submit
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan20 Hari Kerja Mempercepat konversi lahan untuk kepentingan investasi strategis
Komitmen Pemanfaatan Hutan5 Hari KerjaMemastikan operasional di sektor kehutanan tidak terhenti oleh birokrasi

Cara Anda Mendapatkan Kepastian Waktu dan Hasil Dalam Mengurus Perizinan

Implementasi SLA yang tegas ini didukung oleh infrastruktur digital yang lebih mumpuni. Sistem OSS kini dirancang untuk memberikan notifikasi otomatis kepada para pejabat pengambil keputusan saat mendekati batas akhir SLA, sehingga meminimalisir risiko kelalaian administratif.3 Bagi investor, kepastian waktu ini memungkinkan mereka untuk menyusun jadwal operasional yang lebih akurat dan menekan risiko biaya keterlambatan (delay cost) yang seringkali merusak kelayakan finansial sebuah proyek investasi.

Integrasi Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis secara Paralel

Satu hambatan besar dalam rezim Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 adalah sifat pengurusan persyaratan dasar yang berjalan sekuensial atau berurutan. Pelaku usaha seringkali harus menunggu satu persetujuan selesai sepenuhnya sebelum bisa melangkah ke persyaratan berikutnya. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 meruntuhkan sekat-sekat tersebut dengan memperkenalkan mekanisme pengajuan paralel.

Kini, pelaku usaha diperbolehkan untuk mengajukan Persetujuan Lingkungan (seperti AMDAL atau UKL-UPL) secara bersamaan dengan Persetujuan Teknis lainnya, seperti Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah atau emisi gas buang. Langkah integrasi ini didukung oleh sistem AMDALNet yang kini terhubung sepenuhnya dengan OSS RBA. Selain itu, regulasi ini juga memperkenalkan efisiensi dokumen melalui konsep “Dokumen Satu Pintu”, di mana satu dokumen lingkungan dapat digunakan untuk mencakup multi-KBLI selama kegiatan usaha tersebut berada dalam satu lokasi atau ekosistem yang terintegrasi.

Bagi industri skala besar seperti manufaktur atau pertambangan yang seringkali memiliki beragam lini bisnis di satu kawasan, kemudahan ini sangat transformatif. Perusahaan tidak perlu lagi menyusun dokumen lingkungan yang berulang-ulang untuk setiap kode KBLI, yang pada akhirnya akan menghemat biaya konsultan lingkungan dan mempercepat waktu menuju tahap operasional.

Sistem Pengawasan Berbasis Kepatuhan dan Profil Pelaku Usaha

Pergeseran fokus dari pengendalian di awal (ex-ante) menjadi pengawasan di lapangan (ex-post) dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 melalui pengenalan Sistem Profil Kepatuhan Pelaku Usaha. Pemerintah kini tidak lagi hanya memberikan izin lalu melepaskan pengawasan, melainkan melakukan pemantauan berkelanjutan yang terintegrasi dalam sistem digital.

Profil kepatuhan ini merupakan “rapor digital” bagi setiap entitas bisnis di Indonesia. Penilaian profil didasarkan pada tingkat ketaatan dalam memenuhi standar usaha, ketepatan waktu dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan hasil inspeksi lapangan rutin maupun incidental.

Tabel 4: Kategori Profil Kepatuhan dan Dampak Regulatifnya

Kategori ProfilParameter PenilaianDampak bagi Pelaku Usaha
Sangat BaikKepatuhan total terhadap standar dan pelaporan tepat waktu Mendapatkan insentif berupa pengurangan frekuensi pengawasan lapangan
BaikMemenuhi kewajiban dasar dengan beberapa catatan minor Pengawasan dilakukan sesuai jadwal rutin normal
Kurang BaikSering terlambat melapor atau ada temuan standar tidak terpenuhiMendapatkan prioritas pembinaan dan pengawasan lebih intensif
Tidak BaikPelanggaran standar serius atau mengabaikan kewajiban pelaporanRisiko tinggi pengenaan sanksi administratif hingga pencabutan izin

Sistem pengawasan ini dirancang untuk menjadi lebih objektif karena didorong oleh data (data-driven supervision). Hal ini mengurangi potensi “negosiasi di lapangan” antara petugas pengawas dengan pelaku usaha, karena setiap temuan harus diinput ke dalam sistem OSS dan akan secara otomatis memengaruhi profil kepatuhan perusahaan. Profil yang baik akan menjadi aset intangible bagi perusahaan, yang dapat digunakan untuk memperkuat kredibilitas di mata investor, mitra bisnis, maupun lembaga keuangan.

