FAQ

📚 FAQ – Pertanyaan Umum untuk DSAP LAW FIRM

Apa itu firma hukum (Law Firm)?

Firma hukum adalah badan usaha yang menyediakan jasa hukum, seperti konsultasi, pendampingan, pembuatan dokumen hukum, serta representasi di pengadilan. Firma hukum dijalankan oleh advokat yang telah memenuhi syarat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan terdaftar di organisasi advokat yang diakui.

DSAP LAW FIRM adalah firma hukum profesional yang menyediakan layanan hukum litigasi dan non-litigasi, serta jasa pendukung seperti notaris, manajemen perusahaan, dan perizinan.”

Ya, seluruh advokat di DSAP LAW FIRM adalah profesional yang terdaftar dan memiliki Surat Izin Berpraktik (SIB) sesuai ketentuan Pasal 17 UU No. 18 Tahun 2003. Mereka juga menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia dan menjaga kerahasiaan klien sebagai kewajiban profesional.

  • Litigasi: Proses penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilan (contoh: gugatan perdata, dakwaan pidana, PKPU, sengketa ketenagakerjaan).
  • Non-Litigasi: Penyelesaian hukum di luar pengadilan, seperti konsultasi, mediasi, negosiasi, legal drafting, due diligence, dan pendirian perusahaan.
 

DSAP LAW FIRM melayani kedua jenis layanan ini secara profesional dan terintegrasi.

 

Layanan utama kami meliputi:

  • Hukum Perdata & Pidana
  • Hukum Perusahaan & Bisnis
  • Hukum Ketenagakerjaan (PHI)
  • Hukum Pertanahan & Properti
  • Hukum Pajak & Perpajakan
  • Hukum Tata Usaha Negara & Konstitusi
  • Hukum Asuransi & Waris
  • Hukum Pasar Modal (Merger, Akuisisi, dll)
  • Audit Forensik & Pencegahan Fraud
  • Permohonan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) ke KADI
  • Pendirian & Penutupan Perusahaan (PT, CV, Yayasan)
  • Jasa Notaris & PPAT
 

Layanan retainer adalah kontrak jasa hukum bulanan untuk perusahaan atau individu yang membutuhkan konsultasi hukum rutin. Dalam skema ini, klien mendapatkan:

  • Maksimal 40 jam kerja per bulan
  • Pendampingan hukum tanpa biaya tambahan untuk konsultasi rutin
  • Penanganan cepat atas isu hukum internal
 

Sesuai UU No. 18/2003, layanan ini tetap mengedepankan independensi dan kerahasiaan klien.

 

Layanan ini diberikan untuk penanganan kasus tertentu, seperti gugatan, PKPU, sengketa tanah, atau pendirian perusahaan. Biaya ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (fee agreement), transparan, dan sesuai kompleksitas kasus.

Ya. Kami membantu pendirian berbagai jenis badan hukum:

  • PT (Perseroan Terbatas)
  • CV (Commanditaire Vennootschap)
  • Yayasan
  • Firma
  • PT Perorangan (via OSS)
 

Kami juga membantu pengurusan:

  • OSS (Online Single Submission)
  • PBG/IMB
  • Sertifikasi Halal, BPOM, SBUK
  • Perizinan operasional lainnya
 

Proses sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

 

Ya. Kami bekerja sama dengan notaris dan PPAT berlisensi untuk layanan:

  • Akta Pendirian PT/CV/Yayasan
  • Akta Jual Beli Tanah
  • Pengalihan Hak Atas Tanah (SHM, SHGB, dll)
  • Akta Hibah, Wakaf, dan Perjanjian Lainnya
 

Semua akta dibuat sesuai UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Ya. Kerahasiaan klien adalah prinsip utama dalam profesi advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 18 Tahun 2003. Kami tidak akan mengungkapkan informasi klien kepada pihak ketiga tanpa izin, kecuali ada kewajiban hukum (misalnya: perintah pengadilan dalam kasus tertentu).

Audit forensik adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan untuk mendeteksi fraud, manipulasi akuntansi, atau penyimpangan keuangan. Anda membutuhkannya jika:

  • Ada dugaan korupsi atau penggelapan dana
  • Transaksi keuangan mencurigakan
  • Sebelum akuisisi atau merger perusahaan
  • Untuk keperluan hukum (gugatan, pidana ekonomi)
 

Layanan ini mendukung penegakan hukum dan good corporate governance.

 

Ya. Kami membantu pengurusan:

  • ITK, ITAS, ITAP untuk tenaga kerja asing
  • Visa tinggal terbatas/tinggal tetap
  • Passport dan dokumen perjalanan
  • Pendampingan proses di Kantor Imigrasi dan BKPM
 

Proses sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan BKPM terkini.

 

Sebagai bagian dari komitmen sosial, kami terbuka untuk kasus pro bono (gratis) yang berkaitan dengan:

  • Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu
  • Kasus HAM
  • Sengketa yang melibatkan kelompok rentan
 

Kami bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi kemasyarakatan.

 
  • Tim multidisiplin: Gabungan advokat, akademisi, notaris, dan manajer berpengalaman
  • Layanan terpadu: Hukum, manajemen, perizinan, dan keuangan dalam satu atap
  • Teknologi & inovasi: Penerapan AI dan sistem digital untuk efisiensi
  • Integritas tinggi: Menjunjung UU Advokat dan Kode Etik Profesi
  • Client-centric: Fokus pada kepuasan dan perlindungan hukum klien
 

Anda bisa menghubungi kami melalui:

 

Kami menyediakan konsultasi awal gratis untuk kasus umum. Untuk kasus kompleks, akan diberikan penawaran layanan secara tertulis.

Scroll to Top