Untuk menghadapi gugatan wanprestasi tanpa merusak citra perusahaan anda perlu fokus pada penyelesaian damai melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase, sembari mempersiapkan diri untuk jalur hukum dengan mengumpulkan bukti dan berkonsultasi dengan pengacara profesional.
Sangat Penting untuk menanggapi somasi secara resmi dan menjaga komunikasi yang profesional dan kooperatif. Jika penyelesaian damai tidak tercapai, pastikan gugatan Anda siap dan ajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan tuntutan yang jelas dan didukung bukti kuat.
Langkah-langkah Menghadapi Gugatan Wanprestasi
1. Pahami dan Evaluasi Perjanjian
- Tinjau kontrak secara teliti untuk memahami isi, kewajiban, dan ketentuan mengenai pelanggaran hukum serta konsekuensinya;
- Identifikasi peran dan tanggung jawab masing-masing pihak serta dasar hukum pelanggaran.
2. Lakukan Penyelesaian Damai
- Melakukan negosiasi dengan mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan atau dengan pendekatan persuasif;
- Kirimkan somasi resmi sebagai teguran hukum tertulis, yang juga berfungsi sebagai bukti jika masalah harus dibawa ke pengadilan.
- Gunakan mediasi atau arbitrase untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
3. Persiapkan Pembelaan Diri dan Bukti
- Kumpulkan bukti bukti terkait seperti kontrak, korespondensi, bukti pembayaran, dan dokumen lain yang relevan untuk membuktikan posisi perusahaan anda;
- Konsultasikan dengan pengacara/ advokat yang berpengalaman untuk membantu Anda menyusun strategi terbaik.
4. Tanggapi Somasi Secara Profesional
- Jangan panik ketika mendapatkan somasi, namun tanggapi dengan tenang dan pahami isi tuntutannya;
- Susun dan Kirimkan tanggapan resmi yang menjelaskan posisi perusahaan anda serta kesediaan untuk berdiskusi.
5. Ajukan Gugatan (Jika Diperlukan)
- Penyusunan dan Buat surat gugatan yang mencantumkan identitas para pihak, kronologi kejadian, dasar hukum, dan tuntutan (petitum);
- Daftarkan gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang dan ikuti proses persidangan yang meliputi mediasi, pemeriksaan gugatan, dan pembuktian.
Untuk berkonsultasi permasalahan hukum anda silahkan menghubungi kontak kami DSAP Law Firm di Nomor WA : 0857-1944-2140