Mekanisme Sanksi Administratif yang Berjenjang dan Proporsional

Untuk mendukung sistem pengawasan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menyusun kerangka sanksi administratif yang lebih sistematis dan berjenjang. Sanksi tidak lagi bersifat sporadis, melainkan mengikuti eskalasi yang jelas berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap keselamatan publik serta lingkungan.

Tahapan SanksiKetentuan dan Jangka WaktuSektor Spesifik yang Terdampak
Peringatan TertulisPaling banyak 3 kali dengan durasi tertentu (misal 14 hari)Seluruh sektor usaha
Penghentian SementaraDilakukan jika peringatan ketiga diabaikan atau dalam kondisi darurat Konstruksi, Kesehatan, Pariwisata
Denda AdministratifBesaran denda disesuaikan dengan skala usaha dan nilai kerugianPariwisata, Penangkapan Ikan, Industri
Pencabutan Izin/NIBLangkah terakhir untuk pelanggaran fatal atau akumulasi sanksi Sektor Kesehatan (jika bahayakan jiwa), Pertahanan

Khusus untuk sektor-sektor sensitif seperti Kesehatan, Obat, dan Makanan, regulasi ini memberikan diskresi bagi otoritas untuk langsung melakukan penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan izin tanpa melalui tahap peringatan jika ditemukan pelanggaran yang secara langsung membahayakan jiwa manusia. Ketegasan ini menunjukkan bahwa simplifikasi perizinan tidak berarti mengabaikan aspek perlindungan keselamatan publik.

Integrasi Fasilitas Investasi dan Insentif Fiskal dalam Subsistem OSS

Langkah revolusioner lain yang diperkenalkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 adalah penegasan peran OSS sebagai gerbang tunggal untuk pengajuan fasilitas penanaman modal.9 Kini, proses perizinan tidak lagi terpisah dari proses permohonan insentif. Pelaku usaha dapat secara paralel mengurus legalitas usaha sekaligus mengajukan fasilitas perpajakan melalui satu platform.

Integrasi ini mencakup berbagai instrumen fiskal strategis yang dirancang untuk menarik investasi di sektor-sektor bernilai tambah tinggi:

  • Tax Holiday: Pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi industri pionir.
  • Tax Allowance: Pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal di sektor dan wilayah tertentu.
  • Super Deduction Vokasi: Pengurangan penghasilan bruto hingga 200% untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dalam rangka pengembangan SDM.
  • Super Deduction R&D: Pengurangan penghasilan bruto hingga 300% untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia.
  • Fasilitas Bea Masuk: Pembebasan bea masuk atas impor mesin dan barang modal untuk keperluan pembangunan pabrik.

Dengan menempatkan fasilitas ini di bawah naungan sistem OSS, pemerintah bertujuan untuk menciptakan transparansi penuh dalam pemberian insentif. Investor asing, khususnya, akan merasakan kemudahan yang signifikan karena tidak perlu lagi berurusan secara manual dengan Direktorat Jenderal Pajak atau instansi terkait lainnya di tahap awal pengajuan. Hal ini secara dramatis memangkas birokrasi dan memastikan bahwa janji insentif pemerintah benar-benar dapat diakses secara efisien seiring dengan terbitnya izin usaha.

Ketentuan Peralihan dan Masa Transisi Menuju Implementasi Penuh

Menyadari besarnya skala perubahan sistem, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menetapkan masa transisi yang terstruktur untuk menjamin kelangsungan bisnis yang sudah berjalan.7 Sejak diundangkan pada 5 Juni 2025, pemerintah memberikan waktu penyesuaian sistem OSS selama empat bulan, dengan target implementasi penuh pada 5 Oktober 2025.

Bagi para pelaku usaha, memahami ketentuan peralihan ini sangat krusial untuk menghindari kekosongan legalitas atau kegagalan kepatuhan:

  1. Status Izin Eksisting: Perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tetap dinyatakan berlaku hingga masa berlakunya berakhir, kecuali jika ketentuan dalam regulasi baru memberikan kemudahan yang lebih besar bagi pelaku usaha.
  2. Permohonan dalam Proses: Permohonan izin yang sedang berjalan pada saat regulasi ini diundangkan akan tetap diproses menggunakan ketentuan lama hingga sistem OSS disesuaikan sepenuhnya.
  3. Kewajiban Pemutakhiran Data: Pelaku usaha yang sudah memiliki akun OSS wajib melakukan pemutakhiran data (update profile) dalam sistem untuk menyesuaikan dengan klasifikasi KBLI terbaru dan parameter risiko yang baru.
  4. Penyesuaian Nomenklatur: Setiap izin yang diterbitkan sebelumnya dengan nomenklatur berbeda harus ditafsirkan sesuai dengan terminologi yang digunakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Masa transisi ini juga merupakan tantangan bagi Pemerintah Daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di seluruh kabupaten dan kota diwajibkan untuk segera melakukan sinkronisasi sistem lokal mereka dengan OSS pusat serta melakukan sosialisasi masif kepada pelaku usaha di wilayahnya masing-masing.

Konteks Ekonomi Nasional 2025-2026: Sinergi Danantara dan Perlindungan Digital

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tidak dapat dilepaskan dari lanskap kebijakan ekonomi Indonesia yang lebih luas pada periode 2025-2026. Sinkronisasi perizinan ini berjalan beriringan dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025. Sebagai Sovereign Wealth Fund yang memiliki kewenangan luas atas aset BUMN dan investasi strategis, Danantara akan menjadi mitra utama bagi para investor besar yang masuk melalui pintu OSS.

Di sisi lain, penguatan sektor digital juga dibarengi dengan penegasan regulasi perlindungan anak di ruang siber melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2026. Hal ini menunjukkan bahwa sementara pemerintah memberikan karpet merah bagi investasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, negara juga tetap memperketat standar etika dan perlindungan data bagi industri yang menyasar pengguna di bawah umur.

Selain itu, tahun 2026 juga akan menjadi tahun penguatan program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan UMK melalui digitalisasi bantuan dan modal usaha. Keterkaitan antara NIB sebagai pintu masuk legalitas dengan akses terhadap program pemberdayaan ekonomi seperti “Affirmative Business Cards” akan menjadi jembatan bagi para pengusaha kecil untuk naik kelas dan terintegrasi dalam rantai pasok nasional yang lebih formal.

Tantangan Implementasi: Literasi Digital dan Infrastruktur Daerah

Meskipun di atas kertas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 menawarkan solusi yang sangat maju, implementasi di lapangan tetap dibayangi oleh tantangan klasik: disparitas infrastruktur dan literasi digital. Bagi jutaan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di pedesaan, sistem perizinan yang sepenuhnya digital bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi memberikan kemudahan tanpa tatap muka, namun di sisi lain berisiko memarjinalkan mereka yang tidak memiliki akses internet stabil atau pemahaman terhadap navigasi sistem OSS.

Oleh karena itu, keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada “pendampingan reguler” yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Mal Pelayanan Publik (MPP) yang kini semakin masif di berbagai kota di Indonesia, seperti Kota Serang atau Kabupaten Sintang, harus berfungsi sebagai pusat bantuan (help desk) yang aktif membantu pelaku usaha melakukan migrasi ke sistem baru. Tanpa pendampingan yang memadai, semangat deregulasi ini justru bisa berbalik menjadi beban administratif baru bagi rakyat kecil.

Kesimpulan dan Outlook Strategis bagi Pelaku Bisnis

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 merupakan pernyataan tegas pemerintah Indonesia bahwa “era ketidakpastian perizinan telah berakhir”. Dengan mengintegrasikan sistem digital, kepastian waktu melalui SLA, mekanisme Fiktif Positif, serta penyederhanaan persyaratan lingkungan secara paralel, Indonesia sedang membangun jalan tol bagi investasi nasional dan asing.

Bagi pelaku usaha dan investor, regulasi ini menawarkan peluang besar untuk melakukan efisiensi operasional dan perencanaan bisnis yang lebih matang. Namun, peluang ini harus diiringi dengan peningkatan kepatuhan internal terhadap standar-standar teknis yang ditetapkan, karena “profil kepatuhan” kini menjadi instrumen utama negara dalam menentukan derajat kebebasan operasional sebuah perusahaan.

Memasuki tahun 2026, kita akan melihat hasil nyata dari implementasi sistem ini. Jika sinkronisasi sistem digital berjalan mulus dan pemerintah daerah mampu menjalankan peran pengawasannya secara profesional sesuai NSPK, maka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 akan benar-benar menjadi katalisator bagi transformasi Indonesia menuju ekonomi maju yang berbasis pada kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi birokrasi yang berstandar dunia. Inilah fondasi baru bagi ekosistem bisnis Indonesia yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Jika anda mengalami kendala dalam proses perizinan usaha anda silahkan menghubungi kami Nomor WhatsApp: 0857-1944-2140 atau email: management@dsaplawfirm.com

Jangan Ragu menghubungi kami untuk konsultasi hukum bisnis bagi kelancaran usaha anda!

1 thought on “Analisis Perubahan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Setelah Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”

  1. Pingback: Tips dan Poin Penting Dalam Mengurus Perizinan Usaha Di Tahun 2026 – DSAP Law Firm

Comments are closed.

Scroll to Top